Kasi Pidum Kejari Batam, Ahmad Fuadi |
"Kami banding,"ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam diruang kerjanya, Senin (14/8-2017).
Alasan Jaksa banding, lanjutnya, karena putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Hung Cheng Ning lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dimana terdakwa dituntut dengan hukuman mati.
Kemarin kan, kata dia, tidak langsung dinyatakan banding dan hanya mengatakan pikir-pikir, karna masih ada waktu masa tahanan terdakwa selama dua hari. Setelah berdiskusi dengan pimpinan, dan pimpinan menyatakan banding.
"Besoknya memori banding kami ajukan ke PN Batam,"ujarnya.
Menurutnya, tuntutan terhadap terdakwa Hung Cheng Ning, sudah tepat. Dimana terdakwa merupakan jaringan internasional peredaran Narkoba, dan sudah berulang kali menerima barang yang dikirim dari Negara Cina. Makanya pasal yang disangkakan terhadapanya Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar