Peserta Kontingen Diberangkatkan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Polda Kepri menggelar pelepasan Kontingen Polda Kepri dalam mengikuti kejuaraan Piala Kapolri dan Ibu Asuh tahun 2017, Kamis (10/8-2017). Pelepasan Kontingen Polda Kepri tersebut dilaksanakan di Lobby Utama Polda Kepri yang dipimpin oleh Karo SDM Polda Kombes Pol. Bariza Sulfi dihadiri oleh Dir Binmas Polda Kepri, Para Kabag Biro SDM Polda Kepri, Para peserta Kontingen Polda Kepri, serta Bintara dan Pegawai Negeri Sipil Polda Kepri.

Dalam Sambutan Kapolda Kepri yang dibacakan oleh Karo SDM Polda Kepri menyampaikan, puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan karunia-nya, sehingga kita dapat menghadiri acara “pelepasan kontingen polda kepri mengikuti kejuaraan piala kapolri dan ibu asuh” yang dilaksanakan pada tanggal 11 s/d 14 agustus 2017 di Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta.

Gembira dan Bangga dapat berjumpa kembali dengan duta-duta olah raga terbaik Polda Kepri yang akan berjuang dan berlaga di arena kejuaraan Piala Kapolri dan Ibu Asuh untuk mewujudkan tekad meraih gelar “juara umum”. 

Pada kesempatan ini, Kapolda Kepri melalui Karo SDM Polda Kepri memberikan apresiasi atas upaya dan kerja keras yang telah dilakukan oleh tim Polda Kepri dalam mempersiapkan para atletnya, dalam beberapa hari ke depan seluruh atlet Polda Kepri siap bertanding di arena Mako Brimbo Kelapa Dua Jakarta guna meraih prestasi yang membanggakan kita semua, khususnya Polda Kepri.

Menjelang pertandingan, Kapolda berpesan kepada seluruh atlet untuk
Jaga kesehatan dan hindari cidera.
Pastikan bahwa seluruh peralatan dan perlengkapan pertandingan dalam kondisi siap pakai.

"Taati, patuhi dan laksanakan instruksi pelatih menjelang keberangkatan.
Pedomani buku petunjuk kesehatan dan minta arahan kepada tim medis sebelum mengkonsumsi vitamin, supplement, herbal atau obat-obatan tradisional. Dan istirahat yang cukup dan tetap menjaga kebugaraan fisik.
Pusatkan perhatian dan fokus kepada pertandingan yang akan dilaksanakan,"kata Kapolda Kepri yang dibacakan Karo SDM Polda Kepri.

Ia katakan, berangkatlah dengan semangat juang pantang menyerah disertai tekad memenangkan pertandingan, tidak ada kamus kalah. Kekalahan hanya dapat diterima setelah berjuang habis-habisan. Para atlet telah membulatkan tekad yang kuat dan menggelorakan semangat pantang menyerah. Tetapi yang lebih menggembirakan dan membanggakan adalah “ketika Kami menyambut kedatangan saudara-saudara kembali ke Polda Kepri dengan mempersembahkan medali”. 

Dalam kompetisi, kemenangan tentulah menjadi harapan yang ingin diraih, namun Kapolda berpesan, tekad untuk meraih juara juga harus dilakukan dengan nilai-nilai sportifitas, karena rekan-rekan atlet sekalian merupakan duta dari Polda Kepri, untuk itu tunjukkanlah citra positif selama mengikuti pertandingan, jaga nama baik diri serta institusi. Apapun hasil yang diperoleh dalam kejuaraan ini patut disyukuri dan jadikan sebagai kesempatan dalam menambah pengalaman bertanding.

Akhirnya dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim Kontingen Polda Kepri untuk mengikuti kejuaran piala kapolri dan ibu asuh, secara resmi saya lepas. Selamat berjuang dan junjung tinggi semangat fair play dan menjadi duta-duta olahraga yang senantiasa memelihara citra positif Polda Kepri. Semoga allah swt, tuhan yang maha kuasa senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk-nya kepada kita semua. Amin.


(Humas Polda Kepri) 


Ketua Komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Komisi III DPRD Kota Batam bersama tujuh pengusaha lokasi lapangan Golf di Batam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang rapat Komisi III, Rabu (9/8-2017).

Ketua Komisi III Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nyanyang Harris mengatakan, saat ini di Batam terdapat tujuh lokasi lapangan golf yang memiliki izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan HO dari pemerintah daerah. "Ketujuh lokasi tersebut sudah melaksanakan tata kelola lapangan golf," kata Nyanyang.

Menurut Nyanyang, tujuan Komisi III memanggil seluruh pengusaha golf yang ada di Batam adalah untuk mengetahui sejauh mana penanganan soal Amdal, HO, tata ruang maupun tata kelola lapangan golf. 

"Jadi, jangan sampai nanti ketika ada masalah, kita tidak bisa menjelaskannya kepada masyarakat," kata Nyanyang. 

Dalam RDP, terang Nyanyang, ketujuh perwakilan pengusaha lapangan golf tersebut datang, serta menjelaskan perizinannya, mulai dari Amdal hingga HO. "Intinya, mereka kooperatif, serta menyampaikan perizinan yang dimiliki," katanya 

Nyanyang mengungkapkan pihak pengusaha setelah ditanyai soal Amdal dan HO mengatakan, bahwa dalam memelihara rumput dilakukan dengan cara penyemproyatan menggunakan pestisida yang ramah lingkungan, sehingga tidak membahayakan. "Termasuk pembuangan air lapangan golf sudah sesuai standar internasional,"ujarnya usai gelar RDP. 

Dilanjutkanya, dengan adanya lokasi lapangan golf yang sudah tertata dengan baik, secara otomatis akan meningkatkan target kunjungan wisatawan yang datang ke Pulau Batam. Mengingat ikon Batam saat ini mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor  pariwisata dan kuliner. 

"Karena target ikon Batam wisatawan dan kuliner, maka pada tahun 2017 Kota Batam menargetkan perolehan kunjungan wisatawan yang datang sekitar 1,5 juta orang. Sedangkan di tahun 2018 targetnya ditingkatkan menjadi sebesar 2,5 juta hingga 3 juta wisatawan,"terangnya. 

Berikut ketujuh lokasi lapangan golf yang ada di Batam dan mengantongi izin Amdal dan HO dari pemerintah daerah, terdiri dari Palm Spring Golf, Southlink Golf, Sukajadi Golf, Batam Hill Golf, Tering Bay Golf, Indah Puri Golf, dan Tamarin Santana Golf.


(Red/Kepriaktual.com)



Terdakwa Kamarulzaman di Tuntut 1 Tahun
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Terbukti secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dalam Pasal 80 ayat (1) UU R.I  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Menuntut terdakwa Kamarulzaman Bin Abdul dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugrahaa dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun denda 50 juta, subsuder 3 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar,"baca Jaksa Yogi dihadapan Majelis Hakim PN Batam, Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Taufik.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa diminta majelis hakim agar berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya, Munizarianti SH untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi).

"Saya merasa bersalah yang mulia, telah melakukan penyekapab terhadap anak kami. Mohon keringanan hukuman yang mulia," kata Kamarulzaman yang didampingi PH nya. 

Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 04 April 2017, di mana terdakwa menjemput dan membawa anaknya berinisial Nu (8 tahun) ke rumah kontrakannya tanpa sepengetahuan istrinya inisial Ne.

Selanjutnya, Nu pun tinggal bersama terdakwa. Kamis tanggal 06 April 2017 sekira pukul 07.30 WIB, pada saat Ne berada dirumah adiknya, terdakwa mendatangi Ne dan meminta untuk menandatangani surat cerai. 

Sekira pukul 09.00 WIB, Ne mendatangi rumah terdakwa untuk menandatangi surat cerai dan membawa Nu. Karena tidak membawa pulpen Ne kembali ke rumah adiknya. Tapi, terdakwa berteriak dengan nada mengancam . 

Atas ucapan ancaman dari terdakwa tersebut Ne melaporkannya ke Ketua RT, Zulkifli, untuk melihat kondisi Nu karena beradadidalam rumah terdakwa dengan kondisi pintu terkunci serta dihalangi kasur dan bangku sehingga Nu tidak bisa keluar dari dalam rumah terdakwa. 

Kemudian Zulkipli mencoba untuk berbicara dengan terdakwa, namun terdakwa tetap tidak membiarkan Nu keluar dari dalam rumah. Parahnya lagi, terdakwa memberi ancaman kepada pihak Kepolisian dengan cara memecahkan kaca nako jendela kamar menggunakan sebuah parang yang dipegang terdakwa. 

Setelah dilakukan upaya paksa, kepolisian akhirnya mengeluarkan Nu dengan cara mendobrak pintu rumah terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, Nu pun mengalami luka-luka sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor: RM/580/RSAB/VER/IV/2017 tanggal 30 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Awal Bros Batam. 

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Kamarulzaman dipimpin Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Marta, dan Taufik sebagai anggota dengan JPU Yogi Nugraha. 

(Red/Kepriaktual.com)



DPP LSM Berlian Indonesia
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Berlian Indonesia, Akhmad Rosano angkat bicara terkait putusan Hakim terhadap kedua terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee (WN Taiwan) dan Raden Novi kasus perkara narkotika jenis sabu berat 26.693 kilogram yang di sembunyikan dalam dua buah lukisan Bunda Maria, dikirim lewat bandara Hang Nadim Batam.

"Putusan terhadap kedua terdakwa yang divonis majelis Hakim Endi Nurindra untuk terdakwa Hung Cheng Ning Seumur Hidup dan Raden Novi 15 tahun kurungan penjara. Itu putusan yang sangat memalukan, dimana putusan Hakim tidak mengimbangi kinerja polisi, BNN dan Jaksa untuk diberikan hukaman mati terhadap bandar narkoba,"kata Ketum DPP Berlian Indonesia, Selasa (8/8-2017).

Kata dia, Vonis seumur hidup, untuk terdakwa Hung Cheng Ning (Gembong Narkoba) adalah tidak memberikan efek jera bagi kartel-kartel mafia narkoba Internasional, dan putusan Hakim juga mencoreng nama bangsa. Kemudian mafia-mafia narkoba yang sudah mempunyai jaringan luas akan leluasa memasukkan barang narkotika ke Batam, Kepri. Karna putusan hakim sangat meringankan hukuman terhadap bandar narkoba Hung Cheng Ning alias Tony Lee (Warga Negara Taiwan).

"DPP Berlian Indonesia menduga kuat putusan Hakim ini, akan berdampak negatif. Dan terdakwa Hung Cheng Ning diduga akan mengendalikan jaringan narkoba dari lapas,"katanya. 

Ia melanjutkan, DPP LSM Berlian Indonesia tidak tinggal diam dan akan mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta menindak sikap tegas terhadap Hakim Endi Nurindra Putra. "Hakim tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba yang kian marak masuk ke wilayah Republik Indonesia,"terangnya 

Langkah Jaksa, terangnya, menuntut terdakwa Warga Negara Taiwan Hung Cheng Ning, hukuman mati dan Raden Novi 20 tahun kurungan penjara, adalah langkah yang sangat tepat. Maka DPP LSM Berlian mengapresiasi tuntutan Jaksa yang meminta terdakwa di hukum mati.

"Harusnya Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Hung Cheng Ning, karena dia (terdakwa) sudah tiga kali menerima narkotika yang dikirim dari Negara Cina. Seharusnya Hakim mengambil refrensi dari bukti yang telah diakui dipersidangan, yang telah menerima kiriman dari ekspedisi selama tiga kali,"tutupnya. 


(Red/Kepriaktual.com)


Kedua Terdakwa Usai Mendengarkan Putusan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Sidang perkara kasus Narkotika berat 26 Kg, terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee (WN Taiwan) dan Raden Novi, lolos dari hukuman mati setelah mendengarkan putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (8/8-2017).

Sidang tersebut berlangsung estafet, dimana sidang mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum mulai dibuka pukul 16:55 WIB langsung digelar dengan pembacaan amar putusan kedua terdakwa yang dibacakan Hakim Endi.

JPU Ahmad Fuadi (Kasipidum Kejari Batam) dalam amar tuntutan yang dibacakanya, mengatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa Hung Cheng Ning dengan hukuman 'Mati", dan menuntut terdakwa Raden Novi dengan kurungan penjara selama 20 tahun, denda 1 Milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara,"baca Jaksa Ahmad Fuadi yang didampingi Samuel Pangaribuan.

Usai tuntutan kedua terdakwa dibacakan Jaksa, Majelis Hakim yang dipimpin Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Renny Pitua dan Chandra memberikan waktu menyampaikan pembelaan (Pledoi). "Silahkan sampaikan pembelaanya,"sampainya Hakim Endi.

"Saya menyesali perbuatan ini yang mulia, saya sungguh tidak tahu apa yang ada dalam lukisan itu. Mohon ampuni saya, karena saya tulang punggung keluarga," ucap Novi sembari menangis dalam pembelaannya.

Mengingat masa tahanan kedua terdakwa yang hampir habis, maka sidang putusan langsung digelar setelah di skor dalam waktu 5 menit. "Sidang dilanjutkan dengan agenda putusan. Untuk itu kami skor 5 menit," ucap hakim Endi.

Kemudian skor kembali dicabut, amar putusan dibacakan per masing-masing terdakwa yang dimulai dari Tony Lee. Endi mengatakan, majelis hakim sependapat dengan uraian JPU sebagaimana yang didakwa dalam dakwaan primer.

"Memutuskan, terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee dengan hukuman pidana seumur hidup,"baca Hakim Endi. 

Sementara terdakwa Novi yang diketahui hanya sebagai penerima barang kiriman dari Tony, divonis dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hasil putusan yang di jatuhkan tersebut, kedua terdakwa menyatakan terima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Mendengarkan amar putusan kedua terdakwa perantara narkotika sabu yang di jatuhkan hakim. Turut hadir menyaksikan beberapa JPU lainnya bahkan turut dihadiri Kepala Kejari Batam, Roch Adi Wibowo. Saat dimintai tanggapan, Kasipidum Kejari Batam Ahmad Fuadi menegaskan tanggapannya saja. "Yang jelas kami pikir-pikir, dulu,"ujar Fuad usai sidang berlangsung. 

Diketahui, aksi para terdakwa tercium kala barang kiriman berupa dua keping lukisan Bunda Maria masuk ke Batam, dari jasa ekspedisi Cargo yang datang dari Singapura, Rabu (30/11) 2016 lalu. Adanya kecerugian pihak Bea Cukai karena lukisan tersebut terasa berat dan kemasan yang tampak berbeda. Setelah dilakukan pengecekan, didapati adanya 64 paket sabu dibalik lembaran dua lukisan tersebut.

Guna menelusuri penerima paket itu, pengiriman yang diteruskan ke Jakarta langsung diawasi oleh Sat Narkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai. Hingga diketahui penerimanya adalah terdakwa Novi dan dilakukan penangkapan di rumahnya, jalan Tipati Unus, Cibodas, Banten.

Sementara Tony Lee, ditangkap saat ia datang ke rumah Raden untuk mengambil paket sabu dalam lukisan tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Barelang untuk pengembangan perkara lebih lanjut.


(Red/Kepriaktual.com)


Kunker DPRD Bogor ke DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kunjungan kerja (Kunker) Komisi IV DPRD Bogor, Provinsi Jawa Barat disambut baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam di ruang Serbaguna DPRD, Selasa (8/8-2017).

Ketua rombongan Komisi IV DPRD Bogor, Saptariani, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD Kota Batam tujuannya untuk mengetahui sejauh mana penerapan soal pendidikan dan kesehatan oleh Penerintah Kota (Pemko) Batam. 

Termasuk di antaranya persoalan kesejahteraaan rakyat, ketenagakerjaan, transmigrasi, sosial, kebudayaan, pemberdayaan perempuan, pebanggulangan bencana alam, maupun Pariwisata. 

Saptariani menuturkan di daerahnya jumlah anggota dewan sebanyak 50 orang anggota. Terdiri dari 44 orang pria dan dewan 6 orang perempuan. "Jadi, untuk kuota keterwakilan perempuan di DPRD Bogor masih rendah," katanya. 

Sementara itu, terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah dinilai baik yaitu sebesar 2,3 triliun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar 2,6 triliun. 

Saptariani menambahkan sebagian besar PAD Kabupaten Bogor berasal dari sektor Pariwisata.  Sementara itu, salah seorang peserta kunker mengatakan bahwa di daerahnya sebagian besar guru pengajar adalah guru honorer. "65 persen adalah guru pendidik adalah honor."ujarnya. 

Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan Dinas Pendidikan Kota Batam untuk guru honorer yang ada di Batam digaji sesuai UMK. "Sedangkan guru pendidik swasta dapat insentif 1 juta perorang dari bantuan Pemerintah Kota."kata perwakilan Dinas Pendidikan Kota Batam. 

(Red)


Kunker Komisi C DPRD Gunung Kidul
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Sejumlah 16 orang Rombongan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta sebanyak melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kota Batam, Selasa (8/8-2017).

Supriadi mengatakan, kedatangan rombongan Komisi C DPRD Gunung Kidul bertujuan untuk silaturahmi sekaligus bertanya pada DPRD Kota Batam terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016. 

Selain itu, lanjutnya, pihaknya ingin mengetahui mekanisme pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan maupun anggota DPRD. 

"Kita ingin mengetahui sejauh mana penerapan PP Nomor 18 tahun 2017 oleh DPRD Kota Batam," kata Supriadi diruang Serbaguna DPRD Kota Batam. 

Ia juga mengungkapkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gunung Kidul berasal dari sektor Pariwisata Terkait pertanyaan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Harris mengatakan terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016, Kota Batam telah selesai dilaksanakan. 

"Untuk Ranperda Kota Batam, sudah selesai," ujar Nyanyang. Sedangkan soal PP Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan maupun anggota DPRD, Nyanyang mengatakan sudah dibahas tinggal menunggu penerapannya.


(Red/Kepriaktual.com)



RDP Komis IV Bersama Dinas Sosial Kota Batam
BATAM KEPRIAKRUAL.Com: Komisi IV DPRD Kota Batam yang dipimpin Ketua Komisi IV Djoko menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial Kota Batam diruang rapat Komisi IV. Agenda RDP tersebut terkait realisasi anggaran tahun 2017, Selasa (8/8-2017).

Dalam RDP tersebut, pimpinan sidang, Djoko Mulyono Ketua Komisi IV mempertanyakan realisasi anggaran tahun 2017 yang didapat Dinas Sosial Kota Batam sebanyak RP 19,2 M. Hal itu disampaikanya dalam RDP diruang Rapat Komisi IV.

"Anggaran untuk Dinas Sosial Kota Batam Rp 19,2 Miliar. Kegiatan apa saja yang sudah terlaksana,"tanya Ketua Komisi IV.

Menjawab pertanyaan yang dilontarkan pimpinan rapat, Kepala Dinas Sosial Kota Batam Hasyimah menjawab, bahwa Dinasnya memiliki 21 kegiatan. Tapi beberapa progres kegiatan yang sudah terlaksana, masih tujuh persen yang sudah jalan. Kemudian sebagaian kegiatan lagi belum jalan, yaitu tentang penggunaan anggaran Rumah Tidaj Layak Huni (RTLH) dan Penanggulangan Bencana. 

"Perencanaan penggunaan untuk RTLH sudah dilakukan, tapi setelah konsultan turun kelapangan, melakukan pengecekan, maka sementara diberhentikan. Karena Kami takut tersandung hukum apabila salah langkah melaksanakan program tersebut,"ujar Kadis Dinsos Hasyimah.

Hasyimah menyampaikan, untuk proyek pembangunan RTLH ada sekitar 22 unit rumah, yang dianggarkan sebesar 2 Milliar. Per satu unit rumah dianggarkan Rp 22 juta, ditambah biaya uang tukang Rp 3 juta, jadi totalnya Rp 25 juta.

"Kami usahakan proyek RTLH ini berjalan secepatnya, sehingga di APBD Perubahan nanti dianggarkan kembali, membantu orang miskin,"ujarnya.

Ketua Komisi IV, H. Djoko Mulyono, SH, MH, Ruslan dan Bobi Alexander Siregar berharap supaya anggaran yang ada di Dinas Sosial Kota Batam diserap semua dengan baik, sebagaimana dalam visi misi Walikota Batam.

"Jadi anggaran yang tidak terpakai nanti jangan kembali kas Daerah lagi. Sehingga anggaran di APBD Perubahan Nanti tidak berkurang. Maka progres kerja di Dinas Sosial Kota Batam perlu kami ketahui,"tutur Djoko


(Red/Kepriaktual.com)


Terdakwa Pasutri Koordinasi dengan PH nya
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Lim Li Ngo alias Lina dan Idham Kholid Pasangan suami istri (pasutri) kasus perkara Narkotika jenis sabu, heroin dan pil ekstasi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 12 tahun kurungan penjara, Senin (7/8-2017).

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menjadi perantara, menjemput barang Narkotika, sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda 1Milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara,"kata Hakim Iman Budi Putra Noor.

Terdakwa Lim Li Ngo istri terdakwa Idham Kholid, tertunduk sambil menahan air matanya (menangis) di saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh Hakim.

Atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Iman Budi Putra Noor yang didampingi Hakim anggota Hera Polosia dan Redite Ike. Kedua terdakwa pasutri yang didampingi PH nya Eliswita menyatakan terima. "Kami terima yang mulia,"ujar kedua terdakwa. Hal senada juga disampaikan oleh JPU Frihesti.

Sebelumnya, kata Hakim, kedua terdakwa telah menyampaikan pembelaan (Pledoi). Dimana terdakwa Pasutri dituntut JPU Frihesti selama 13 tahun kurungan penjara, denda 1 Milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara, dan mengakui perbuatanya dan mengaku bersalah, sehingga meminta keringanan hukuman. 

"Menimbang hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan," terang Iman.

Diketahui dalam perkara terdakwa pasutri, Lim Li Ngo alias Lina dan Idham ditangkap petugas keamanan Avsec Bandara Hang Nadim, Maret lalu, saat hendak mau berangkat ke Surabaya. Pasutri saat melewati pintu metal detector, terdakwa Lina dihentikan petugas Avsec karena adanya kejanggalan di tubuh Lina. Usai digeledah, ditemukan tiga paket sabu seberat 125,75 gram dan 40 butir ekstasi yang disimpan di balik bra yang Lina kenakan.

Kemudian terdakwa Idham yang turut diperiksa menyebutkan, bahwa masih menyimpan narkotika jenis sabu dan heroin di rumahnya yang berada di perum Marcelia, Batamcenter. Barang bukti yang dimaksud itu, memang ditemukan pihak kepolisian dalam bungkusan kuaci yang berisi sabu seberat 23,68 gram dan heroin 1,15 gram.

Dan hal itupun diakui kedua terdakwa ketika sidang pemeriksaan terdakwa. Serta diakui, bahwa telah berulang kali mengedarkan narkotika yang di dapatnya dari Fadil (DPO) di Malaysia dengan keuntungan hingga ratusan juta.

(Red/Kepriaktual.com)


Terdakwa Felexnuari Usai Jalani Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Mengedarkan VCD dan DVD blue atau porno aksi di kios kaki lima jalan raya Pintu I Batamindo, Mukakuning. Felexnuari alias Atek jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang beragendakan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa pengganti Samuel Pangaribuan, Senin (7/8-2017).

Menurut dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang yang mengatakan, terdakwa ditangkap setelah pihak Ditreskrimsus Polda Kepri menerima laporan dari masyarakat, bahwa adanya produk DVD yang didagangkan oleh terdakwa.

"Terdakwa berkedok jualan VCD, DVD serta kaset MP3 musik maupun film-film bajakan. Dan kedapatan menyimpan DVD blue Barat dan Asia. Optik DVD film bermuatan pornografi tersebut diproduksi, dibuat, diperbanyak, dan digandakan sendiri oleh terdakwa yang dikerjakan dirumahnya di perumahan Villa Mas, Sei Panas," baca Jaksa pengganti, Samuel.

Kata dia, saat dilakukan penggeledahan, kemudian dilanjut ke rumah terdakwa. Ditreskrimsus Polda Kepri juga menyita 1 CD writer merek HP, 1 CPU duplicator berisi 7 CD writer merek LG, 1 CPU merek Mercury, 1 monitor merek Acer, 1 mouse merek HP, 1 printer merek Epson, 1 scanner merek Canon LIDE 120, 1 papper cuter, 1 bundle kantong plastic bungkus cakram optik DVD, 10 lembar kertas HVS A4, yang digunakan terdakwa sebagai alat dan prasarana untuk penggandaan, membuat, memperbanyak serta mencetak gambar untuk sampul film dan DVD film bermuatan pornografi tersebut. Dan untuk setiap keping DVD blue, dijual dengan Rp 5 ribu. Terdakwa melakukannya bersama Awen (DPO) untuk membuat dan mengedarkan DVD bermuatan pornografi dengan keuntungan ratusan ribu Rupiah. 

"Akibat perbuatan terdakwa Felexnuari alias Atek sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 29 Undang–Undang  nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," sebut Samuel.

Usai Jaksa membacakan dakwaan, didepan majelis Hakim Mangapul Manalu yang didampingi Marta dan Taufik, terdakwa telah mengakui perbuatanya. "Dakwaan Jaksa benar yang mulia,"ujar terdakwa.

Sidangpun ditutup dan ditunda pada persidangan berikutnya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

(Red/Kepriaktual.com)



Sidang Paripurna Rancangan KUPA-PPAS Tahun 2017
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Walikota Batam H. M. Rudi, dalam sidang paripurna DPRD Batam tentang penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)-Perubahan Anggaran Tahun 2017 menyampaikan, bahwa Penerimaan APBD Batam 2017 devisit sebesar 69.008.433.531 (69 miliar lebih), Senin (7/8/17).

Muhammad Rudi mengatakan dalam pidatonya, devisitnya APBD perubahan 2017 sebesar Rp 69 miliar lebih tersebut, karena terjadi perubahan penerimaan. Dimana penerimaan yang semula ditargetkan sebesar Rp 2.551.810.106.228,24 (2, 5 triliun lebih) mengalami perubahan menjadi Rp 2.482.801.672.697,29 (2,4 triliun lebih) atau berkurang2,70 %.

Dengan rincian A. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula ditargetkan sebesar Rp 1.160.200.676.360,00 (1,160 triliun) mengalami perubahan menjadi Rp 1.086.585.819.982,57 (1,086 triliun) turun 6,35%, B. Dana perimbangan dari 1.004.889.389.800 (1,004 triliun) berubah menjadi 995.935.410.435,51 (995 miliar lebih), turun 0,89%, C. Lain-lain pendapatan yang sah dari semula target Rp 278.453.364.582,52 (278 miliar lebih) berubah menjadi Rp 256.478.855.913,47 (256 miliar lebih) turun 7,89 %, D. Pembiayaan dari semula Rp 108.226.675.485,72 (108 miliar lebih) bertambah menjadi Rp 143.801.586.365,74 (143 miliar lebih) bertambah32,82%.

Sidang paripurna DPRD Batam tentang penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD Perubahan (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Tahun 2017, dihadiri oleh 49 orang Anggota DPRD Batam.



Komandan Denma Lantamal IV Bagikan Stiker 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com: Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-72 tahun 2017 sudah di depan mata, geliat suasana HUT Kemerdekaan RI mulai terasa diseluruh pelosok Indonesia, demikian juga halnya dengan suasana Jajaran Lantamal IV Tanjungpinang telah dilaksanakan pemasangan Bendera Merah Putih dan Stiker “72 Tahun Indonesia Kerja Bersama” di Seluruh Kendaraan Dinas berlangsung dalam apel khusus Dendaraan Dinas berlangsung di Lapangan Apel Mako Lantamal IV Tanjungpinang (Senin.7/8 2017). 

Komandan Lantamal IV Laksma TNI R.Eko Suyatno  telah mengintruksikan keseluruh Kantor/Ksatriaan, Perumahan jajaran Lanal, Posal hingga Posmat (Pos Pengamat) yang berada dipelosok perbatasan untuk melaksanakan pemasangan Bendera Merah Putih , Umbul-umbul dan pemasangan stiker diseluruh kendaraan Dinas selama satu bulan penuh.

Hal ini untuk memberikan contoh kepada masyarakat dan Menindak lanjuti instruksi dari Mabes TNI/TNI AL untuk melaksanakan pemasangan bendera, umbul-umbul di seluruh komplek perumahan TNI, kantor TNI/Ksatriaan dan kendaraan Dinas dalam rangka memperingati “72 Tahun Kemerdekaan Indonesia Kerja Bersama”.

Menindak lanjuti instruksi tersebut Komandan Denma Lantamal IV Letkol Laut (P) Rahmat Arif memimpin langsung pelaksanaan pemasangan bendera dan stiker “72 Tahun Indonesia Merdeka Kerja Bersama” di Kendaraan Dinas Lantamal IV.

Disamping itu juga saat ini seluruh Komplek perumahan Kantor/Ksatriaan Lanal, Posal dan Posmat telah melaksanakan pemasangan bendera dan hal ini untuk menyemarakkan 72 tahun Kemerdekaan Indonesia hingga kepelosok perbatasan Indonesia dan untuk memberikan contoh dan menggugah nilai-nilai nasionalisme dan refleksi dari “72 Tahun Kemerdekaan Indonesia Kerja Bersama”.


Untuk tema dan logo “72 tahun Kemerdekaan Indonesia”. Filosofinya, berasal dari kata Kerja Bersama, dan gotong royong. Kerja sama, disebutkan sebagai prinsip dasar masyarakat Indonesia dalam kehidupan berbangsa.

’’Gotong royong merupakan manifestasi konkrit dari semangat kebersamaan antar-masyarakat dalam bahu-membahu dan tolong menolong,’’ jelas orang nomor satu di Lantamal IV. Ia juga menambahakan, bahwa Muara dari tema Indonesia kerja bersama merupakan representasi dari semangat gotong royong untuk membangun Indonesia menuju masa depan yang lebih baik,"ujarnya kembali. 

Standar ukuran dari logo yang dipasang diseluruh kendaraan dikeluarkan Sekertaris Negara  menegaskan struktur logo dan logogram tidak bisa berdiri sendiri. Jadi, harus dipakai dalam kesatuan yang utuh. Selain itu, untuk menjaga keterbacaan, logo tidak boleh digunakan dalam ukuran yang lebih kecil sehingga dapat terbaca.

Ketentuan lain dalam penggunaan logo, tidak boleh didistorsi, diputar, maupun dibalik. Logo juga tidak boleh diganti warna. ’’Logo tidak boleh diubah atau dipotong sebagian. Logo juga tidak boleh digunakan dengan efek gambar yang tidak relevan,’’ imbuhnya sesuai standar yang dipersyaratkan oleh Setneg.

Aturan Setneg juga menegaskan kalau logo tidak diperbolehkan diletakan di atas pada foto berwarna. Logo tidak diperbolehkan diisi oleh foto hitam putih maupun berwarna. ’’Logo tidak diperbolehkan diletakan di atas warna latar yang serupa dengan warna logo,’’.


(Dispen Lantamal IV).


Peresmian Klinik Marga Tan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Perkumpulan Marga Tan Kota Batam resmikan Klinik Hukum Marga Tan di alamat Jalan Imam Bonjol, Komplek Nagoya Blok E Ni. 45 Nagoya, Lubuk Baja. Dan sekaligus mengadakan Konsultasi Hukum bagi Marga Tan di Kota Batam, Sabtu (5/8/17).

Peresmian pemotongan pita Klinik Hukum Marga Tan, dilakukan langsung oleh Ketua Umum Marga Tan, Erwin alias Tan Lay Yong dan Ketua Klinik Hukum Andreas Timothy, SH, MKn.

Andreas Timothy, SH, MKn Ketua Klinik Hukum mengatakan, lahirnya klinik tersebut dilatarbelakangi dengan adanya sejumlah pengacara di Perkumpulan Marga Tan. Sedangkan klinik hukum tersebut, terangnya, bertujuan untuk memberikan pelayanan berupa konsultasi hukum secara gratis kepada warga yang termasuk dalam keluarga Marga Tan di Kota Batam.

"Klinik ini memberikan konsultasi hukum gratis kepada seluruh Marga Tan di Kota Batam, baik itu pidana, perdata ataupun masalah pertanahan. Jika selanjutnya kemudian ada warga kita yang membutuhkan pendampingan hukum, kami akan membantunya dengan biaya, namun tentu saja dengan harga yang special atau harga miring,"terangnya

Kata dia, di Klinik ini Tim kami ada 5 orang, yakni saya sendiri sebagai ketua, kemudian ada pak Beny Suwandi, SH, MH, pak Tantimin, SH, MH, Rudianto, SH dan Evita Tan, SH. Kita di sini buka setiap hari mulai pagi sampai dengan jam 3.00 atau jam 4.00 WIB atau setiap hari kerja.

Sedangkan terkait Perkumpulan Marga Tan Kota Batam, Erwin Tan Lay Yong, menjelaskan, bahwa keberadaan perkumpulan Marga Tan Kota Batam telah berdiri selama 5 tahun. Dan tercatat ada sekitar 900 orang anggotanya.

"Tujuan adanya Perkumpulan Marga Tan Kota Batam ini untuk saling mengenal satu dengan lainnya, sehingga terjalin kembali persaudaraan sesama marga dan saling membantu, karena kita ini satu nenek moyang atau satu bapak dulunya,"  kata  Erwin Tan Lay Yong didampingi Pengacara terkenal Batam Tantimin, SH, MH., yang juga Sekretaris Umum Perkumpulan Marga Tan Batam.

Menurutnya seluruh Marga Tan di Kota Batam baik itu yang berasal dari Tio Chu, Ho Kien maupun Khek bergabung di dalamnya.

"Marga Tan itu tersebar di mana-mana, dari Tio Chu, Ho Kien maupun Khek, di perkumpulan ini kita kembali dipersatukan," tambahnya.

Sementara terkait masalah perkawinan sesama Marga Tan, Erwin menjelaskan bahwa idealnya tidak diperbolehkan, karena akan berpengaruh pada kesehatan secara genetik.

"Kalau masalah perkawinan Idealnya dihindari menikah sesama Marga Tan, karena kan akan berpengaruh pada kesehatan secara genetik, keturunan akan mudah sakit, karena sesuai dengan ilmu kedokteran darah yang sama akan membuat badan lemah," terangnya.


(Red/Kepriaktual.com)


Dua Kandidat Calon Ketua IWO Batam Menyerahkan Formulir
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Setelah melengkapi persyaratan untuk mengikuti pemilihan ketua Ikatan Wartawan Online(IWO) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dua kandidat Ahmad Taher dan Gusmanedy Sibagariang resmi  menyerahkan formulir pendaftaran. 

Formulir pendaftaran yang sudah lengkap  diterima  Sekretaris IWO provinsi Kepri yang juga  Steering Commmitee (SC) Batam Budi Karya Utama, didampinggi Wakil bendahara Kepri Ndoro Ayu dan SC calon Ketua Batam di Lotte Mart Batam Centre, Kamis (3/08/2017).

“Kedua calon kandidat resmi mendaftar dan siap bertarung , namun diperkirakan  masih akan ada calon lain, karena pendaftaran kandidat IWO batam berakhir esok jam 8 WIB,” kata Sekretaris IWO Kepri Budi Utama yang juga merupakan Pimred Batamtime.co.

Lanjut dia, kami berharap  pemilihan Ketua IWO Kota Batam ini, para calon kandidat dapat bersaing dengan sehat dan profesional sehingga siapapun yang terpilih kedepannya dapat membawa organisasi IWO Kota Batam lebih baik kedepannya. 

“Sekurang-kurangnya kandidat yang terpilih dapat membawa organisasi maju,dan dapat sejajar dengan organisasi wartawan yang sudah ada saat ini,” ujarnya.

Selain itu, Kata Budi, dalam pemilihan ketua Kota IWO Batam yang akan diselenggarakan di hotel PIH Batamcentre pada hari Minggu.(6/8/2017) pukul 14.00 WIB siang diharapkan seluruh anggota IWO Kepri dapat hadir, untuk memberikan suara hak pilihnya. 

“Mari bagi anggota IWO Kepri yang sudah terdaftar di IWO kepri serta berdomisili di Batam  silahkan mengunakan hak pilihnya,” jelasnya.

Budi menambahkan, terhadap calon-calon Ketua IWO Kota Batam terpilih nantinya, kami berharap  dapat  ikut serta pada Mubes IWO Pusat yang akan dilaksanakan september 2017 di Jakarta.

Terpisah calon ketua IWO Kepri Gusmanedy Sibagariang ditemui usai mendaftar mengatakan, bahwa pencalonan dirinya untuk menjadi ketua merupakan pangggilan hati nurani untuk membesarkan organisasi dan dapat mensejahterakan wartawan Batam.

“Masih banyak wartawan yang masih belum terokomodir dalam naugan organisasi kewartawanan sehingga perlu wadah yang jelas serta dapat mensejahterakan dan melindungi wartawan dalam betugas dilapangan dan itu ada pada IWO, jika terpilih saya akan berusaha merealisasikan,” kata dia.

Hal yang sama juga disampaikan kandidat Ahmad Taher merupakan wartawan senior yang sudah malang melintang didunia jurnalis Kepri bahkan sudah pernah berkarya di tiga media cetak ternama di Kepri, Sijori Kepri, Batampost dan Sindo Batam.

Dengan gaya santai serta elegannya mengatakan, Siap bertarung secara profesional priode perdana ini dan jika terpilih nantinya akan mengabdikan diri melalui pengalaman-pengalan jurnalistik yang sudah saya peroleh selama hampir 11 tahun di media yang ada di Batam.

“Intinya pengalaman yang ada akan diimplikasikan langsung terhadap wartawan yang bergabung dalam organisasi IWO agar tidak dipandang sebelah mata oleh organisasi lainnya,” kata Taher.

Selain itu, lanjutnya, masih banyak lagi yang akan dilakukan salah satunya mengenai edukasi, advokasi dan kesejahteraan wartawan sesuai wacana IWO yang merupakan organisasi profesi wartawan baru tumbuh di Batam.

“Kedepanya minimal kita sejajar dengan organisasi yang sudah ada, dimana para wartawannya dapat diberi edukasi tentang jurnalis sehingga tidak dianggap abal-abal atau sebelah mata oleh organisasi yang ada saat ini,” pungkasnya.

IWO Kepri


Logo DPP LSM BERLIAN
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Berantas Lingkaran Narkoba (DPP BERLIAN), Akhmad Rosano mengingatkan Presiden RI, Jokowi, agar tidak hanya omong doang (omdo) aja untuk memberantas Narkoba. Tapi, terangnya, perlunya bukti nyata tindakan tegas sebagai Kepala Negara, untuk segera mengingatkan Negara China dan negara negara lainya yang mengirim narkoba melalui kartel-kartel Internasional. 

"Presiden RI harus mengingatkan dengan mengirimkan surat resmi kepada Negara China dan negara-negara lainya seperti Taiwan dan Malaysia, agar warga Negaranya masing-masing tidak mengirim Narkoba ke Indonesia. Apabila perlu, ujarnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengambil tindakan tegas, untuk memutuskan hubungan politik dengan negara china yang terkenal sebagai pengirim narkoba masuk ke Indonesia,"kata Akhmad Rosano, Jumat (4/8-2017).

Ditambahkanya, Jokowi jangan hanya memberi presure pada aparat kita, tapi harus lebih menekan pada negara negara luar yang kita duga kuat ikut andil memberi ruang pada kartel dan mafia narkoba memasukkan barang yang di haramkan di Republik ini. "RRC negara yang sudah seharusnya di beri peringatan tegas dan keras dari Pemerintahan Jokowi,"terangnya. 

"Saya sebagai Ketua Umum LSM BERLIAN - Berantas Lingkaran Narkoba Indonesia mengingatkan pada Presiden Jokowi, agar mengambil langkah langkah tegas dan terukur untuk memberangus semua jaringan narkoba di Bangsa ini,"terangnya kembali. 

Sebagai Ketua Umum LSM BERLIAN Indonesia, ia melihat dan menilai bahwa peredaran narkoba sudah masuk pada titik sangat mengkwatirkan bagi Bangsa dan Negara Indonesia, terlebih pada generasi muda dan penerus Bangsa di masa-masa yang akan datang.

Ia juga menerangkan, LSM DPP BERLIAN indonesia bergerak dan berbuat berdasarkan Bab 4 bagian F huruf h TAP MPR No 4 /MPR /1999 tentang GBHN yang berbunyi Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalagunaan narkotika dan obat obatan terlarang dengan memberikan sanksi yg seberat beratnya kepada produsen, pengedar dan pemakai. Lanjut juga pada pasal 54 ayat (1), (2) UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 57 ayat (1) dan (2) masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya penyalagunaan dan peredaran gelap Narkoba.

"LSM BERLIAN Indonesia akan melakukan kontrol sosial, penyuluhan, pengawasan di sekolah-sekolah, Universitas dan lembaga Pemerintah serta lembaga swasta di wilayah NKRI. Dan kami dalam hal ini,  tidak akan segan- segan dan main- main dalam segala bentuk peredaran Narkoba di wilayah NKRI. Dalam gerakan kami yang bertujuan mulia ini, saya berharap instansi terkait, yakni penegak hukum tidak menganggap kami sebagai  batu sandungan, tapi gandenglah kami dalam hal pemberantasan Narkoba," tuturnya.

Diakhir keterangannya, Rosano sebagai Ketua Umum, membuka peluang untuk membuka cabang LSM BERLIAN di seluruh pelosok wilayah Indonesia.

"Saya sebagai Ketum Berlian dan jajaran Berlian akan memberikan mandat bagi warga negara yang ingin dan memiliki komitmen memberantas Narkoba di Indonesia," urainya.


(Red/Kepriaktual.com)


Anggota 4/Deputi Pengusahaan Sarana BP Batam, Robert Sianipar
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Sejumlah 78 warga Kelurahan Sijantung, Rempang Cate, Galang, yang menempati waduk Sei Gong, kini sebagian pupus. Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya Badan Pengusahaan (BP) Batam, Robert M Sianipar mengatakan tidak akan mengganti rugi seluruh masyarakat yang menggarap lahan di sekitar waduk Sei Gong, Barelang, Kamis (3/8-2017).

"Yang akan kami ganti rugi, dari 78 persil yang mendiami lokasi Sei Gong, hanya 10 persil yang di ganti," kata Robert saat konferensi pers di ruang Marketing.

Kata Robert, areal waduk Sei Gong di Barelang dibagi menjadi dua lokasi yaitu, lokasi areal hutan karena merupakan areal hutan lindung, dan Areal Penggunaan Lain (APL).

Di dua areal tersebut, terang Robert, terdapat 78 persil masyarakat yang menggarap lahan di areal Sei Gong tersebut. "Enam Puluh Delapan persil berada di areal hutan dan sisanya 10 persil di APL," terangnya.

Kata Robert, dari data tersebut sesuai dengan legal opinion Kejaksaan Tinggi Kepri, maka yang diganti rugi hanya lokasi yang berada di APL. "Di mana hanya 10 persil yang diganti rugi berupa tanaman dan bangunan, tidak termasuk lahan," ujarnya.

Ketika dimintai tanggapan siapa saja 10 persil yang akan di ganti rugi rugi, BP Batam, enggan berkomentar banyak. "Untuk sementara itu saja. Namanya di Hiden dulu," kata Kasubdit Pengelolaan Waduk BP Batam Hadjad Widagdo usai konferensi pers.

Lanjut Robert, kegiatan pembangunan Bendungan Sei Gong merupakan proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung Ketahanan air dan kecukupan air baku Batam. "Paling tidak sampai tahun 2022."

Sesuai inventarisasi dari Tim Penyiapan Data Pembebasan Lahan (PDPL) pada tahun 2016 terhadap lahan bendungan dan daerah genangan di Sei Gong ditemukan sejumlah tanaman dan bangunan di lokasi tersebut.

Mengingat sebagian besar lahan genangan yang digarap masyarakat berada di areal hutan pihak BP Batam lalu meminta pendapat hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait persoalan tersebut agar dalam proses ganti rugi tidak tersandung hukum. Selanjutnya, Kejati Kepri menyampaikan legal opinion.

Robert menyatakan tidak setuju jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri meminta Pembangunan proyek bendungan Sei Gong dihentikan sementara, mengingat keberadaannya sangat penting. "Saat ini proyek Pembangunannya sudah sekitar 50 persen. Kalau di delay akan mempengaruhi serapan anggaran," terangnya.

Robert menambahkan dari sekitar 365 hektar areal waduk Sei Gong, sekitar 300 hektar adalah hutan, sedangkan 32 hingga 50 hektar areal APL.


(Red/Kepriaktual.com)


Amsal Anggota DPRD Bulungan
TARAKAN KEPRIAKTUAL.Com: Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan digugat salah seorang pengusaha Tarakan. Hal itu digugat terkait permasalahan utang piutang sebesar Rp 2 miliar. Dimana utang yang sudah lama sejak tanggal 28 November 2016 kemaren, belum juga terbayar. Karena sudah lama masalah ini tidak terselesaikan, ia (Pengusaha) akhirnya mengambil jalur hukum sebagai jalan akhir permasalahan ini.  

Dalam keterangan saksi Jumain, mengatakan, tergugat (anggota DPRD) berjanji akan melakukan pembayaran uang  pinjaman  dengan kesepakatakan selambat-lambatnya tiga hari setelah ditanda tangani oleh tergugat atau setidaknya tanggal 2 desember 2016 sudah terbayar. 

Dalam transaksi peminjaman, terang Jumain, tergugat memberikan jaminan berupa surat tanah dengan status Surat Hak Milik (SHM) Nomor 5942 atas nama tergugat yang terletak di Jl Sabanar Lama, Jalur 2 RT 29/RW 26, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (selanjutnya di sebut ‘jaminan’) kepada pengunggat secara sukarela.

Kuasa Hukum pengugat, Jerry Fernandez SH. MH., mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan gugatan terkait permasalahan utang piutang dan sudah masuk dalam sidang pertama. "Pihaknya menyatakan siap, kalau memang berdamai tetapi pihaknya  masih berkelit, dan tidak mengakui,"kata Jerry. 

Ketika berbicara berapa besar transaksi peminjaman dana yang dilakukan dirinya, ia tidak bisa menyampaikan, ia hanya menyampaikan total kerugiannya saat ini sudah mencapai Rp. 8 miliar. Sedangkan dalam Perma no. 1 2016 bahwa memang harus di wajibkan dengan upaya damai. Pihaknya juga sudah melakukan somasi bahwa somasi adalah langkah dengan cara damai.

“Kalau damai nanti akan dibicarakan teknisnya, entah dalam waktu pengembalian uang tetapi proses ini masih berjalan dan akan dikawal terus,” tutur Jerry.

Amsal Anwar, salah satu anggota DPRD Bulungan mengatakan bahwa permasalahan utang atau peminjaman uang yang sudah lama, ini masih mediasi yang dilakukan dalam artian negosisasi atau mencari jalan damai dari kedua belah pihak. Bahwa dari pihak yang mengutang masih berupaya mengembalikan uang tersebut.

“Bukan saya yang meminjam uang tersebut, melainkan syarifuddin,” bantah Amsal seperti diberitakan Kaltara Post, Selasa, (2/8)

Amsal menceritakan secara kronologis bahwa peminjaman uang sebesar Rp 2 miliar tersebut langsung di terima oleh Syarifuddin PT Duta Kaltim melalui  transfer rekening bank. Dirinya juga mengatakan bahwa dalam transaksi tersebut ia hanya menjadi jembatan untuk peminjaman uang. Gugatan yang telah diproses masih dalam negosiasi untuk membalikkan keadaan, karena itu nanti sesuai dengan faktanya. Untuk pergantian rugi nanti akan dilihat melalui hukum perdata pengadilan.

“Apakah nanti akan dikabulkan sesuai yang di minta, atau tidak?,” terang Amsal.

Amsal juga menerangkan bahwa pihak yang mengugat itu salah, karena uang yang di pinjam bukan diterima oleh dirinya melainkan orang lain. Dalam pembuktian transaksi juga tidak ada bukti bahwa uang tersebut masuk dalam rekeningnya.

“Gugatan peminjaman uang itu masih salah alamat, bukan ke saya karena semua itu kan harus ada bukti transfer,” tegasnya.

Ketika ditanya SuaraKaltara.com, dalam peminjaman yang ditunjukan pengugat bahwa dalam perjanjian yang menandatangi hitam di atas putih terbukti dengan kwintansi tertulis atas nama Amsal Anwar. Ia menjawab bahwa dengan nama itu lah makanya pihak pengugat menyeret dirinya  ke meja hijau.

“Hitam diatas putih kalau berdasarkan akte notaris atau sebagainya, itu dibawah tangan dan masih dalam proses masalah hukumnya. Apakah legal atau tidak,” katanya.

Amsal menjelaskan hal ini masih dalam proses, ada juga pernyataan pihak yang mengambil uang tersebut bahwa sudah mengakui telah menerima uang tersebut. Terkait tanda tangan yang sudah diatas materai dirinya membantah bahwa dalam perjanjian utang piutang itu harus melibatkan pihak ketiga, apalagi dengan jumlah besar.

“Itu namanya di bawah tangan, dan harus di depan notaris, dan copynya saya tidak pegang,”tutupnya


(Andri) 


Terdakwa Morro saat Mendengarkan Amar Putusan Hakim
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Demi mendapatkan upah Rp 20 juta, dengan pekerjaan mengantarkan narkotika jenis sabu ke Lombok. Terdakwa Morro bin Yusuf yang menjadi perantara sabu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, selama 12 tahun kurungan penjara, Rabu (2/8-2017).

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaiman dalam Pasal 114 ayat (2)  Undang - Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda 1Milliar, subsider 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar,"baca Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Taufik.

Amar putusan yang dibacakan Hakim, terdakwa yang didampingi PH nya Eliswita menyatakan terima. "Saya terima yang mulia,"ujar terdakwa. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak.

Jaksa Samsul Sitinjak mengatakan, pada persidangan sebelumnya terdakwa Morro dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun, denda 1 Milliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara.

Dimana, terang Samsul, terdakwa bertemu dengan Burhan (DPO) di Aceh Timur (Kampung Terdakwa). Kemudian Burhan (DPO) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengantarkan barang narkotika sabu dari Batam ke Lombok dengan upah yang didapatnya sebesar Rp 20 juta, dan itu di dapatnya setelah barang sabu sampai ke Lombok. Dan Burhan memberikan uang Rp 5 juta untuk berangkat ke Batam. 

"Setelah uang 5 juta duterima terdakwa, terdakwa pun berangkat ke Batam pada tanggal 10 April 2017. Dan Burhan (DPO) menginstruksikanya untuk menunggu barang sabu datang selama dua hari,"kata Samsul. 

Selanjutnya, kata dia, pada hari Kamis tanggal 13 April 2017, Burhan (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil barang sabu, dan itu setelah dihubungi suruhan Burhan. Setelah satu bungkus barang sabu berat 500,5 gram didapat dari Abang (DPO) di Jembatan II Setokok Barelang Kota Batam, terdakwa langsung berangkat ke Bandara Hang Nadim dengan membeli tiket pesawat tujuan Lombok. Namun usahanya digagalkan oleh petugas Bandara, yang menggeledah terdakwa di bagian tubuhnya, sehingga mendapat barang sabu yang di bungkus deretan perutnya terdeteksi petugas. 

"Selama persidangan berlangsung, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, sampai ke pemeriksaan terdakwa. Terdakwa tidak pernah berbeli-belit, dan mengakui perbuatanya,"ujar Samsul.


(Red/Kepriaktual.con)


Chua Swee Cheng di Usai Mendengarkan Tuntutan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Direktur PT Natwell Shipyard Batam, Chua Swee Cheng Alias Steven Chua terdakwa kasus perkara penggelapan uang pembayaran dua buah unit kapal tongkang dengan nilai SGD 1.297.400, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, Rabu (2/8-2017).

"Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam  Pasal 378 KUHP,"baca Jaksa Andi Akbar.

Usai amar tuntutan terdakwa dibacakan Jaksa, Mejelis Hakim yang dipimpin Endi Nurindra memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi). 

"Untuk pembelaan, apakah saudara terdakwa menyampaikan secara tertulis atau lisan,"ujar Hakim Endi pada terdakwa.

"Mohon keringanan hukuman saya yang mulia. Saya takut mati di penjara, dan saya masih menghidupi anak-anak saya,"kata terdakwa Chua Swee Cheng melalui penerjemahnya.

Sidangpun ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan amar putusan.


(Red/Kepriaktual.com)



Walikota Batam, Wakil Walikota Batam dan Kapolresta Barelang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ditengah aksi unjuk rasa ratusan supir taxi Batam di depan Kantor Pemerintah Kota Batam, Rabu (2/8-2017). Walikota Batam, H. M, Rudi, didampingi Wakil Walikota Batam Amsakar dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengky membacakan poin-poin kesepakatan yang dirapatkan di gedung Pemerintah Kota Batam.

"Berdasarkan Peraturan Menteri No 26 Tahun 2017 pasal 22 huruf ( j) dan pasal 65 yang mengatakan bahwa kewenangan terkait penyelenggaraan angkutan orang berbait aplikasi berada dalam kewenangan Gubernur,"ujar Wakil Walikota Batam, Amsakar saat membacakan poin-poin kesepakatan ditengah kerumunan supir taxi.

Maka bersama surat ini, kata dia, dimohon kiranya Bapak Gubernur Kepri dapat menyurati Kementerian Peehubungan RI, agar berkoordinasi dengan dengan Kementerian Kominfo untuk menutup aplikasi angkutan online Kota Batam.

Kemudian perwakilan pengunjuk rasa mengatakan, bahwa adanya tim yang dibuat untuk melarang taxi online beroperasi di Kota Batam, seperti di sekitaran Pelabuhan Batam Center, Mega Mall, Bandara dan di tempat lainya.

"Kami buat tim yang terdiri dari Forum Taxi Batam, Kepolisian dan Dishub Kota Batam, untuk mengkandangkan taxi online bila bekerja. Bila ada yang beroperasi akan di kandangkan,"kata perwakilan supir taxi saat bersama Walikota Batam, Wakil Walikota Batam dan Kapolresta Barelang.

Usai mendengarkan surat kesepakatan yang dibaca Wakil Walikota Batam. Kemudian para supir taxi membubarkan diri dari halaman Engku Putri.

(Red/Kepriaktual.com)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.