Pers Bukan Merupakan Objek dan Subjek dari Pemidaan

Fhoto Istimewa Net
JAKARTA KEPRIAKTUAL.Com: Ada beberapa pasal pada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap pers, kata Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji, sebagaimana dikutib dari Medcom.id, Jumat (16/2-2018). Namun, kata dia, dari sisi hukum pidana, pers dinilai bukan merupakan objek dan subjek dari pemidanaan.

“Dalam kajian hukum pidana terhadap pasal-pasal tersebut, maka sesuai asas Verspreidingsdelict (delik penyebaran-penyiaran), pers (sebagai pihak yang menyebarkan berita) tidak atau bukan sebagai subyek maupun obyek pemidanaan,” kata Indriyanto.

Mantan pimpinan KPK itu menekankan, pasal-pasal dalam RKUHP tak menghambat kebebasan pers. Sebab, kebebasan pers harus diutamakan dalam membuat sebuah regulasi.

“Memberlakukan regulasi yang membatasi kebebasan pers adalah regulasi yang tidak memiliki legitimasi yuridis,” ucap dia.

Menurut dia, pasal-pasal yang berkaitan dengan kerja jurnalistik adalah delik materiel. Dengan begitu, pemidanaan hanya bisa terjadi apabila akibat dari perbuatannya.

Misalnya, pemidanaan baru dapat diterapkan jika menyiarkan berita bohong dan berita itu menimbulkan keonaran atau kerusuhan.

“Jadi bukan perbuatan pelaku yang dijadikan dasar pemidanaan. Dengan demikian pers bukan sebagai subyek atau obyek pemidanaan,” jelas dia.

Sejumlah aturan yang dianggap multitafsir terkait kerja jurnalistik di dalam RKUHP antara lain:

Pasal 309 ayat (1):
‘Setiap orang yang menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori III’.

Pasal 309 ayat (2):
‘Setiap orang yang meyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, padahal diketahui atau patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori II’.

Pasal 328:
‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV’.

Pasal 329:
‘Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori empat bagi setiap orang yang secara melawan hukum’.

Pasal 771:
‘Setiap orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.’

Pasal 772:
‘Setiap orang yang mencetak tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.’


Sumber: Medcom.id
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.