Terbukti Terima Suap, Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun

Nurdin Basirun Saat Ditangkap KPK, (Fhoto: Istimewa).
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Eks Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun divonis 4 tahun hukuman penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Nurdin terbukti menerima uang suap dan gratifikasi terkait proyek reklamasi di Kepulauan Riau.

"Amar putusan, pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri mengutip amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Sidang pembacaan putusan itu dilakukan dengan melalui telekonferensi dampak dari pandemi virus Corona. Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan jaksa penuntut umum hingga terdakwa berada di gedung KPK namun berbeda ruangan.

Dalam perkara suap, Nurdin terbukti menerima uang suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Uang diterima Nurdin dari pengusaha bernama Kock Meng melalui perantara bernama Abu Bakar.

Baca Juga:

Penanggulangan Covid-19, Bea Cukai Batam Berikan Pelayanan Cepat Impor APD dan Alkes


Perbuatan Nurdin dilakukan bersama-sama dengan Edy Sofyan dan Budy Hartono. Edy merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, sedangkan Budy sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri.

Kemudian dalam perkara gratifikasi, Nurdin Basirun terbukti menerima gratifikasi dengan nilai total lebih dari Rp 4,2 miliar. Uang itu diterima dalam kurun waktu 2016 hingga 2019.

Penerimaan gratifikasi itu berasal dari para pengusaha/investor terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi serta ditambah dengan penerimaan dari para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri.

Nurdin juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.228.500.000 subsider 6 bulan. Selain itu, majelis hakim menjatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun.

"Pencabutan hak politik 5 tahun," ujarnya.

Selain itu, Ali mengatakan majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang bukti yang sudah dirampas. Hal ini berbeda dengan tuntutan jaksa.

"Barang bukti uang yang ditemukan di rumah dinas terdakwa menurut majelis hakim dikembalikan sedangkan di tuntutan dirampas untuk negara," tutur Ali.

Atas perbuatan, Nurdin bersalah melanggar Pasal 12 ayat (1) a dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Jo 64 ayat (1) KUHP.


Sumber: Detik.com


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.