Pembawa Narkoba |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Satu orang perempuan eks penumpang kapal MV Pintas Samudera 8 yang berasal dari Stulang Laut Malaysia menuju pelabuhan fery Internasional Batam Center diamankan Customs Narcotic Team Batam, Sabtu (19/8-2017). Hal itu disampaikan Kabid Humas BC Batam, Rade Evy Suhartantyo dalam siaran persnya.
"Penindakan pukul 09:30 wib terhadap pelaku bernama Rini Handayani (27) merupakan penindakan yang ke 18 selama tahun 2017," ujar Kepala Bidang BKLI KPU BC Batam, Raden Evy Suhartantyo.
Lanjutnya, pelaku bernama Rini Handayani (27 tahun) adalah Warga Negara Indonesia, pemegang paspor B7126167/exp 15 Mei 2022, membawa barang narkoba jenis sabu. Barang bukti berupa 61 gram Methametamine (shabu) yg dikemas dalam pembalut wanita dan direkatkan ke dalam celana dalamnya.
"Penumpang tersebut ditangkap karena dicurigai dari gerak-geriknya. Setelah dilakukan analisis paspor, sehingga setelah wawancara, dab dilakukan pemeriksaan badan atau body typing yang disembunyikan ke dalam pembalut serta hasil tes urinenya positif mengandung metamethamine," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam utk dilakukan penyelidikan, dan selanjutnya tersangka serta barang bukti diserahterimakan ke BNN Kepri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka diserahkan ke BNN Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
(Humas BC Batam)
Posting Komentar