78 Persil Yang Menduduki Waduk Sei Gong, BP Batam: 10 Persil yang Akan Diganti Rugi

Anggota 4/Deputi Pengusahaan Sarana BP Batam, Robert Sianipar
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Sejumlah 78 warga Kelurahan Sijantung, Rempang Cate, Galang, yang menempati waduk Sei Gong, kini sebagian pupus. Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya Badan Pengusahaan (BP) Batam, Robert M Sianipar mengatakan tidak akan mengganti rugi seluruh masyarakat yang menggarap lahan di sekitar waduk Sei Gong, Barelang, Kamis (3/8-2017).

"Yang akan kami ganti rugi, dari 78 persil yang mendiami lokasi Sei Gong, hanya 10 persil yang di ganti," kata Robert saat konferensi pers di ruang Marketing.

Kata Robert, areal waduk Sei Gong di Barelang dibagi menjadi dua lokasi yaitu, lokasi areal hutan karena merupakan areal hutan lindung, dan Areal Penggunaan Lain (APL).

Di dua areal tersebut, terang Robert, terdapat 78 persil masyarakat yang menggarap lahan di areal Sei Gong tersebut. "Enam Puluh Delapan persil berada di areal hutan dan sisanya 10 persil di APL," terangnya.

Kata Robert, dari data tersebut sesuai dengan legal opinion Kejaksaan Tinggi Kepri, maka yang diganti rugi hanya lokasi yang berada di APL. "Di mana hanya 10 persil yang diganti rugi berupa tanaman dan bangunan, tidak termasuk lahan," ujarnya.

Ketika dimintai tanggapan siapa saja 10 persil yang akan di ganti rugi rugi, BP Batam, enggan berkomentar banyak. "Untuk sementara itu saja. Namanya di Hiden dulu," kata Kasubdit Pengelolaan Waduk BP Batam Hadjad Widagdo usai konferensi pers.

Lanjut Robert, kegiatan pembangunan Bendungan Sei Gong merupakan proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung Ketahanan air dan kecukupan air baku Batam. "Paling tidak sampai tahun 2022."

Sesuai inventarisasi dari Tim Penyiapan Data Pembebasan Lahan (PDPL) pada tahun 2016 terhadap lahan bendungan dan daerah genangan di Sei Gong ditemukan sejumlah tanaman dan bangunan di lokasi tersebut.

Mengingat sebagian besar lahan genangan yang digarap masyarakat berada di areal hutan pihak BP Batam lalu meminta pendapat hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait persoalan tersebut agar dalam proses ganti rugi tidak tersandung hukum. Selanjutnya, Kejati Kepri menyampaikan legal opinion.

Robert menyatakan tidak setuju jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri meminta Pembangunan proyek bendungan Sei Gong dihentikan sementara, mengingat keberadaannya sangat penting. "Saat ini proyek Pembangunannya sudah sekitar 50 persen. Kalau di delay akan mempengaruhi serapan anggaran," terangnya.

Robert menambahkan dari sekitar 365 hektar areal waduk Sei Gong, sekitar 300 hektar adalah hutan, sedangkan 32 hingga 50 hektar areal APL.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.