Berkas Perkara Tjipta Fudjiarta dan Conti Chandra Alurnya Sama "Jaksa Harus Teliti"

Kasi Pidum Kejari Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Putusan terpidana Conti Chandra udah ingkrah, Conti harus menjalani hukumanya. Apabila dia merasa belum, ataupun tidak terima dengan hasil putusan itu, pihaknya dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum, yaitu dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK).

"Kita persilahkan kepada keluarga Conti ataupun Penasehat Hukumnya," ujar Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan Fajar. D. Laia dikantornya saat temu ramah bersama media, Rabu (14/2-2018).

Dan untuk kasus perkara tersangka Tjipta Fudjiarta, kata Filpan, setelah pelimpahan berkas tersangka kasus penggelapan dan penipuan dilimpahkan oleh Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pihaknya harus lebih teliti secara maksimal dan objektif.

"Jangan sampai menyidangkan seseorang itu dengan alasan-alasan yang tidak patut atau tidak sah. Tenggang penyerahan suatu perkara dari Kejari ke Pengadilan tidak lebih dari satu bulan. Berkas perkara tersangka Tjipta Fudjiarta dan Conti Chandra alurnya sama, karena itu kami perlu teliti," terang Filpan.

"Tersangka memang sudah kami tetapkan sebagai tahanan rumah, sesuai pasal 21 KUHAP," ujar Filpan kembali.

Penanganan kasus ini, ungkap Filpan, ia semaksimal mungkin untuk lebih profesional. Sehingga dalam waktu dekat akan dapat ditentukan sikap, untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan.

"Jadi sabar, jangan didesak, biarkan kami bekerja semaksimal mungkin. Karena hukum adalah sebagai panglima tertinggi di negara ini. Jadi tolong di hormati," tuturnya.

Jangan nanti, kata Filpan, ketika proses sidang di pengadilan, pihaknya dipermalukan. Ia mau menyidangkan satu perkara, selain melengkapi materil formil, ia pun punya keyakinan untuk membuktikan perkara tersebut. Tinggal kita uji kebenaran materi formilnya di persidangan nanti dengan alat bukti yang ada di berkas perkara. "Kami butuh pembuktian dipersidangan. Dan kami perlu betul-betul keyakinan dengan dalil-dalil berkas tersangka," ungkap Filpan.

Untuk penanganan kasus perkara ini, Filpan menambahkan, pihaknya melibatkan tim dari Kejagung untuk menangani dipersidangan nanti. "Diantaranya, DR.Lila sebagai jaksa dari Kejagung beserta saya dan jaksa lainnya," tutur Filpan.


(al/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.