Sekap Anak, Terdakwa Kamarulzaman WN Singapore di Tuntut Jaksa 1 tahun

Terdakwa Kamarulzaman di Tuntut 1 Tahun
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Terbukti secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dalam Pasal 80 ayat (1) UU R.I  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Menuntut terdakwa Kamarulzaman Bin Abdul dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugrahaa dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun denda 50 juta, subsuder 3 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar,"baca Jaksa Yogi dihadapan Majelis Hakim PN Batam, Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Taufik.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa diminta majelis hakim agar berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya, Munizarianti SH untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi).

"Saya merasa bersalah yang mulia, telah melakukan penyekapab terhadap anak kami. Mohon keringanan hukuman yang mulia," kata Kamarulzaman yang didampingi PH nya. 

Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 04 April 2017, di mana terdakwa menjemput dan membawa anaknya berinisial Nu (8 tahun) ke rumah kontrakannya tanpa sepengetahuan istrinya inisial Ne.

Selanjutnya, Nu pun tinggal bersama terdakwa. Kamis tanggal 06 April 2017 sekira pukul 07.30 WIB, pada saat Ne berada dirumah adiknya, terdakwa mendatangi Ne dan meminta untuk menandatangani surat cerai. 

Sekira pukul 09.00 WIB, Ne mendatangi rumah terdakwa untuk menandatangi surat cerai dan membawa Nu. Karena tidak membawa pulpen Ne kembali ke rumah adiknya. Tapi, terdakwa berteriak dengan nada mengancam . 

Atas ucapan ancaman dari terdakwa tersebut Ne melaporkannya ke Ketua RT, Zulkifli, untuk melihat kondisi Nu karena beradadidalam rumah terdakwa dengan kondisi pintu terkunci serta dihalangi kasur dan bangku sehingga Nu tidak bisa keluar dari dalam rumah terdakwa. 

Kemudian Zulkipli mencoba untuk berbicara dengan terdakwa, namun terdakwa tetap tidak membiarkan Nu keluar dari dalam rumah. Parahnya lagi, terdakwa memberi ancaman kepada pihak Kepolisian dengan cara memecahkan kaca nako jendela kamar menggunakan sebuah parang yang dipegang terdakwa. 

Setelah dilakukan upaya paksa, kepolisian akhirnya mengeluarkan Nu dengan cara mendobrak pintu rumah terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, Nu pun mengalami luka-luka sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor: RM/580/RSAB/VER/IV/2017 tanggal 30 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Awal Bros Batam. 

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Kamarulzaman dipimpin Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Marta, dan Taufik sebagai anggota dengan JPU Yogi Nugraha. 

(Red/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.