Fhoto Kantor Pengadilan Negeri Batam |
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Berkas tersangka kasus perkara penggelapan, penipuan BCC Hotel & Resindence, Tjipta Fudjiarta, dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
"Ya benar, berkas perkara tersangka Tjipta Fudjiarta udah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam ke Pengadilan, Senin (19/2-2018) kemarin, dengan No perkaranya, 129/Pid.B/2018/PN Btm," kata Humas PN Batam, Taufik AH Nainggolan, Rabu (21/2-2018).
Kata Taufik, Hakim yang menangani perkara tersangka, Tumpal Sagala, Taufik dan Yona Lamerossa Ketaren. "Perkara ini secapatnya kita sidangkan," ujarnya.
Kamis (15/2-2018) ketika aksi unjuk rasa damai masyarakat, Ormas, OKP dan LSM di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, yang menuntut supaya tersangka Tjipta Fudjiarta di tahan dan berkas perkaranya secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.
Dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Roch Adi Wibowo berjanji akan melimpahkan berkas perkara tersangka Tjipta Fudjiarta secepatnya ke Pengadilan untuk di sidangkan.
(al/Kepriaktual.com)
Posting Komentar