Ekspose Penangkapan Obat dan Jamu tanpa Izin Edar |
Kegiatan Ekspose dilaksanakan di Ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Jumat pukul 13.45 wib dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Helmy Santika, SH, Sik, Msi, Kabid Humas Polda kepri Drs. S. Erlangga, serta para awak media.
Kata dia, dasar Laporan Polisi : LP – A / 107 / VIII / SPKT – Kepri tanggal 16 Agustus 2017, Laporan Polisi : LP – A / 108 / VIII / SPKT – Kepri tanggal 16 Agustus 2017, Laporan Polisi : LP – A / 109 / VIII / SPKT – Kepri tanggal 16 Agustus 2017
Kronologis kejadian, katanya, Pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2017 sekira pukul 11.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial HM alias EI di Toko Obat Semangat Baru Farma Sei Harapan, Sekupang Kota Batam.
Pada saat dilakukan penangkapan telah ditemukan Obat Kuat jenis Semut Hitam, Cialis dan Viagra yang telah diperdagangkan tanpa memiliki izin Edar setelah dilakukan Introgasi di TKP, selanjutnya tersangka mengaku mendapat obat tersebut dari saudara ZKL alias ZL.
"Sekira pukul 13.00 wib dilakukan pengembangan dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara ZKL di toko Obat Semangat Sukses, Batu Aji Kota Batam, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan Obat Kuat, serta jamu yang telah diperdagangkan / diedarkan tanpa izin edar yang jumlahnya kurang lebih 38 Jenis,"ujarnya.
Selanjutnya, terangnya, dilakukan pengembangan dari TKP dan ZKL mengaku mendapatkan sebagian Obat-obatan dan jamu tersebut dan jamu tersebut dari saudara DT. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap saudara DT di kamar Kos-kosan Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam.
"Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan Obat-obatan serta jamu yang akan diedarkan / diperdagangkan tanpa izin edar menurut keterangan DT bahwa barang tersebut di bawa dari Jakarta, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Erlangga.
Lanjutnya, barang bukti yang disita dari tersangka, 78 (tujuh puluh delapan) jenis Obat-obatan dan jamu, uang sebesar Rp. 255.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), Handphone warna putih hitam merk Nokia RH-93
Handphone warna hitam merk nokia type RM-647, KTP asli, dan beberapa lembar Nota penjualan dan Nota pembelian.
Dan jumlah tersangka 3 (tiga) orang dengan inisial : HM alias EI, ZKL alias ZL dan SDT alias DT., serta Pasal yang dilanggar, Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan selama 15 Tahun.
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar