Penandatanganan Pengunduran diri dari IWO
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Musyawarah daerah Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia kepri yang di gelar tadi Pagi, Kamis (22/2-2018), berakhir dengan penandatanganan pengunduran diri dari Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Asosiasi Pemilik Media Online (Aspemo).

Pengunduran diri tersebut di umumkan Panitia Musda kepri di karenakan Penyampaian Ketua DPD AJO Indonesia Kepri Jonni Pakkun pada saat memberikan kata sambutan pada musda.

Dalam sambutannya Jonni Pakkun AJO Indonesia menegaskan kepada seluruh pengurus Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) AJO Indonesia pengurus AJO Indonesia tidak boleh masuk dalam organisasi kepengurusan IWO dan Aspemo.

Berdasarkan pengumuman Panitia Musda yang menyatakan peserta AJO Indonesia yang tergabung di IWO dan Aspemo untuk menandatangani pengunduran diri bersama. 

"Apabila sudah menjadi anggota dan pengurus AJO Indonesia, sehingga bisa fokus menjalankan program AJO indonesia kedepan khususnya Kepulauan Riau," ujar Jonni kepada pengurus AJO Indonesia Kepri, Kabupaten/Kota.

Tercatat Sekitar 20 orang yang menandatangani pengunduran diri bersama dari IWO kepri dari beberapa kabupaten dan kota se kepri surat penguduran diri bersama tersebut ditujukan ke ketua IWO Kepri dan surat tersebut ditembuskan.


Humas AJO Indonesia Kepri


Fhoto Bersama Pengurus DPD AJO Indonesia Kepri
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Jonni Pakkun Resmi Pimpin Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia di Kepri Berdasarkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) I AJO Indonesia se Kepri yang di laksanakan di TanjungPinang, kamis (22/02/2018)

Organization committee menilai Jonni Pakkun layak menjadi pucuk Pimpinan AJO Indonesia di Kepri. 

Dan sebagai harapan  pengalaman Jonni Pakkun memimpin banyak perusahaan dapat juga memimpin AJO Indonesia di Kepri sehingga dapat mewujudkan cita cita organisasi yang menjadi wadah bagi seluruh pemangku kepentingan dan pelaku usaha (Pemimpin Redaksi /Jurnalis/Wartawan) online media.

Ketua Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Kepri Jonni Pakkun  berterima kasih atas kepercayaan Organization Committee kepada dirinya.

Ia sangat yakin kedepan AJO Indonesia Kepri akan bisa berkibar di 5 kabupaten dan 2 Kota. 

"Dalam musyawarah daerah ini baru 2 kabupaten dan 2  kota di kepri yaitu kabupaten Natuna, Bintan, Tanjungpinang dan Batam selebihnya akan segera menyusul bergabung," ujar Jonni.

Jonni menambahkan, di sistem era digital saat ini, AJO Indonesia menjadi organisasi yang tergabung dari pengusaha media dan keredaksian dapat lebih profesional baik dari sisi manajemen maupun teknologi dalam pengembangan usaha sehingga tercipta media yang kuat dan jurnalistik yang profesional.

"Dengan demikian, perusahaan media online yang tergabung anggota AJO Indonesia dapat memberikan kesejahteraan serta menghidupi pekerja pers dan tentunya menghasilkan karya jusnalistik yang lebih profesional itulah yang menjadi konsep AJO Indonesia," tutup Lelaki yang akrap di panggil JP.


Humas AJO Indonesia Kepri


Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH. Fhoto. Net
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Warga Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota kesal terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Batam. Dimana hingga sampai saat ini Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya belum juga kunjung siap. Padahal saat Kemendagri ke Batam mengatakan, bahwa tidak ada permasalahan blangko e-KTP, "bila kurang segera dilaporkan".

Ia mengaku, perekaman pembuatan e-KTP udah selesai dilakukanya. Sampai sekarang sudah 9 bulan KTP belum juga selesai. "KTP sementara yang dikeluarkan oleh Kecamatan, sudah 3 kali saya ganti," ujarnya Lcyp kepada awak media.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH mengatakan, jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Batam agar lebih transparan mengenai masalah kebutuhan blangko e-KTP.

Sejauh ini, kata Nuryanto, belum mendengar secara resmi, apa penyebabnya, sehingga pelayanan yang mesti didapat masyarakat tidak terlayani dengan baik. "Jika ada kendala atau salahnya dimana, harus ada solusinya," ujar Nuryanto. 

Ia meminta, supaya Disdukcapil Kota Batam lebih transparan dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Bila ada kendala yang dialaminya, sampaikan aja ke DPRD Kota Batam. "Saya siap membantu untuk memfasilitasi terkendalanya blangko e-KTP," ujaranya, Rabu (21/2-2018).

Persoalan terkait e – KTP ini, lanjutnya, mesti cepat diselesaikan, karena sifatnya sebagai identitas seseorang. Jadi kalau kekurangan blangko tinggal koordinasi saja dengan pemerintah pusat.

"Menteri Dalam Negeri Bapak Tjahjo Kumolo saat berada di Batam mengatakan menjamin blangko e-KTP tersedia dan aman. Kalau kurang tinggal minta lagi, saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki e – KTP. Beliau juga meminta masyarakat agar segera melakukan perekaman, apalagi sebentar lagi mendekati tahun pemilu. Jangan sampai hak pilih masyarakat menjadi hilang karena tidak memiliki e-KTP," pungkasnya. 

"Persoalan ini saya merekomendasikan ke Komisi I DPRD Batam untuk menindak lanjuti. Jangan hak indentitas orang untuk menggurus sesuatu yang menyangkut kepentingannya menjadi terkatung -katung," tutur Nuryanto kembali. 


(al/Kepriaktual.com)


TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL. COM: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Jurnalis Online (AJO) Indonesia Provinsi Kepri, menggelar Musyawarah Daerah (Musda) I di Hotel Bintan Plaza, Kamis (22/02/2018). Hadir dalam acara Musda Kepri sekitar 65 peserta, yang berasal dari AJO Indonesia Kota/Kabupaten se Kepri, ditambah pengurus DPD AJO Indonesia Provinsi Kepri. 

Ketua Organizing Commitee (OC) DPD AJO Indonesia Provinsi Kepri, Anis Anorita Zaini, mengatakan agenda penting  Musda yang langsung dibarengi deklarasi ini, menetapkan pengurus DPD AJO Indonesia Provinsi Kepri dan pengurus AJO Indonesia Kabupaten/kota se Kepri defenitif periode 2018-2022. 

Selain itu, lanjutnya, agenda Musda ikut dibarengi penyampaian visi dan misi pengurus, serta  pembacaan program kerja AJO Indonesia. Dilanjutkan pembacaan draf usulan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AJO Indonesia yang telah disiapkan pengurus AJO Indonesia pusat. 

''Penyampaian visi dan misi ini langsung disampaikan ketua DPD AJO Indonesia Provinsi Kepri terpilih. Hal ini perlu dilaksanakan agar seluruh peserta dari kabupten/kota memahami visi dan misi AJO Indonesia secara luas,'' kata Anis Anorita Zaini. 

Setelah penyampaian visi dan misi, kata Anis, dilanjutkan penyerahan surat keputusan pengurus AJO Indonesia Kabupaten/kota se Kepri. Penetapan ini hasil pemilihan kabupaten/kota tanpa campur tangan pengurus provinsi Kepri. 
DPD AJO Indonesia Provinsi Kepri hanya mengeluarkan surat rekomendasi sekaligus surat penetapan pengangkatan pengurus. 

''Kita berharap, teman-teman yang menjadi pengurus  AJO Indonesia Kabupaten/kota dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab. Yang paling perlu, kita harus selalu menanamkan rasa persatuan dan kekompakan agar organisasi yang kita cintai ini berjalan mulus tanpa ada gejolak,''kata Anis. 

Sesi akhir Musda, tambahnya, juga akan dilakukan dialog dan ramah tamah pengurus AJO Indonesia Provinsi Kepri dengan AJO Indonesia Kabupaten/kota se Kepri. Dengan adanya dialog ini, diharapkan tercetus usulan baru dalam rangka upaya peningkatan wadah AJO Indonesia secara luas.

''Intinya, kita berupaya dialog menghasilkan suatu rumusan tentang upaya meningkatkan kesejahteraan dan keterbukaan pers secara profesional dan bertanggungjawab. Karena itu, kita minta seluruh peserta jangan malu untuk bertanya terkait organisasi kewartawanan AJOI,''tukasnya. 


(HUMAS DPD AJO Indonesia Provinsi Kepri)


Fhoto Kantor Pengadilan Negeri Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Berkas tersangka kasus perkara penggelapan, penipuan BCC Hotel & Resindence, Tjipta Fudjiarta, dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Ya benar, berkas perkara tersangka Tjipta Fudjiarta udah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam ke Pengadilan, Senin (19/2-2018) kemarin, dengan No perkaranya, 129/Pid.B/2018/PN Btm," kata Humas PN Batam, Taufik  AH Nainggolan, Rabu (21/2-2018).

Kata Taufik, Hakim yang menangani perkara tersangka, Tumpal Sagala, Taufik dan Yona Lamerossa Ketaren. "Perkara ini secapatnya kita sidangkan," ujarnya.

Kamis (15/2-2018) ketika aksi unjuk rasa damai masyarakat, Ormas, OKP dan LSM di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, yang menuntut supaya tersangka Tjipta Fudjiarta di tahan dan berkas perkaranya secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.

Dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Roch Adi Wibowo berjanji akan melimpahkan berkas perkara tersangka Tjipta Fudjiarta secepatnya ke Pengadilan untuk di sidangkan.

(al/Kepriaktual.com)


Rapat Kordinasi DPC AJO Indonesia Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ketua Stering Comite (SC) Batam terpilih, Indra Dinan mengatakan, agenda rapat ini dalam rangka persiapan Musyawarah Daerah (Musda) Aliansi Jurnalis Online (AJO) Indonesia yang akan dilaksanakan di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang, Kamis, 22/2 nanti.

"DPC AJO Indonesia Kota Batam melaksanakan rapat kordinasi untuk persiapan Musda," kata Dinan di Caffe Anambas Batam Centre, Selasa (20/2-2018).

Dinan menyampaikan, persiapan untuk menghadiri Musda dilaksanakan agar segala sesuatunya dipersiapkan dengan matang. Rapat ini dilaksanakan untuk persiapan keberangkatan Peserta Musda AJO Indonesia di Tanjungpinang, mulai dari jumlah peserta, teknis keberangkatan dan bahan atau materi yang akan kita usulkan dalam Musda nantinya.

Menurut Indra, Musda nantinya akan menerima hasil musyawarah SC dan OC disetiap DPC AJO Indonesia yang ada di Kabupaten dan Kota yang ada di Kepri, serta langsung Deklarasi Kepengurusan DPC tingkat Kabupaten dan Kota.

"Jumlah peserta Musda yang akan berangkat dari Batam sebanrak 18 orang peserta. Semua peserta tergabung dari Pimpinan Media dan Wartawan Media Online berdomisili di Batam," ujar Indra yang juga pimpinan Kritisnews.com.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AJO Indonesia Kepri, Joni Pakun, mengatakan peserta Musda dari kepengurusan DPD Kepri yang berdomisili dari Batam akan berangkat ke Tanjungpinang sebantak 9 orang peserta.

"Intinya, kita akan berangkat bersama dengan peserta dari DPC Batam, jadi keberangkatan keseluruhan dari Batam ke Tanjungpinang berjumlah 27 peserta," ungkap Joni.

AJO Indonesia Kepri


Penangkapan sabu 1.806 Kg
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kapal Patroli 20007 Bea Cukai Tipe A Kota Batam menangkap KM 61870 berbendera Taiwan di Perairan dekat Pulau Mariam Kec.Belakang Padang karna melintas diluar TSS dan masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapore, Selasa (20/2-2018).

Pada saat pemeriksaan Dokumen yang ada dikapal diindikasikan palsu. ABK Kapal tidak memiliki Paspor, kemudian pukul 10.30  kapal tersebut ditarik ke Dermaga Zetti Kawasan Logistik sekupang Kec.Sekupang Batam.

Penangkapan terhadap  KM 61870  berbendera Taiwan di Perairan dekat Pulau Mariam Belakang Padang bermula dari Kapal patroli 20007 Bea cukai melakukan patroli Saat melihat kapal berbendera Taiwan, Tim patroli, mendeteksi kapal asing tersebut sedang melakukan aktivitas ilegal di perairan dekat pulau Mariam  perbatasan perairan Singapura dan Batam.

Dan KM 61870 berbendera taiwan tidak memiliki sama sekali dokumen resmi yang dibawa saat berlayar, kapal memiliki spesifikasi dengan jenis kapal merupakan kapal ikan, memiliki anak buah kapal sebanyak 4 orang dan tidak memiliki Paspor.

KM 61870  berbendera Taiwan bermuatan jaring pukat ikan saat diperiksa muatan kapal kosong, namun di kapal ditemukan jaring trawl.

Sekitar Pukul 10.30 Patroli Bae Cukai 20007 menarik kapal KM 61870 berbendera Taiwan ke Dermaga Zetty Kawasan Logistik Sekupang dan rencana pihak Bea Cukai akan memeriksa isi kapal KM 61870.

Setelah itu, Pukul 12.15 Tim dari Bea cukai Batam berjumlah 15 orang melakukan pemeriksaan isi Kapal KM 61870 yang berbendera Taiwan. Dalam kapal tersebut, empat orang ABK Kapal diperiksa oleh Tim Mabes Polri melalui Trannslate dan didapat data sbb :
a.  Nama ABK 
~  Than may Chan, umur  69 th
~   Than Yiie, umur  33thn 
~  Than Chun wiu , umur 43 thn
~   Shei Leui hua , umur 63 thn 

KM 61870 Berbendera Taiwan berlayar dari pelabuhan Wu zhung Neagara RRC China dan kapal ini milik Mr. Lau. Kapal KM 61870 ini sudah berlayar selama 40 hari dari RRC untuk mencari kepiting.

ABK kapal KM 61870 ini diberi gaji sama pemilik kapal sebesar 15.000 yen dan mereka baru bekerja di Pakal tersebut.

Sampai saat ini KM 61870  berbendera Taiwan masih berada di Dermaga Zetty Kawasan Logistik Sekupang dan dalam pengawasan pihak Bea Cukai Batam.

Penangkapan Kapal patroli KM 61870 berbendera Taiwan ditangkap karena memasuki perairan indonesia di Pulau Mariam Belakang Padang dan tidak memiliki dokumen resmi ABK juga tidak memiliki Paspor.

Dalam kapal tersebut terdapar karung-karung yg isinya sedang di cek oleh petugas BC.

Hasil pemeriksaan terhadap muatan kapal didapat 86 karung yang masing-masing karung seberat 21 Kg dan diperkirakan berat jumlah total 1.806 Kg. Karung-karung tersebut diduga berisi Narkoba jenis Sabu-sabu.


Red


Ketua Komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris saat diwawancarai Wartawan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Rapat Dengar Pendapat bersama warga, OPD, PT. TJK Power dan anggota Dewan diruang Komisi III, terkait pencemaran lingkungan hidup, dipimpin Ketua Komisi III DPRD kota Batam, Nyanyang Haris, Selasa (20/2-2018).

Nyanyang Haris mengatakan, ia harus melihat Standar Operasi Perusahaan (SOP) yang sudah ada, dan itu pun tergantung bagaimana komunikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan aparat dalam hal ini perangkat RT/RW Kecamatan yang bisa mengkondisikan pencemaran lingkungan hidup ini.

"Permasalahan ini terjadi sekarang, atas dasar pengaduan dari masyarakat, dan ini sudah berjalan selama 5 tahun," ujar Nyanyang setelah usai RDP.

Lanjut Nyanyang, pihaknya juga berusaha supaya pihak PT TKJ Power dan masyarakat menjalin kerjasama dan kordinasi. Hal-hal  lain adalah masalah tehnis saja. Kemarin, tuturnya, ketika ia di Komisi I DPRD Batam, pihak PT TKJ sudah mendapat izin, di Komisi III ini, ia hanya melihat SOP lingkungan hidup di perusahaan PT TKJ Power.

"Kalau memang itu tidak ada permasalahan, yah tidak mesti bahwa CSR itu adalah pengganti rugi, dan bahwa CSR itu adalah bentuk respon kerjasama dengan pemerintah setempat," ujar Nyanyang. 

Dalam hal ini, terangnya, terkait dengan loding yang tidak sesuai SOP, pihaknya akan melihat sampel pengaduan masyarakat. "Kita kaji ulang, secara laboratorium, kalau memang itu dibawah ambang batas, dan diatasnya tidak ada penyimpangan dampak lingkungan. Tapi kalau memang itu ada, nanti kita akan melakukan sidak kesana bersama-sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan, Sehingg masyarakat disana terhindar dari bencana pencemaran tersebut," terangnya. 

"Minggu depan kita rencanakan sidak ke lokasi. Kita sesuaikan dengan jadwal yang ada di Komisi ataupun DPRD. Dari pihak perusahaan ada juga membantu masyarakat, sekitar 1,8 juta," pungkas Nyanyang.


(al/Kepriaktual.com)


Fhoto Sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Batam ke-3 Tahun 2018
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, menunda
penandatanganan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan aset milik daerah Kota Batam. Hal itu disampaikanya saat rapat Paripurna DPRD Kota Batam ke-3 masa persidangan 2018, Senin (19/2/2018).

Dalam rapat Paripurna tersebut, terlihat anggota Dewan sempat beradu argumen, namun akhirnya Dewan yang hadir menyetujuinya.

Kemudian anggota dewan yang hadir, juga meminta dan berharap, sebelum penandatanganan Ranperda tersebut, supaya terlebih dulu di kaji dengan matang. Sehingga kedepanya tidak terjadi hal yang sembarangan dengan hukum.

Dilain sisi, anggota Dewan juga ada yang mendesak, supaya Ranperda tentang pengelolaan aset milik Daerah Kota Batam segera ditandatangani, mengingat waktunya sudah mendesak. Dan waktu yang diberikan kepada Pansus juga sudah cukup lama. 

Karena melihat lebih banyak suara dewan meminta untuk ditunda. Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH yang memimpin rapat akhirnya menyetujuinya.

"Karena masih menunggu pengkajian yang matang dari Pansus Aset DPRD Batam, maka sidang Peripurna kita tunda hingga tenggang waktu tiga bulan ke depan," kata Nuryanto.


Red


Kedua terdakwa pengedar sabu digelandang pengawal tahanan usai mendengarkan putusan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Dua terdakwa pengedar narkotika jenis sabu, Agung Wijaya alias Agung dan Adi Syahputra alias Adi dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tumpal Sagala dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun kurungan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (19/2-2018).

Menurut Hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Aya (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengedarkan, menjual dan membeli sabu," kata Hakim Tumpal Sagala.

Dalam perkaranya, dan fakta persidangan, kedua terdakwa bersama-sama dengan sengaja membeli narkotika jenis sabu dari komplotan pengedar sabu di Kampung Aceh. Kemudian terdakwa terdapat tiga kali pembelian sabu yang dilakukan sejak Agustus hingga Sepember 2017 dengan total Rp 5,6 juta. Sabu yang didapat dibagi dua antara Agung dan Adi, lalu dijual kembali dalam bentuk paket kecil Rp 100 ribu per paket.

Kedua terdakwa tertangkap polisi saat menunggu pembeli sabu di kolam pancing Wong Kito, Batamkota (11/9) 2017. Dan dari kedua terdakwa polisi berhasil mengamankan barang sabu seberat 10,08 gram, yang dibungkus dalam 14 paket.

Dari hasil putusan yang dibacakan hakim, kedua terdakwa menyatakan terima. "Kami terima yang mulia," ujat kedua terdakwa. Hal senada juga disampaikan Jaksa Samuel Pangaribuan. 


(al/Kepriaktual.com)


Keluarga Elvy Sukaesih, fhoto Istemewa
JAKARTA KEPRIAKTUAL.Com: Empat anak penyanyi dangdut Elvy Sukaesih ditangkap polisi Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Februari. Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Raden Prabowo Aego Yuwono, ke empat tersangka karena menggunakan Narkoba.

"Keempat orang tersebut adalah Dhawiya Zaida, 33 tahun, dan Syehan (46), bersama Chauri Gita (31) dan Muhammad (34)," kata Argo dibPolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip 
dari tempo.co, Sabtu, 17 Februari 2018 

Argo menuturkan keempat orang tersebut membeli narkoba sabu secara patungan. Di mana Muhammad berperan sebagai pembeli narkoba dari bandar. "Muhammad adalah pacar Dhawiya," katanya. 

Menurut Argo, mereka berempat urunan Rp 200 ribuan. Uang tersebut diserahkan ke tersangka M (Muhammad). "M lah yang membeli," katanya. 

Penangkapan terhadap anak-anak dan menantu Elvy Sukaesih bermula dari polisi yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di daerah Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis, 15 Februari 2018. Dari hasil penyelidikan, keesokan harinya, Jumat, 16 Februari, pukul 00.30, polisi mengamankan Muhammad di depan garasi rumah Dhawiya di Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. 

Polisi yang menggeledah seluruh badan Muhammad menemukan 0,38 gram sabu di saku celana jean. Kantong celana jean tersebut dimodifikasi sedemikian rupa untuk menyimpan narkoba. Polisi kemudian menemukan dompet Dhawiya yang di dalamnya terdapat 0,45 gram sabu. Selain itu, polisi menemukan satu plastik klip berisi 0,49 sabu yang sedang digunakan bersama di kamar Dhawiya.


Red


Fhoto Istimewa Net
JAKARTA KEPRIAKTUAL.Com: Ada beberapa pasal pada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap pers, kata Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji, sebagaimana dikutib dari Medcom.id, Jumat (16/2-2018). Namun, kata dia, dari sisi hukum pidana, pers dinilai bukan merupakan objek dan subjek dari pemidanaan.

“Dalam kajian hukum pidana terhadap pasal-pasal tersebut, maka sesuai asas Verspreidingsdelict (delik penyebaran-penyiaran), pers (sebagai pihak yang menyebarkan berita) tidak atau bukan sebagai subyek maupun obyek pemidanaan,” kata Indriyanto.

Mantan pimpinan KPK itu menekankan, pasal-pasal dalam RKUHP tak menghambat kebebasan pers. Sebab, kebebasan pers harus diutamakan dalam membuat sebuah regulasi.

“Memberlakukan regulasi yang membatasi kebebasan pers adalah regulasi yang tidak memiliki legitimasi yuridis,” ucap dia.

Menurut dia, pasal-pasal yang berkaitan dengan kerja jurnalistik adalah delik materiel. Dengan begitu, pemidanaan hanya bisa terjadi apabila akibat dari perbuatannya.

Misalnya, pemidanaan baru dapat diterapkan jika menyiarkan berita bohong dan berita itu menimbulkan keonaran atau kerusuhan.

“Jadi bukan perbuatan pelaku yang dijadikan dasar pemidanaan. Dengan demikian pers bukan sebagai subyek atau obyek pemidanaan,” jelas dia.

Sejumlah aturan yang dianggap multitafsir terkait kerja jurnalistik di dalam RKUHP antara lain:

Pasal 309 ayat (1):
‘Setiap orang yang menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori III’.

Pasal 309 ayat (2):
‘Setiap orang yang meyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, padahal diketahui atau patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori II’.

Pasal 328:
‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV’.

Pasal 329:
‘Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori empat bagi setiap orang yang secara melawan hukum’.

Pasal 771:
‘Setiap orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.’

Pasal 772:
‘Setiap orang yang mencetak tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.’


Sumber: Medcom.id


Kajari Batam, Roch Adi Wibowo, didampingi Kasipidum, Filpan dan Kasi Intel Kejari Batam saat konfrence pers di kantor kejaksaan Negeri Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Aksi unjuk rasa damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) Batam. Ratusan pengunjuk rasa yakni masyarakat, OKP, dan LSM meminta Kejari Batam menangkap dan menahan tersangka Tjipta Fudjiarta, Kamis (15'2-2018).

Menurut massa, penahanan Conti Chandra diduga adanya ketimpangan hukum yang dilakukan oleh Kejari Batam. "Pengamatan kami, disini ada diskriminasi hukum, dimana penahanan Conti Chandra dan penahanan Tjipta Fudjiarta berbeda," sampainya massa.

Kepala Jaksa Negeri (Kajari) Batam, Roch Adi Wibowo saat turun menjumpai massa pengunjuk rasa, perwakilan massa menyerahkan berkas tuntutan massa. "Saya terima tuntutan saudara pengunjuk rasa, dan ini saya pelajari dulu," ujarnya.

Kemudian, perwakilan aksi demo juga meminta Kajari Batam untuk menyampaikan sikap kepada massa. "Apa yang udah disampaikan perwakilan aksi demo kepada kami, sudah saya terima. Terimakasih untuk semuanya, silahkan kembali melakukan aktifitasnya masing-masing," sampainya Kajari Batam kepada para pengunjuk rasa.

Usai menjumpai para pengunjuk rasa, Kajari Batam menyampaikan, minggu depan berkas tersangka Tjipta Fudjiarta diserahkan ke Pengadilan. "Diusahakan secepatnya," ujarnya.

Sesuai KUHAP, kata Roch, tidak ada limit berapa lama berkas perkara musti diserahkan ke pengadilan. Kejaksaan sesuai Standar Operasional Prosedure. "Kami ada panduanya"

Lanjut Roch menyampaikan, apa yang telah dilakukan kejaksaan selama ini terhadap tersangka Tjipta sudah melalui tahapan SOP yang jelas. "Jadi menyangkut persoalan dan pembuktian perkara, dan untuk pemberkasan harus dilakukan secara kehati-hatian.

Kata dia, pelimpahan perkara dari jaksa ke pengadilan tak ada limit, tapi semuanya harus dilihat dari alasan maupun pengecualian. Sepanjang alasan dari jaksa dapat diterima maka akan dijadikan panduan. Sementara itu, terkait persoalan Hotel BCC dan Residence yang dikuasai Tjipta, padahal keberadaannya seharusnya adalah 'Statusquo' 

Roch juga menyampaikan, sampai saat ini, satatus tersangka Tjipta Fudjiarta ditangguhkan. "Ditangguhkan atas jaminan keluarga karena kesehatannya terganggu," tutup Roch. 


(al/Kepriaktual.com)


Aksi Unjuk Rasa Yang tergabung dalam Aliansi
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ratusan masyarakat yang bergabung dalam aliansi elemen masyarakat, OKP, LSM dan Ormas melakukan unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (15/2-2018).

Aksi damai tersebut meminta kejaksaan menangkap, dan menahan tersangka Tjipta Fudjiarta. "Masukkan Tjipta Fudjiarta kedalam sel. Jangan pernah kalian perjual belikan hukum dan perkara di Kota Batam dengan memihak kepada tersangka," ujar perwakilan unjuk rasa saat menyampaikan orasinya.

"Kami minta tersangka ditangkap sekarang. Jika tidak, kami akan menginap di kantor kejaksaan ini," ujarnya kembali.

Ia juga menyampaikan, Conti Chandra adalah pelaku usaha yang menciptakan lapangan kerja di Kota Batam. Kenapa Conti Chandra di tahan seperti tahanan teroris yang dipertontonkan kepada publik, memborgol tangan Conti dan mengangkat tanganya ke atas.

"Kami datang menuntut Kejaksaan Negeri Batam untuk segera menahan tersangka Tjipta Fudjiarta yang menghirup udara segar diluar selama dia dijadikan menjadi tahanan rumah," sampainya.

Kalau memang BCC Hotel & Residence sekarang status quo, kenapa sekarang Hotel tersebut masih di kelolah tersangka Tjipta Fudjiarta. "Kami minta Hotel BCC & Residence ditutup sekarang," katanya. 

(al/Kepriaktual.com)


Kasi Pidum Kejari Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Putusan terpidana Conti Chandra udah ingkrah, Conti harus menjalani hukumanya. Apabila dia merasa belum, ataupun tidak terima dengan hasil putusan itu, pihaknya dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum, yaitu dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK).

"Kita persilahkan kepada keluarga Conti ataupun Penasehat Hukumnya," ujar Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan Fajar. D. Laia dikantornya saat temu ramah bersama media, Rabu (14/2-2018).

Dan untuk kasus perkara tersangka Tjipta Fudjiarta, kata Filpan, setelah pelimpahan berkas tersangka kasus penggelapan dan penipuan dilimpahkan oleh Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pihaknya harus lebih teliti secara maksimal dan objektif.

"Jangan sampai menyidangkan seseorang itu dengan alasan-alasan yang tidak patut atau tidak sah. Tenggang penyerahan suatu perkara dari Kejari ke Pengadilan tidak lebih dari satu bulan. Berkas perkara tersangka Tjipta Fudjiarta dan Conti Chandra alurnya sama, karena itu kami perlu teliti," terang Filpan.

"Tersangka memang sudah kami tetapkan sebagai tahanan rumah, sesuai pasal 21 KUHAP," ujar Filpan kembali.

Penanganan kasus ini, ungkap Filpan, ia semaksimal mungkin untuk lebih profesional. Sehingga dalam waktu dekat akan dapat ditentukan sikap, untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan.

"Jadi sabar, jangan didesak, biarkan kami bekerja semaksimal mungkin. Karena hukum adalah sebagai panglima tertinggi di negara ini. Jadi tolong di hormati," tuturnya.

Jangan nanti, kata Filpan, ketika proses sidang di pengadilan, pihaknya dipermalukan. Ia mau menyidangkan satu perkara, selain melengkapi materil formil, ia pun punya keyakinan untuk membuktikan perkara tersebut. Tinggal kita uji kebenaran materi formilnya di persidangan nanti dengan alat bukti yang ada di berkas perkara. "Kami butuh pembuktian dipersidangan. Dan kami perlu betul-betul keyakinan dengan dalil-dalil berkas tersangka," ungkap Filpan.

Untuk penanganan kasus perkara ini, Filpan menambahkan, pihaknya melibatkan tim dari Kejagung untuk menangani dipersidangan nanti. "Diantaranya, DR.Lila sebagai jaksa dari Kejagung beserta saya dan jaksa lainnya," tutur Filpan.


(al/Kepriaktual.com)



fhoto Pelatihan Para Pencari Kerja
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Dinas Tenaga Kerja Kota Batam membuka pelatihan dan peningkatan tenaga kerja di Gedung Pusat Informasi Haji (PIH) Batam, Rabu, (15/2-2018). Pembukaan acara pelatihan tersebut dihadiri Walikota Batam M. Rudi. 

Tahun 2017 lalu, kata Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, jumlah pencari kerja yang mendapatkan pelatihan keterampilan dan peningkatan kemampuan tenaga kerja di Disnaker Batam sebanyak 2.553 orang. "Sekarang ini terjadi penurunan, hanya 2.320 orang saja, padahal peminat untuk mengikuti pelatihan sangat banyak," kata Rudi.

Ia menuturkan, tujuan pelatihan dan peningkatan kemampuan tenaga kerja dan pendidikan adalah, untuk meningkatkan keterampilan kepada pencari kerja. Terhadap para pencari kerja yang mengikuti pelatihan akan diberikan Sertifikat. Kemudian, lanjutnya, Disnaker juga akan memberikan rekomendasi terhadap para pencari kerja yang sudah terlatih. 

"Sertifikat pencari kerja yang mengikuti pelatihan akan diberikan. Dan Disnaker juga memberikan rekomendasi kepada yang sudah terlatih," ujarnya.

Kemudiam dilanjutkan Walikota Batam M. Rudi, ia menyebut pelatihan terhadap tenaga kerja sangat penting untuk menghadapi persaingan global tenaga kerja. Tenaga kerja Indonesia hingga saat ini belum bisa berkompetisi dengan tenaga kerja asing, semisal tenaga kerja Filipina. 
"Tenaga kerja Filipina lebih terdidik dan terambil," katanya. 

Untuk itu, pesan Rudi, kepada pencari kerja yang mengikuti pelatihan, agar serius. Agar Kedepan Batam dapat menyuplai tenaga kerja seperti Filipina. 
Rudi mengungkapkan apa yang diperbuatnya saat ini untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Batam baru dapat dilihat 5-10 tahun kedepan. "Jadi bukan saat ini," ujarnya bercanda. 

Ia juga mengingatkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak bermain-main dengan anggaran. "Dikepemimpinan saya jangan main-main, harus kerja ngak bisa santai." ucapnya. 

Rudi menambahkan kedepan ia memiliki agenda besar untuk membangun Pariwisata Batam, termasuk fasilitas jalan di Batam tahun 2019 selesai semua. "Tahun lalu kunjungan wisata ke Batam 1.7 juta, kedepan Rudi menargetkan kunjungan wisata ke Batam sebanyak 3 jutaan," katanya. 


Red


Tiga terdakwa digelandang Petugas Tahanan Setelah Usai Mendengarkan Putusan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terdakwa Rika Hamdiana, Eriana dan Imam Tugimin divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam berbeda-beda, Senin (12/2-2018).

Menurut Hakim Chandra, ketiga terdakwa memenuhi unsur, melakukan tindak pidana perdagangan orang, memberangkatkan orang bekerja ke Malaysia tanpa memiliki izin perusahaan, melanggar hukum sebagaimana diatur Pasal 102 Ayat (1) huruf (a) (b) UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan hukuman terhadapat terdakwa pertama Rika Hamdiana dan terdakwa dua Eriana dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, sedangkan terhadap terdakwa Tugimin dijatuhkan hukuman selama 3 tahun 6 bulan," baca Hakim Chandra.

Selain menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa, ketiga terdakwa dikenakan denda 2 miliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar. "Terhadap putusan tersebut, para terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari atau dengan menyatakan sikap sekarang yaitu pikir-pikir, banding atau terima," kata Hakim Chandra yang didampingi Hakim anggota Yona Kataren dan Roza. 

"Saya terima yang mulia," ujar Rika, sementara Eriana menyatakan banding, dan Tugimin yang didampingi PH nya menyatakan pikir-pikir.

Fakta persidangan, ketiga terdakwa diamankan di perum Delta Villa blok O nomor 01 Sekupang, (29/9) 2017 lalu. Dimana terdakwa Rika diketahui sebagai pelaku utama dalam penyedia jasa perekrutan ilegal tersebut. Sedangkan dua terdakwa lainya bertugas sebagai perekrut calon TKI. 

Eriana berperan, menawarkan perkerjaan di Malaysia selama 14 hari dengan gaji sebesar RM 500. Masing-masing calon TKI cukup menyerahkan kelengkapan dokumen berupa fotokopi KTP, KK, paspor, pas foto dan uang tunai Rp 900 ribu. Dari uang tunai yang diberikan, para perekrut mendapat keuntungan Rp 100 ribu per orang, dan sisanya diterima Rika untuk kebutuhan keberangkatan TKI dan keuntungan bagi Rika sendiri. Diakui terdakwa, kegiatan tersebut sudah berjalan sejak Mei 2017 lalu dengan total 139 TKI yang sudah diberangkatkan secara ilegal.

Pihaknya bekerjasama dengan Gustar (DPO) yang mempekerjakan para TKI di Malaysia. Bahkan, Rika menuturkan, saat TKI kembali ke Batam setelah bekerja 14 hari di Malaysia, ia bisa menerima upah dari Gustar (DPO) jutaan rupiah. "Tergantung banyak TKI yang dikirim. Biasanya dapat Rp 6 juta per 50 TKI," bebernya.

Dihadapan majelis hakim ketiga terdakwa menyebutkan tidak mengetahui pasti tentang perizinan pengiriman TKI, melainkan tergiur dengan keuntungan yang bisa didapatkan saja. Sebagaimana barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan berupa uang tunai Rp 20 juta yang berasal dari calon TKI.


(al/Kepriaktual.com)


Terdakwa Marhaban Digelandang Usai Sidang Mendengarkan Putusanya
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Menjadi perantara Narkotika sabu berat 367 gram. Terdakwa Marhaban bin Usman alias Raban divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun, Senin (12/2-2018).

"Selain menjatuhkan hukuman terdakwa, terdakwa juga dikenakan denda 1miliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Hakim Taufik yang didampingi Hakim anggota Chandra dan Yona Kataren. 

Dalam amar putusan terdakwa yang dibacakan Hakim Taufik, terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi unsur serta menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hasil putusan tersebut, Hakim Taufik memberikan kesempatan untuk menyampaikan sikap. Waktu diberikan selama tujuh hari terhitung dari sekarang setelah amar putusan ditetapkan. "Saya terima yang mulia," ujar terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Eliswita. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo.

Fakta persidangan, pemeriksaan saksi penangkap dan Marhaban (Terdakwa). Bahwa terdakwa telah memesan sabu dari warga negara Malaysia. Kemudian barang yang dibawanya dibagi-bagi kepada rekan-rekanya yakni Ridwan bin M. Husen, Darwin bin Gamcut, Putra Juanda dan Muhammad Ikbal bin Sayuti untuk menjualkanya. Dan terdakwa hanya menerima hasil penjualan sabu yang di transfer melalui rekening BRI.

Naas pun menimpa terdakwa, petugas BNN Kota Batam menangkapanya dan menggeledah rumah kosnya di Marcelia dan ditemukan barang bukti berupa sabu.

Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa dengan hukuman kurungan penjara 11 tahun, denda 1 miliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan. 



(al/Kepriaktual.com)


Konfrence pers Penangkapan Narkoba Yang ditangkap Polresta Barelang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Sebanyak 6.219 gram narkotika jenis sabu dan 27.296 butir ekstasi yang diamankan di kawasan Pulau Setoko, Barelang, Batam. Polresta Barelang gelar konfrence pers, Senin (12/2).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, tangkapan kali ini merupakan yang terbesar di sepanjang tahun 2018. “Narkoba ini, masuk ke wilayah Batam melalui jalur laut dari Malaysia,” ujarnya. 

Lanjutnya, aksi tersangka SB melakukan penyeludupan narkoba, sudah dua kali. Dan mendapatkan uapah sebesar RP 40 juta. "Rencananya barang Narkoba sabu ini dari Batam, dan akan diserahkan kepada Abang (DPO) di Tanjung Siapi Api Palembang," kata Hengki. 

Hengki menuturkan, jajaran Polresta Barelang sudah mengintai tersangka selama ini, mengingat dia (tersangka) sangat licin. "Tersangka SB merupakan jaringan Internasional peredaran Narkoba," tuturnya.

Kata Hengki, kasus ini masih dalam pengembangan. Karena menurut tersangka, dia hanya sebagai kurir yang hanya mendapatkan upah.

"Narkoba sabu tersebut dijemputnya di OPL, lalu dibawanya ke Pulau Setoko, kemudian diserahkan ke Palembang melalui laut," ujarnya. 


Red


Fhoto Barang Bukti 1 ton lebih sabu yang ditangkap TNI AL dari Empat Tersangka WNA
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI A Taufiq R menuturkan kronologis penangkapan 1 ton lebih Narkotika sabu yang digagalkan TNI AL dari MV Sunrise Glory di Perairan Selat Philips, perbatasan Indonesia dengan Singapura atau di sekitar perairan Batam, Kepulauan Riau.

Dalam konfrence pers yang dilaksanakan di marakas Lanal Batam turut hadir, Pagarmabar, Aspam Kasal, ka. BNN RI diwakili Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika, Kapolda Kepri, Dirjen Bea dan Cukai, Danrem 033/WP, Kazona Kamla Wilbar, Kadispamal, Komandan Lantamal, Ka. BNN kepri, Sabtu (10/2-2018).

Kata Waksal Taufiq, sabu seberat lebih 1 ton itu disimpan di dalam 41 karung beras dan disembunyikan di antara tumpukan palka kapal. Kronologis penangkapan, bermula saat KRI Sigurot-864 pada hari Rabu 7 Februari 2018 sedang melaksanakan operasi pengamanan perbatasan RI-Singapore 2018 BKO Guskamlabar.

"Berhasil menangkap MV Sunrise Glory di Perairan Selat Philips, pada koordinat 01.08.722 U/103.48.022 T saat melintas diluar Traffic Separation Scheme (TSS) masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura, sehingga pergerakannya mencurigakan," terangnya. 

Kegiatan tersebut, terangnya, diawali dengan pelaksanaan operasi rutin TNI AL di mana pada saat kapal MV Sunrise Glory melaksanakan pelanggaran wilayah sehingga menimbulkan kecurigaan, kemudian dilakukan pemeriksaan. "Kapal tersebut sudah merupakan target operasi TNI AL yang diberikan ke Armabar di Guskamlabar," ujar Taufiq.

Lanjutnya, pada hari Kamis 08 Februari 2018 pukul 16.00 WIB, dilaksanakan serah terima kapal tangkapan dari KRI ke Lanal Batam, dan pada hari Jumat 09 Februari 2018 pukul 15.00 WIB, MV Sunrise Glory digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam, dan selanjutnya dilaksanakan pengecekan terhadap ABK Sunrise Glory oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, BC Pusat dan BC Batam.

"Kecurigaan petugas terbukti, ketika pemeriksaan dilakukan, tim berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41 goni beras, diantara tumpukan beras lainnya. Dengan perkiraan berat 1 ton lebih. Dan bukan hanya itu, saat kembali dilakukan pemeriksaan dikapal dengan menggunakan anjing, diduga masih ada barang Narkotika yang disembunyikan dalam kapal, tapi anjing lemas karena pengaruh narkotika tersebut," ujaranya.

"Kapal sebenarnya membawa Narkotika sebesar 3 ton," ujar Wakasal ini kepada para awak media. 

Dalam hal ini juga, Badan Narkotika Nasional (BNN), Deputi Bidang Pemberantasan, Irjen Pol. Arman Depari memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran angkatan TNI AL yang telah mengamankan 1 ton lebih narkoba jenis sabu.

"Kami dari BNN mengucapkan apresiasi yang sedalam-dalamnya buat jajaran TNI AL yang mengamankan kapal mafia penyeludup narkoba 1 ton lebih," ujar Arman Depari saat konfrence pers di markas TNI Lanal Batam, Sabtu (10/2-2018).

Kata Arman Depari, pada saat operasi, pihaknya meminta bantuan dari TNI AL, dan itu dengan cepat direspon dan menurunkan jajaranya untuk operasi di laut selat malaka. Hal hasil pun berhasil mengamankan satu unit kapal ikan modifikasi MV Sunrise Glory yang membawa Narkotika sabu 1 ton lebih.

"Empat tersangka adalah warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan jaringan Narkotika Internasional, langsung diamankan," ujarnya.


(al/Kepriaktual.com)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.