Walikota Batam, Wakil Walikota Batam dan Kapolresta Barelang |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ditengah aksi unjuk rasa ratusan supir taxi Batam di depan Kantor Pemerintah Kota Batam, Rabu (2/8-2017). Walikota Batam, H. M, Rudi, didampingi Wakil Walikota Batam Amsakar dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengky membacakan poin-poin kesepakatan yang dirapatkan di gedung Pemerintah Kota Batam.
"Berdasarkan Peraturan Menteri No 26 Tahun 2017 pasal 22 huruf ( j) dan pasal 65 yang mengatakan bahwa kewenangan terkait penyelenggaraan angkutan orang berbait aplikasi berada dalam kewenangan Gubernur,"ujar Wakil Walikota Batam, Amsakar saat membacakan poin-poin kesepakatan ditengah kerumunan supir taxi.
Maka bersama surat ini, kata dia, dimohon kiranya Bapak Gubernur Kepri dapat menyurati Kementerian Peehubungan RI, agar berkoordinasi dengan dengan Kementerian Kominfo untuk menutup aplikasi angkutan online Kota Batam.
Kemudian perwakilan pengunjuk rasa mengatakan, bahwa adanya tim yang dibuat untuk melarang taxi online beroperasi di Kota Batam, seperti di sekitaran Pelabuhan Batam Center, Mega Mall, Bandara dan di tempat lainya.
"Kami buat tim yang terdiri dari Forum Taxi Batam, Kepolisian dan Dishub Kota Batam, untuk mengkandangkan taxi online bila bekerja. Bila ada yang beroperasi akan di kandangkan,"kata perwakilan supir taxi saat bersama Walikota Batam, Wakil Walikota Batam dan Kapolresta Barelang.
Usai mendengarkan surat kesepakatan yang dibaca Wakil Walikota Batam. Kemudian para supir taxi membubarkan diri dari halaman Engku Putri.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar