DPP LSM BERLIAN Ingatkan Presiden Jokowi, Supaya Negara-Negara Yang Diduga Pemasok Narkoba ke Indonesia Dilakukan Tindakan Tegas

Logo DPP LSM BERLIAN
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Berantas Lingkaran Narkoba (DPP BERLIAN), Akhmad Rosano mengingatkan Presiden RI, Jokowi, agar tidak hanya omong doang (omdo) aja untuk memberantas Narkoba. Tapi, terangnya, perlunya bukti nyata tindakan tegas sebagai Kepala Negara, untuk segera mengingatkan Negara China dan negara negara lainya yang mengirim narkoba melalui kartel-kartel Internasional. 

"Presiden RI harus mengingatkan dengan mengirimkan surat resmi kepada Negara China dan negara-negara lainya seperti Taiwan dan Malaysia, agar warga Negaranya masing-masing tidak mengirim Narkoba ke Indonesia. Apabila perlu, ujarnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengambil tindakan tegas, untuk memutuskan hubungan politik dengan negara china yang terkenal sebagai pengirim narkoba masuk ke Indonesia,"kata Akhmad Rosano, Jumat (4/8-2017).

Ditambahkanya, Jokowi jangan hanya memberi presure pada aparat kita, tapi harus lebih menekan pada negara negara luar yang kita duga kuat ikut andil memberi ruang pada kartel dan mafia narkoba memasukkan barang yang di haramkan di Republik ini. "RRC negara yang sudah seharusnya di beri peringatan tegas dan keras dari Pemerintahan Jokowi,"terangnya. 

"Saya sebagai Ketua Umum LSM BERLIAN - Berantas Lingkaran Narkoba Indonesia mengingatkan pada Presiden Jokowi, agar mengambil langkah langkah tegas dan terukur untuk memberangus semua jaringan narkoba di Bangsa ini,"terangnya kembali. 

Sebagai Ketua Umum LSM BERLIAN Indonesia, ia melihat dan menilai bahwa peredaran narkoba sudah masuk pada titik sangat mengkwatirkan bagi Bangsa dan Negara Indonesia, terlebih pada generasi muda dan penerus Bangsa di masa-masa yang akan datang.

Ia juga menerangkan, LSM DPP BERLIAN indonesia bergerak dan berbuat berdasarkan Bab 4 bagian F huruf h TAP MPR No 4 /MPR /1999 tentang GBHN yang berbunyi Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalagunaan narkotika dan obat obatan terlarang dengan memberikan sanksi yg seberat beratnya kepada produsen, pengedar dan pemakai. Lanjut juga pada pasal 54 ayat (1), (2) UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 57 ayat (1) dan (2) masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya penyalagunaan dan peredaran gelap Narkoba.

"LSM BERLIAN Indonesia akan melakukan kontrol sosial, penyuluhan, pengawasan di sekolah-sekolah, Universitas dan lembaga Pemerintah serta lembaga swasta di wilayah NKRI. Dan kami dalam hal ini,  tidak akan segan- segan dan main- main dalam segala bentuk peredaran Narkoba di wilayah NKRI. Dalam gerakan kami yang bertujuan mulia ini, saya berharap instansi terkait, yakni penegak hukum tidak menganggap kami sebagai  batu sandungan, tapi gandenglah kami dalam hal pemberantasan Narkoba," tuturnya.

Diakhir keterangannya, Rosano sebagai Ketua Umum, membuka peluang untuk membuka cabang LSM BERLIAN di seluruh pelosok wilayah Indonesia.

"Saya sebagai Ketum Berlian dan jajaran Berlian akan memberikan mandat bagi warga negara yang ingin dan memiliki komitmen memberantas Narkoba di Indonesia," urainya.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.