Lolos dari Hukuman Mati, Terdakwa Hung Cheng Ning Hanya Divonis Seumur Hidup dan Raden Novi 15 tahun Penjara

Kedua Terdakwa Usai Mendengarkan Putusan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Sidang perkara kasus Narkotika berat 26 Kg, terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee (WN Taiwan) dan Raden Novi, lolos dari hukuman mati setelah mendengarkan putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (8/8-2017).

Sidang tersebut berlangsung estafet, dimana sidang mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum mulai dibuka pukul 16:55 WIB langsung digelar dengan pembacaan amar putusan kedua terdakwa yang dibacakan Hakim Endi.

JPU Ahmad Fuadi (Kasipidum Kejari Batam) dalam amar tuntutan yang dibacakanya, mengatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa Hung Cheng Ning dengan hukuman 'Mati", dan menuntut terdakwa Raden Novi dengan kurungan penjara selama 20 tahun, denda 1 Milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara,"baca Jaksa Ahmad Fuadi yang didampingi Samuel Pangaribuan.

Usai tuntutan kedua terdakwa dibacakan Jaksa, Majelis Hakim yang dipimpin Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Renny Pitua dan Chandra memberikan waktu menyampaikan pembelaan (Pledoi). "Silahkan sampaikan pembelaanya,"sampainya Hakim Endi.

"Saya menyesali perbuatan ini yang mulia, saya sungguh tidak tahu apa yang ada dalam lukisan itu. Mohon ampuni saya, karena saya tulang punggung keluarga," ucap Novi sembari menangis dalam pembelaannya.

Mengingat masa tahanan kedua terdakwa yang hampir habis, maka sidang putusan langsung digelar setelah di skor dalam waktu 5 menit. "Sidang dilanjutkan dengan agenda putusan. Untuk itu kami skor 5 menit," ucap hakim Endi.

Kemudian skor kembali dicabut, amar putusan dibacakan per masing-masing terdakwa yang dimulai dari Tony Lee. Endi mengatakan, majelis hakim sependapat dengan uraian JPU sebagaimana yang didakwa dalam dakwaan primer.

"Memutuskan, terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee dengan hukuman pidana seumur hidup,"baca Hakim Endi. 

Sementara terdakwa Novi yang diketahui hanya sebagai penerima barang kiriman dari Tony, divonis dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hasil putusan yang di jatuhkan tersebut, kedua terdakwa menyatakan terima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Mendengarkan amar putusan kedua terdakwa perantara narkotika sabu yang di jatuhkan hakim. Turut hadir menyaksikan beberapa JPU lainnya bahkan turut dihadiri Kepala Kejari Batam, Roch Adi Wibowo. Saat dimintai tanggapan, Kasipidum Kejari Batam Ahmad Fuadi menegaskan tanggapannya saja. "Yang jelas kami pikir-pikir, dulu,"ujar Fuad usai sidang berlangsung. 

Diketahui, aksi para terdakwa tercium kala barang kiriman berupa dua keping lukisan Bunda Maria masuk ke Batam, dari jasa ekspedisi Cargo yang datang dari Singapura, Rabu (30/11) 2016 lalu. Adanya kecerugian pihak Bea Cukai karena lukisan tersebut terasa berat dan kemasan yang tampak berbeda. Setelah dilakukan pengecekan, didapati adanya 64 paket sabu dibalik lembaran dua lukisan tersebut.

Guna menelusuri penerima paket itu, pengiriman yang diteruskan ke Jakarta langsung diawasi oleh Sat Narkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai. Hingga diketahui penerimanya adalah terdakwa Novi dan dilakukan penangkapan di rumahnya, jalan Tipati Unus, Cibodas, Banten.

Sementara Tony Lee, ditangkap saat ia datang ke rumah Raden untuk mengambil paket sabu dalam lukisan tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Barelang untuk pengembangan perkara lebih lanjut.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.