DPP LSM Berlian Indonesia: Putusan Hakim Terhadap Bandar Narkoba Tidak Mendukung Program Pemerintah

DPP LSM Berlian Indonesia
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Berlian Indonesia, Akhmad Rosano angkat bicara terkait putusan Hakim terhadap kedua terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee (WN Taiwan) dan Raden Novi kasus perkara narkotika jenis sabu berat 26.693 kilogram yang di sembunyikan dalam dua buah lukisan Bunda Maria, dikirim lewat bandara Hang Nadim Batam.

"Putusan terhadap kedua terdakwa yang divonis majelis Hakim Endi Nurindra untuk terdakwa Hung Cheng Ning Seumur Hidup dan Raden Novi 15 tahun kurungan penjara. Itu putusan yang sangat memalukan, dimana putusan Hakim tidak mengimbangi kinerja polisi, BNN dan Jaksa untuk diberikan hukaman mati terhadap bandar narkoba,"kata Ketum DPP Berlian Indonesia, Selasa (8/8-2017).

Kata dia, Vonis seumur hidup, untuk terdakwa Hung Cheng Ning (Gembong Narkoba) adalah tidak memberikan efek jera bagi kartel-kartel mafia narkoba Internasional, dan putusan Hakim juga mencoreng nama bangsa. Kemudian mafia-mafia narkoba yang sudah mempunyai jaringan luas akan leluasa memasukkan barang narkotika ke Batam, Kepri. Karna putusan hakim sangat meringankan hukuman terhadap bandar narkoba Hung Cheng Ning alias Tony Lee (Warga Negara Taiwan).

"DPP Berlian Indonesia menduga kuat putusan Hakim ini, akan berdampak negatif. Dan terdakwa Hung Cheng Ning diduga akan mengendalikan jaringan narkoba dari lapas,"katanya. 

Ia melanjutkan, DPP LSM Berlian Indonesia tidak tinggal diam dan akan mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta menindak sikap tegas terhadap Hakim Endi Nurindra Putra. "Hakim tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba yang kian marak masuk ke wilayah Republik Indonesia,"terangnya 

Langkah Jaksa, terangnya, menuntut terdakwa Warga Negara Taiwan Hung Cheng Ning, hukuman mati dan Raden Novi 20 tahun kurungan penjara, adalah langkah yang sangat tepat. Maka DPP LSM Berlian mengapresiasi tuntutan Jaksa yang meminta terdakwa di hukum mati.

"Harusnya Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Hung Cheng Ning, karena dia (terdakwa) sudah tiga kali menerima narkotika yang dikirim dari Negara Cina. Seharusnya Hakim mengambil refrensi dari bukti yang telah diakui dipersidangan, yang telah menerima kiriman dari ekspedisi selama tiga kali,"tutupnya. 


(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.