Berkas Tersangka Tjipta Fudjiarta Minggu Depan Diserahkan ke PN Batam

Kajari Batam, Roch Adi Wibowo, didampingi Kasipidum, Filpan dan Kasi Intel Kejari Batam saat konfrence pers di kantor kejaksaan Negeri Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Aksi unjuk rasa damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) Batam. Ratusan pengunjuk rasa yakni masyarakat, OKP, dan LSM meminta Kejari Batam menangkap dan menahan tersangka Tjipta Fudjiarta, Kamis (15'2-2018).

Menurut massa, penahanan Conti Chandra diduga adanya ketimpangan hukum yang dilakukan oleh Kejari Batam. "Pengamatan kami, disini ada diskriminasi hukum, dimana penahanan Conti Chandra dan penahanan Tjipta Fudjiarta berbeda," sampainya massa.

Kepala Jaksa Negeri (Kajari) Batam, Roch Adi Wibowo saat turun menjumpai massa pengunjuk rasa, perwakilan massa menyerahkan berkas tuntutan massa. "Saya terima tuntutan saudara pengunjuk rasa, dan ini saya pelajari dulu," ujarnya.

Kemudian, perwakilan aksi demo juga meminta Kajari Batam untuk menyampaikan sikap kepada massa. "Apa yang udah disampaikan perwakilan aksi demo kepada kami, sudah saya terima. Terimakasih untuk semuanya, silahkan kembali melakukan aktifitasnya masing-masing," sampainya Kajari Batam kepada para pengunjuk rasa.

Usai menjumpai para pengunjuk rasa, Kajari Batam menyampaikan, minggu depan berkas tersangka Tjipta Fudjiarta diserahkan ke Pengadilan. "Diusahakan secepatnya," ujarnya.

Sesuai KUHAP, kata Roch, tidak ada limit berapa lama berkas perkara musti diserahkan ke pengadilan. Kejaksaan sesuai Standar Operasional Prosedure. "Kami ada panduanya"

Lanjut Roch menyampaikan, apa yang telah dilakukan kejaksaan selama ini terhadap tersangka Tjipta sudah melalui tahapan SOP yang jelas. "Jadi menyangkut persoalan dan pembuktian perkara, dan untuk pemberkasan harus dilakukan secara kehati-hatian.

Kata dia, pelimpahan perkara dari jaksa ke pengadilan tak ada limit, tapi semuanya harus dilihat dari alasan maupun pengecualian. Sepanjang alasan dari jaksa dapat diterima maka akan dijadikan panduan. Sementara itu, terkait persoalan Hotel BCC dan Residence yang dikuasai Tjipta, padahal keberadaannya seharusnya adalah 'Statusquo' 

Roch juga menyampaikan, sampai saat ini, satatus tersangka Tjipta Fudjiarta ditangguhkan. "Ditangguhkan atas jaminan keluarga karena kesehatannya terganggu," tutup Roch. 


(al/Kepriaktual.com)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.