![]() |
Konfrence pers Penangkapan Narkoba Yang ditangkap Polresta Barelang |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Sebanyak 6.219 gram narkotika jenis sabu dan 27.296 butir ekstasi yang diamankan di kawasan Pulau Setoko, Barelang, Batam. Polresta Barelang gelar konfrence pers, Senin (12/2).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, tangkapan kali ini merupakan yang terbesar di sepanjang tahun 2018. “Narkoba ini, masuk ke wilayah Batam melalui jalur laut dari Malaysia,” ujarnya.
Lanjutnya, aksi tersangka SB melakukan penyeludupan narkoba, sudah dua kali. Dan mendapatkan uapah sebesar RP 40 juta. "Rencananya barang Narkoba sabu ini dari Batam, dan akan diserahkan kepada Abang (DPO) di Tanjung Siapi Api Palembang," kata Hengki.
Hengki menuturkan, jajaran Polresta Barelang sudah mengintai tersangka selama ini, mengingat dia (tersangka) sangat licin. "Tersangka SB merupakan jaringan Internasional peredaran Narkoba," tuturnya.
Kata Hengki, kasus ini masih dalam pengembangan. Karena menurut tersangka, dia hanya sebagai kurir yang hanya mendapatkan upah.
"Narkoba sabu tersebut dijemputnya di OPL, lalu dibawanya ke Pulau Setoko, kemudian diserahkan ke Palembang melalui laut," ujarnya.
Red
Posting Komentar