Pasutri Terdakwa Kasus Narkotika sabu, Heroin dan Pil Ekstasi Divonis Hakim 12 Tahun

Terdakwa Pasutri Koordinasi dengan PH nya
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Lim Li Ngo alias Lina dan Idham Kholid Pasangan suami istri (pasutri) kasus perkara Narkotika jenis sabu, heroin dan pil ekstasi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 12 tahun kurungan penjara, Senin (7/8-2017).

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menjadi perantara, menjemput barang Narkotika, sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda 1Milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara,"kata Hakim Iman Budi Putra Noor.

Terdakwa Lim Li Ngo istri terdakwa Idham Kholid, tertunduk sambil menahan air matanya (menangis) di saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh Hakim.

Atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Iman Budi Putra Noor yang didampingi Hakim anggota Hera Polosia dan Redite Ike. Kedua terdakwa pasutri yang didampingi PH nya Eliswita menyatakan terima. "Kami terima yang mulia,"ujar kedua terdakwa. Hal senada juga disampaikan oleh JPU Frihesti.

Sebelumnya, kata Hakim, kedua terdakwa telah menyampaikan pembelaan (Pledoi). Dimana terdakwa Pasutri dituntut JPU Frihesti selama 13 tahun kurungan penjara, denda 1 Milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara, dan mengakui perbuatanya dan mengaku bersalah, sehingga meminta keringanan hukuman. 

"Menimbang hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan," terang Iman.

Diketahui dalam perkara terdakwa pasutri, Lim Li Ngo alias Lina dan Idham ditangkap petugas keamanan Avsec Bandara Hang Nadim, Maret lalu, saat hendak mau berangkat ke Surabaya. Pasutri saat melewati pintu metal detector, terdakwa Lina dihentikan petugas Avsec karena adanya kejanggalan di tubuh Lina. Usai digeledah, ditemukan tiga paket sabu seberat 125,75 gram dan 40 butir ekstasi yang disimpan di balik bra yang Lina kenakan.

Kemudian terdakwa Idham yang turut diperiksa menyebutkan, bahwa masih menyimpan narkotika jenis sabu dan heroin di rumahnya yang berada di perum Marcelia, Batamcenter. Barang bukti yang dimaksud itu, memang ditemukan pihak kepolisian dalam bungkusan kuaci yang berisi sabu seberat 23,68 gram dan heroin 1,15 gram.

Dan hal itupun diakui kedua terdakwa ketika sidang pemeriksaan terdakwa. Serta diakui, bahwa telah berulang kali mengedarkan narkotika yang di dapatnya dari Fadil (DPO) di Malaysia dengan keuntungan hingga ratusan juta.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.