DPRD Batam Tunda Penandatanganan Ranperda tentang Pengelolaan Aset Milik Daerah Kota Batam

Fhoto Sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Batam ke-3 Tahun 2018
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, menunda
penandatanganan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan aset milik daerah Kota Batam. Hal itu disampaikanya saat rapat Paripurna DPRD Kota Batam ke-3 masa persidangan 2018, Senin (19/2/2018).

Dalam rapat Paripurna tersebut, terlihat anggota Dewan sempat beradu argumen, namun akhirnya Dewan yang hadir menyetujuinya.

Kemudian anggota dewan yang hadir, juga meminta dan berharap, sebelum penandatanganan Ranperda tersebut, supaya terlebih dulu di kaji dengan matang. Sehingga kedepanya tidak terjadi hal yang sembarangan dengan hukum.

Dilain sisi, anggota Dewan juga ada yang mendesak, supaya Ranperda tentang pengelolaan aset milik Daerah Kota Batam segera ditandatangani, mengingat waktunya sudah mendesak. Dan waktu yang diberikan kepada Pansus juga sudah cukup lama. 

Karena melihat lebih banyak suara dewan meminta untuk ditunda. Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH yang memimpin rapat akhirnya menyetujuinya.

"Karena masih menunggu pengkajian yang matang dari Pansus Aset DPRD Batam, maka sidang Peripurna kita tunda hingga tenggang waktu tiga bulan ke depan," kata Nuryanto.


Red


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.