Direktur PT. Netwell Shipyard Batam di Tuntut Jaksa 3,6 tahun

Chua Swee Cheng di Usai Mendengarkan Tuntutan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Direktur PT Natwell Shipyard Batam, Chua Swee Cheng Alias Steven Chua terdakwa kasus perkara penggelapan uang pembayaran dua buah unit kapal tongkang dengan nilai SGD 1.297.400, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, Rabu (2/8-2017).

"Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam  Pasal 378 KUHP,"baca Jaksa Andi Akbar.

Usai amar tuntutan terdakwa dibacakan Jaksa, Mejelis Hakim yang dipimpin Endi Nurindra memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi). 

"Untuk pembelaan, apakah saudara terdakwa menyampaikan secara tertulis atau lisan,"ujar Hakim Endi pada terdakwa.

"Mohon keringanan hukuman saya yang mulia. Saya takut mati di penjara, dan saya masih menghidupi anak-anak saya,"kata terdakwa Chua Swee Cheng melalui penerjemahnya.

Sidangpun ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan amar putusan.


(Red/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.