Perantara Sabu 500,5 gram, Terdakwa Morro di Vonis Hakim Selama 12 tahun Penjara

Terdakwa Morro saat Mendengarkan Amar Putusan Hakim
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Demi mendapatkan upah Rp 20 juta, dengan pekerjaan mengantarkan narkotika jenis sabu ke Lombok. Terdakwa Morro bin Yusuf yang menjadi perantara sabu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, selama 12 tahun kurungan penjara, Rabu (2/8-2017).

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaiman dalam Pasal 114 ayat (2)  Undang - Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda 1Milliar, subsider 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar,"baca Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Taufik.

Amar putusan yang dibacakan Hakim, terdakwa yang didampingi PH nya Eliswita menyatakan terima. "Saya terima yang mulia,"ujar terdakwa. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak.

Jaksa Samsul Sitinjak mengatakan, pada persidangan sebelumnya terdakwa Morro dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun, denda 1 Milliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara.

Dimana, terang Samsul, terdakwa bertemu dengan Burhan (DPO) di Aceh Timur (Kampung Terdakwa). Kemudian Burhan (DPO) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengantarkan barang narkotika sabu dari Batam ke Lombok dengan upah yang didapatnya sebesar Rp 20 juta, dan itu di dapatnya setelah barang sabu sampai ke Lombok. Dan Burhan memberikan uang Rp 5 juta untuk berangkat ke Batam. 

"Setelah uang 5 juta duterima terdakwa, terdakwa pun berangkat ke Batam pada tanggal 10 April 2017. Dan Burhan (DPO) menginstruksikanya untuk menunggu barang sabu datang selama dua hari,"kata Samsul. 

Selanjutnya, kata dia, pada hari Kamis tanggal 13 April 2017, Burhan (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil barang sabu, dan itu setelah dihubungi suruhan Burhan. Setelah satu bungkus barang sabu berat 500,5 gram didapat dari Abang (DPO) di Jembatan II Setokok Barelang Kota Batam, terdakwa langsung berangkat ke Bandara Hang Nadim dengan membeli tiket pesawat tujuan Lombok. Namun usahanya digagalkan oleh petugas Bandara, yang menggeledah terdakwa di bagian tubuhnya, sehingga mendapat barang sabu yang di bungkus deretan perutnya terdeteksi petugas. 

"Selama persidangan berlangsung, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, sampai ke pemeriksaan terdakwa. Terdakwa tidak pernah berbeli-belit, dan mengakui perbuatanya,"ujar Samsul.


(Red/Kepriaktual.con)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.