Jual Sabu 2,12 gram, Dion Kambang Dituntut Jaksa 8 tahun Kurungan Penjara

Terdakwa Dion Kambang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Menjual Narkoba jenis sabu berat 2,12 gram di Kampung Aceh-Muka Kuning, terdakwa Dion Kambang Als Dion Bin Janir dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama 8 tahun, Senin (14/8-2017).

Menurut amar tuntutan Jaksa, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, menjual sabu sebagaimana dakwaan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 8 tahun, denda 1 Milliar, subsider 1 tahun kurungan penjara," baca Jaksa Martua. 

Usai amar tuntutan dibacakan Jaksa, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya Eliswita, menyampaikan pembelaan (Pledoi). 

"Saya sangat menyesal telah melakukan menjual sabu, mempunyai tanggungan istri dan anak. Karena itu, mohon keringanan hukuman seringan-ringanya yang mulia, dan tidak akan mengulanginya kembali,"ujar terdakwa dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Taufik.

Fakta persidangan selama sidang, terdakwa telah mengakui perbuatanya, sebagaimana yang diterangkan saksi-saksi penangkap anggota BNN provinsi Kepri, yang menyatakan bahwa terdakwa telah menjual sabu kepada Jeny Febrianty dengan harga Rp 200 ribu.

Setelah dilakukan penangkapan, dari tangan kanan terdakwa Dion, ditemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu. Dan terdakwa juga mengakui, membeli sabu berat 2,5 gram dari Adi (DPO). Kemudian sabu tersebut di bagi-bagi untuk dijualnya. 

Sidangpun ditutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan amar putusan dari Hakim.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.