Polda Kepri Musnahkan Narkoba |
Dikatakanya, kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dilaksanakan di ruang Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, Sik, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp Rama Pattara, Sik, M.si dihadiri oleh Perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat.
"Berdasarkan LAPORAN POLISI NO : LP – A / 93 / VII / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 23 Juli 2017, dan LAPORAN POLISI NO : LP – A / 95 / VII / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 26 Juli 2017,"ujarnya.
Kronologis kejadian, lanjutnya, pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekira pukul 18.00 wib, pelapor bersama saksi 3 (tiga) orang anggota Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap terlapor YS di pinggir jalan raya depan Mega Legenda Kota Batam, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terlapor YS yang berada di Perumahan Pesona Mantang, Bengkong Kota Batam.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam kamar rumah disaksikan oleh Ketua RT, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik berisikan Sabu dibawah meja TV serta barang bukti lainnya.
"Setelah dilakukan interograsi terhadap terlapor, dia mengakui telah menyuruh saudara AT untuk mengambil sepatu yang didalamnya berisikan sabu untuk di bawa ke Bangka Belitung. Kemudian pada hari seni tanggal 24 Juli 2017 sekira pukul 09.00 Wib tim Opsnal Subdit II berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara AT diterminal kedatangan Bandara Hang Nadim Kota Batam,"ujarnya.
Selanjutnya, tambahnya, pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekira pukul 20.45 wib anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial LJ alias A di Angkringan Carnaval Park Mega Legenda Kota Batam dikarenakan saat digeledah ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit dengan lakban warna hitam.
"Dilakukan pengembangan dan penggeledahan ditempat tinggal LJ alias A ditemukan barnag bukti berupa 1 (satu) bungkus serbuk Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari celah tembok kamar pelaku , serta 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari dalam Kipas Angin merk Mitsubishi warna cream, kemudian pelaku dibawa ke kantor Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.
Barang bukti yang disita dari tiga tersangka LJ alias A, YS dan AT, dari 5 (lima) bungkus Narkotika jenis Sabu di dapati jumlah sebagai berikut :
Total keseluruhan yang dimusnahkan : 178,15 gram. Untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan : 50 gram. Dan untuk pembuktian di pengadilan : 10 gram.
Sehingga pasal yang dilanggar, Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau pasal 112 ayat (1), (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 Tahun.
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar