Perkumpulan Marga Tan Kota Batam Resmikan Klinik Hukum Marga Tan

Peresmian Klinik Marga Tan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Perkumpulan Marga Tan Kota Batam resmikan Klinik Hukum Marga Tan di alamat Jalan Imam Bonjol, Komplek Nagoya Blok E Ni. 45 Nagoya, Lubuk Baja. Dan sekaligus mengadakan Konsultasi Hukum bagi Marga Tan di Kota Batam, Sabtu (5/8/17).

Peresmian pemotongan pita Klinik Hukum Marga Tan, dilakukan langsung oleh Ketua Umum Marga Tan, Erwin alias Tan Lay Yong dan Ketua Klinik Hukum Andreas Timothy, SH, MKn.

Andreas Timothy, SH, MKn Ketua Klinik Hukum mengatakan, lahirnya klinik tersebut dilatarbelakangi dengan adanya sejumlah pengacara di Perkumpulan Marga Tan. Sedangkan klinik hukum tersebut, terangnya, bertujuan untuk memberikan pelayanan berupa konsultasi hukum secara gratis kepada warga yang termasuk dalam keluarga Marga Tan di Kota Batam.

"Klinik ini memberikan konsultasi hukum gratis kepada seluruh Marga Tan di Kota Batam, baik itu pidana, perdata ataupun masalah pertanahan. Jika selanjutnya kemudian ada warga kita yang membutuhkan pendampingan hukum, kami akan membantunya dengan biaya, namun tentu saja dengan harga yang special atau harga miring,"terangnya

Kata dia, di Klinik ini Tim kami ada 5 orang, yakni saya sendiri sebagai ketua, kemudian ada pak Beny Suwandi, SH, MH, pak Tantimin, SH, MH, Rudianto, SH dan Evita Tan, SH. Kita di sini buka setiap hari mulai pagi sampai dengan jam 3.00 atau jam 4.00 WIB atau setiap hari kerja.

Sedangkan terkait Perkumpulan Marga Tan Kota Batam, Erwin Tan Lay Yong, menjelaskan, bahwa keberadaan perkumpulan Marga Tan Kota Batam telah berdiri selama 5 tahun. Dan tercatat ada sekitar 900 orang anggotanya.

"Tujuan adanya Perkumpulan Marga Tan Kota Batam ini untuk saling mengenal satu dengan lainnya, sehingga terjalin kembali persaudaraan sesama marga dan saling membantu, karena kita ini satu nenek moyang atau satu bapak dulunya,"  kata  Erwin Tan Lay Yong didampingi Pengacara terkenal Batam Tantimin, SH, MH., yang juga Sekretaris Umum Perkumpulan Marga Tan Batam.

Menurutnya seluruh Marga Tan di Kota Batam baik itu yang berasal dari Tio Chu, Ho Kien maupun Khek bergabung di dalamnya.

"Marga Tan itu tersebar di mana-mana, dari Tio Chu, Ho Kien maupun Khek, di perkumpulan ini kita kembali dipersatukan," tambahnya.

Sementara terkait masalah perkawinan sesama Marga Tan, Erwin menjelaskan bahwa idealnya tidak diperbolehkan, karena akan berpengaruh pada kesehatan secara genetik.

"Kalau masalah perkawinan Idealnya dihindari menikah sesama Marga Tan, karena kan akan berpengaruh pada kesehatan secara genetik, keturunan akan mudah sakit, karena sesuai dengan ilmu kedokteran darah yang sama akan membuat badan lemah," terangnya.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.