Bea Cukai Batam Gagalkan Warga Negara Malaysia Penyelundupan Narkoba

Warga Negara Malaysia Seludupkan Narkoba
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kabid Humas BKLI KPU Bea dan Cukai (BC) Batam, Raden Evy Suhartantyo mengatakan, Customs Narcotic Team Batam, Senin (14/8-2017) berhasil mengamankan satu orang laki-laki eks penumpang kapal MV Indo Mas 3.

"Satu orang penumpang kapal MV I do Mas 3 dari Stulang Laut Malaysia diamankan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center," kata Raden Evy, Selasa (15/8-2017).

Kemudian, kata dia, dilakukan waktu penindakan pukul 17.30 WIB, pelaku bernama Mohamad Shafiq bin Sulaiman (Johor, 3 Maret 1988) adalah Warga Negara Malaysia, pemegang paspor A 40061791/ exp 12 Peb 2022.

"Ditemukan barang bukti berupa 120 gram Methametamine (shabu) dan 10 gram Morphine yg dikemas dalam 3 paket dan disembunyikan ke dalam anus,"ujaranya.

Ia menuturkan, penumpang tersebut ditangkap karena dicurigai dari gerak-geriknya, dan setelah dilakukan analisis paspor.

"Setelah wawancara dan tes urine ditemukan 3 paket yang disembunyikan ke dalam anusnya. Selanjutnya, terangnya, pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dilakukan penyelidikan dan selanjutnya diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri,"tutur Evi dalam realesnya.


(Humas BC Batam) 
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.