Tiga Terdakwa TPPO Divonis Hakim PN Batam Berbeda

Tiga terdakwa digelandang Petugas Tahanan Setelah Usai Mendengarkan Putusan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terdakwa Rika Hamdiana, Eriana dan Imam Tugimin divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam berbeda-beda, Senin (12/2-2018).

Menurut Hakim Chandra, ketiga terdakwa memenuhi unsur, melakukan tindak pidana perdagangan orang, memberangkatkan orang bekerja ke Malaysia tanpa memiliki izin perusahaan, melanggar hukum sebagaimana diatur Pasal 102 Ayat (1) huruf (a) (b) UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan hukuman terhadapat terdakwa pertama Rika Hamdiana dan terdakwa dua Eriana dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, sedangkan terhadap terdakwa Tugimin dijatuhkan hukuman selama 3 tahun 6 bulan," baca Hakim Chandra.

Selain menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa, ketiga terdakwa dikenakan denda 2 miliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar. "Terhadap putusan tersebut, para terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari atau dengan menyatakan sikap sekarang yaitu pikir-pikir, banding atau terima," kata Hakim Chandra yang didampingi Hakim anggota Yona Kataren dan Roza. 

"Saya terima yang mulia," ujar Rika, sementara Eriana menyatakan banding, dan Tugimin yang didampingi PH nya menyatakan pikir-pikir.

Fakta persidangan, ketiga terdakwa diamankan di perum Delta Villa blok O nomor 01 Sekupang, (29/9) 2017 lalu. Dimana terdakwa Rika diketahui sebagai pelaku utama dalam penyedia jasa perekrutan ilegal tersebut. Sedangkan dua terdakwa lainya bertugas sebagai perekrut calon TKI. 

Eriana berperan, menawarkan perkerjaan di Malaysia selama 14 hari dengan gaji sebesar RM 500. Masing-masing calon TKI cukup menyerahkan kelengkapan dokumen berupa fotokopi KTP, KK, paspor, pas foto dan uang tunai Rp 900 ribu. Dari uang tunai yang diberikan, para perekrut mendapat keuntungan Rp 100 ribu per orang, dan sisanya diterima Rika untuk kebutuhan keberangkatan TKI dan keuntungan bagi Rika sendiri. Diakui terdakwa, kegiatan tersebut sudah berjalan sejak Mei 2017 lalu dengan total 139 TKI yang sudah diberangkatkan secara ilegal.

Pihaknya bekerjasama dengan Gustar (DPO) yang mempekerjakan para TKI di Malaysia. Bahkan, Rika menuturkan, saat TKI kembali ke Batam setelah bekerja 14 hari di Malaysia, ia bisa menerima upah dari Gustar (DPO) jutaan rupiah. "Tergantung banyak TKI yang dikirim. Biasanya dapat Rp 6 juta per 50 TKI," bebernya.

Dihadapan majelis hakim ketiga terdakwa menyebutkan tidak mengetahui pasti tentang perizinan pengiriman TKI, melainkan tergiur dengan keuntungan yang bisa didapatkan saja. Sebagaimana barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan berupa uang tunai Rp 20 juta yang berasal dari calon TKI.


(al/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.