Pengusaha Tarakan Gugat Legislator Bulungan Soal Hutang Piutang

Amsal Anggota DPRD Bulungan
TARAKAN KEPRIAKTUAL.Com: Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan digugat salah seorang pengusaha Tarakan. Hal itu digugat terkait permasalahan utang piutang sebesar Rp 2 miliar. Dimana utang yang sudah lama sejak tanggal 28 November 2016 kemaren, belum juga terbayar. Karena sudah lama masalah ini tidak terselesaikan, ia (Pengusaha) akhirnya mengambil jalur hukum sebagai jalan akhir permasalahan ini.  

Dalam keterangan saksi Jumain, mengatakan, tergugat (anggota DPRD) berjanji akan melakukan pembayaran uang  pinjaman  dengan kesepakatakan selambat-lambatnya tiga hari setelah ditanda tangani oleh tergugat atau setidaknya tanggal 2 desember 2016 sudah terbayar. 

Dalam transaksi peminjaman, terang Jumain, tergugat memberikan jaminan berupa surat tanah dengan status Surat Hak Milik (SHM) Nomor 5942 atas nama tergugat yang terletak di Jl Sabanar Lama, Jalur 2 RT 29/RW 26, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (selanjutnya di sebut ‘jaminan’) kepada pengunggat secara sukarela.

Kuasa Hukum pengugat, Jerry Fernandez SH. MH., mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan gugatan terkait permasalahan utang piutang dan sudah masuk dalam sidang pertama. "Pihaknya menyatakan siap, kalau memang berdamai tetapi pihaknya  masih berkelit, dan tidak mengakui,"kata Jerry. 

Ketika berbicara berapa besar transaksi peminjaman dana yang dilakukan dirinya, ia tidak bisa menyampaikan, ia hanya menyampaikan total kerugiannya saat ini sudah mencapai Rp. 8 miliar. Sedangkan dalam Perma no. 1 2016 bahwa memang harus di wajibkan dengan upaya damai. Pihaknya juga sudah melakukan somasi bahwa somasi adalah langkah dengan cara damai.

“Kalau damai nanti akan dibicarakan teknisnya, entah dalam waktu pengembalian uang tetapi proses ini masih berjalan dan akan dikawal terus,” tutur Jerry.

Amsal Anwar, salah satu anggota DPRD Bulungan mengatakan bahwa permasalahan utang atau peminjaman uang yang sudah lama, ini masih mediasi yang dilakukan dalam artian negosisasi atau mencari jalan damai dari kedua belah pihak. Bahwa dari pihak yang mengutang masih berupaya mengembalikan uang tersebut.

“Bukan saya yang meminjam uang tersebut, melainkan syarifuddin,” bantah Amsal seperti diberitakan Kaltara Post, Selasa, (2/8)

Amsal menceritakan secara kronologis bahwa peminjaman uang sebesar Rp 2 miliar tersebut langsung di terima oleh Syarifuddin PT Duta Kaltim melalui  transfer rekening bank. Dirinya juga mengatakan bahwa dalam transaksi tersebut ia hanya menjadi jembatan untuk peminjaman uang. Gugatan yang telah diproses masih dalam negosiasi untuk membalikkan keadaan, karena itu nanti sesuai dengan faktanya. Untuk pergantian rugi nanti akan dilihat melalui hukum perdata pengadilan.

“Apakah nanti akan dikabulkan sesuai yang di minta, atau tidak?,” terang Amsal.

Amsal juga menerangkan bahwa pihak yang mengugat itu salah, karena uang yang di pinjam bukan diterima oleh dirinya melainkan orang lain. Dalam pembuktian transaksi juga tidak ada bukti bahwa uang tersebut masuk dalam rekeningnya.

“Gugatan peminjaman uang itu masih salah alamat, bukan ke saya karena semua itu kan harus ada bukti transfer,” tegasnya.

Ketika ditanya SuaraKaltara.com, dalam peminjaman yang ditunjukan pengugat bahwa dalam perjanjian yang menandatangi hitam di atas putih terbukti dengan kwintansi tertulis atas nama Amsal Anwar. Ia menjawab bahwa dengan nama itu lah makanya pihak pengugat menyeret dirinya  ke meja hijau.

“Hitam diatas putih kalau berdasarkan akte notaris atau sebagainya, itu dibawah tangan dan masih dalam proses masalah hukumnya. Apakah legal atau tidak,” katanya.

Amsal menjelaskan hal ini masih dalam proses, ada juga pernyataan pihak yang mengambil uang tersebut bahwa sudah mengakui telah menerima uang tersebut. Terkait tanda tangan yang sudah diatas materai dirinya membantah bahwa dalam perjanjian utang piutang itu harus melibatkan pihak ketiga, apalagi dengan jumlah besar.

“Itu namanya di bawah tangan, dan harus di depan notaris, dan copynya saya tidak pegang,”tutupnya


(Andri) 


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.