Tiga terdakwa digelandang Petugas Tahanan Setelah Usai Mendengarkan Putusan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terdakwa Rika Hamdiana, Eriana dan Imam Tugimin divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam berbeda-beda, Senin (12/2-2018).

Menurut Hakim Chandra, ketiga terdakwa memenuhi unsur, melakukan tindak pidana perdagangan orang, memberangkatkan orang bekerja ke Malaysia tanpa memiliki izin perusahaan, melanggar hukum sebagaimana diatur Pasal 102 Ayat (1) huruf (a) (b) UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan hukuman terhadapat terdakwa pertama Rika Hamdiana dan terdakwa dua Eriana dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, sedangkan terhadap terdakwa Tugimin dijatuhkan hukuman selama 3 tahun 6 bulan," baca Hakim Chandra.

Selain menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa, ketiga terdakwa dikenakan denda 2 miliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar. "Terhadap putusan tersebut, para terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari atau dengan menyatakan sikap sekarang yaitu pikir-pikir, banding atau terima," kata Hakim Chandra yang didampingi Hakim anggota Yona Kataren dan Roza. 

"Saya terima yang mulia," ujar Rika, sementara Eriana menyatakan banding, dan Tugimin yang didampingi PH nya menyatakan pikir-pikir.

Fakta persidangan, ketiga terdakwa diamankan di perum Delta Villa blok O nomor 01 Sekupang, (29/9) 2017 lalu. Dimana terdakwa Rika diketahui sebagai pelaku utama dalam penyedia jasa perekrutan ilegal tersebut. Sedangkan dua terdakwa lainya bertugas sebagai perekrut calon TKI. 

Eriana berperan, menawarkan perkerjaan di Malaysia selama 14 hari dengan gaji sebesar RM 500. Masing-masing calon TKI cukup menyerahkan kelengkapan dokumen berupa fotokopi KTP, KK, paspor, pas foto dan uang tunai Rp 900 ribu. Dari uang tunai yang diberikan, para perekrut mendapat keuntungan Rp 100 ribu per orang, dan sisanya diterima Rika untuk kebutuhan keberangkatan TKI dan keuntungan bagi Rika sendiri. Diakui terdakwa, kegiatan tersebut sudah berjalan sejak Mei 2017 lalu dengan total 139 TKI yang sudah diberangkatkan secara ilegal.

Pihaknya bekerjasama dengan Gustar (DPO) yang mempekerjakan para TKI di Malaysia. Bahkan, Rika menuturkan, saat TKI kembali ke Batam setelah bekerja 14 hari di Malaysia, ia bisa menerima upah dari Gustar (DPO) jutaan rupiah. "Tergantung banyak TKI yang dikirim. Biasanya dapat Rp 6 juta per 50 TKI," bebernya.

Dihadapan majelis hakim ketiga terdakwa menyebutkan tidak mengetahui pasti tentang perizinan pengiriman TKI, melainkan tergiur dengan keuntungan yang bisa didapatkan saja. Sebagaimana barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan berupa uang tunai Rp 20 juta yang berasal dari calon TKI.


(al/Kepriaktual.com)


Terdakwa Marhaban Digelandang Usai Sidang Mendengarkan Putusanya
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Menjadi perantara Narkotika sabu berat 367 gram. Terdakwa Marhaban bin Usman alias Raban divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun, Senin (12/2-2018).

"Selain menjatuhkan hukuman terdakwa, terdakwa juga dikenakan denda 1miliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Hakim Taufik yang didampingi Hakim anggota Chandra dan Yona Kataren. 

Dalam amar putusan terdakwa yang dibacakan Hakim Taufik, terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi unsur serta menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hasil putusan tersebut, Hakim Taufik memberikan kesempatan untuk menyampaikan sikap. Waktu diberikan selama tujuh hari terhitung dari sekarang setelah amar putusan ditetapkan. "Saya terima yang mulia," ujar terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Eliswita. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo.

Fakta persidangan, pemeriksaan saksi penangkap dan Marhaban (Terdakwa). Bahwa terdakwa telah memesan sabu dari warga negara Malaysia. Kemudian barang yang dibawanya dibagi-bagi kepada rekan-rekanya yakni Ridwan bin M. Husen, Darwin bin Gamcut, Putra Juanda dan Muhammad Ikbal bin Sayuti untuk menjualkanya. Dan terdakwa hanya menerima hasil penjualan sabu yang di transfer melalui rekening BRI.

Naas pun menimpa terdakwa, petugas BNN Kota Batam menangkapanya dan menggeledah rumah kosnya di Marcelia dan ditemukan barang bukti berupa sabu.

Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa dengan hukuman kurungan penjara 11 tahun, denda 1 miliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan. 



(al/Kepriaktual.com)


Konfrence pers Penangkapan Narkoba Yang ditangkap Polresta Barelang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Sebanyak 6.219 gram narkotika jenis sabu dan 27.296 butir ekstasi yang diamankan di kawasan Pulau Setoko, Barelang, Batam. Polresta Barelang gelar konfrence pers, Senin (12/2).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, tangkapan kali ini merupakan yang terbesar di sepanjang tahun 2018. “Narkoba ini, masuk ke wilayah Batam melalui jalur laut dari Malaysia,” ujarnya. 

Lanjutnya, aksi tersangka SB melakukan penyeludupan narkoba, sudah dua kali. Dan mendapatkan uapah sebesar RP 40 juta. "Rencananya barang Narkoba sabu ini dari Batam, dan akan diserahkan kepada Abang (DPO) di Tanjung Siapi Api Palembang," kata Hengki. 

Hengki menuturkan, jajaran Polresta Barelang sudah mengintai tersangka selama ini, mengingat dia (tersangka) sangat licin. "Tersangka SB merupakan jaringan Internasional peredaran Narkoba," tuturnya.

Kata Hengki, kasus ini masih dalam pengembangan. Karena menurut tersangka, dia hanya sebagai kurir yang hanya mendapatkan upah.

"Narkoba sabu tersebut dijemputnya di OPL, lalu dibawanya ke Pulau Setoko, kemudian diserahkan ke Palembang melalui laut," ujarnya. 


Red


Fhoto Barang Bukti 1 ton lebih sabu yang ditangkap TNI AL dari Empat Tersangka WNA
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI A Taufiq R menuturkan kronologis penangkapan 1 ton lebih Narkotika sabu yang digagalkan TNI AL dari MV Sunrise Glory di Perairan Selat Philips, perbatasan Indonesia dengan Singapura atau di sekitar perairan Batam, Kepulauan Riau.

Dalam konfrence pers yang dilaksanakan di marakas Lanal Batam turut hadir, Pagarmabar, Aspam Kasal, ka. BNN RI diwakili Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika, Kapolda Kepri, Dirjen Bea dan Cukai, Danrem 033/WP, Kazona Kamla Wilbar, Kadispamal, Komandan Lantamal, Ka. BNN kepri, Sabtu (10/2-2018).

Kata Waksal Taufiq, sabu seberat lebih 1 ton itu disimpan di dalam 41 karung beras dan disembunyikan di antara tumpukan palka kapal. Kronologis penangkapan, bermula saat KRI Sigurot-864 pada hari Rabu 7 Februari 2018 sedang melaksanakan operasi pengamanan perbatasan RI-Singapore 2018 BKO Guskamlabar.

"Berhasil menangkap MV Sunrise Glory di Perairan Selat Philips, pada koordinat 01.08.722 U/103.48.022 T saat melintas diluar Traffic Separation Scheme (TSS) masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura, sehingga pergerakannya mencurigakan," terangnya. 

Kegiatan tersebut, terangnya, diawali dengan pelaksanaan operasi rutin TNI AL di mana pada saat kapal MV Sunrise Glory melaksanakan pelanggaran wilayah sehingga menimbulkan kecurigaan, kemudian dilakukan pemeriksaan. "Kapal tersebut sudah merupakan target operasi TNI AL yang diberikan ke Armabar di Guskamlabar," ujar Taufiq.

Lanjutnya, pada hari Kamis 08 Februari 2018 pukul 16.00 WIB, dilaksanakan serah terima kapal tangkapan dari KRI ke Lanal Batam, dan pada hari Jumat 09 Februari 2018 pukul 15.00 WIB, MV Sunrise Glory digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam, dan selanjutnya dilaksanakan pengecekan terhadap ABK Sunrise Glory oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, BC Pusat dan BC Batam.

"Kecurigaan petugas terbukti, ketika pemeriksaan dilakukan, tim berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41 goni beras, diantara tumpukan beras lainnya. Dengan perkiraan berat 1 ton lebih. Dan bukan hanya itu, saat kembali dilakukan pemeriksaan dikapal dengan menggunakan anjing, diduga masih ada barang Narkotika yang disembunyikan dalam kapal, tapi anjing lemas karena pengaruh narkotika tersebut," ujaranya.

"Kapal sebenarnya membawa Narkotika sebesar 3 ton," ujar Wakasal ini kepada para awak media. 

Dalam hal ini juga, Badan Narkotika Nasional (BNN), Deputi Bidang Pemberantasan, Irjen Pol. Arman Depari memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran angkatan TNI AL yang telah mengamankan 1 ton lebih narkoba jenis sabu.

"Kami dari BNN mengucapkan apresiasi yang sedalam-dalamnya buat jajaran TNI AL yang mengamankan kapal mafia penyeludup narkoba 1 ton lebih," ujar Arman Depari saat konfrence pers di markas TNI Lanal Batam, Sabtu (10/2-2018).

Kata Arman Depari, pada saat operasi, pihaknya meminta bantuan dari TNI AL, dan itu dengan cepat direspon dan menurunkan jajaranya untuk operasi di laut selat malaka. Hal hasil pun berhasil mengamankan satu unit kapal ikan modifikasi MV Sunrise Glory yang membawa Narkotika sabu 1 ton lebih.

"Empat tersangka adalah warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan jaringan Narkotika Internasional, langsung diamankan," ujarnya.


(al/Kepriaktual.com)


Add caption
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia menyesalkan pernyataan Ketua umum pwi Margiono yang mengajak masyarakat Sumbar memilih Jokowi. Sebab ajakan tersebut menciderai kode etik wartawan Indonesia.

"Kami sesalkan ditengah krisis etika, Ketua PWI melanggar etikanya sendiri" ungkap Ketua Umum AJO Indonesia, Rival Achmad Labbaika dalam keterangan pers, menyikapi pernyataan Ketua PWI Margiono sebagaimana dilansir Tempo.co (9/2/2018)

Rival menilai, Margiono dengan sadar melanggar UU No 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 dari Kode Etik Jurnalistik.

"Pasal itu menyebutkan bahwa Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk," ungkap Rival. 

Dimana Penafsiran Pasal 1 UU No 40 tahun 1999 tentang pers butir c mengatakan "Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara". Jelas nya

Apalagi, belum lama ini para pimpinan redaksi yang tergabung Forum Pemred mendeklarasikan kesepakatan soal Pilkada dan Pilpres, tegas Rival

"Jadi dua kali Ketua PWI melanggar etika. Kami sangat menyesalkannya," ujar Rival Achmad yang juga Pimred Celebesnews.id ini.

Seperti yang kita ketahui,  Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Margiono pun ikut mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah sebagai Bupati Tulungagung, Jawa Timur itu jelas baik untuknya.

Namun seharusnya Margiono bisa menyikapi surat edaran Dewan Pers tahun 2015, yang juga kembali diedarkan oleh Dewan Pers.

Bahwa Dewan Pers  mendesak wartawan yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah atau pilkada 2018 mundur dari profesinya

Dalam surat nomor 01/Seruan-DP/X2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada, Dewan Pers meminta wartawan yang memilih maju menjadi calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, calon legislatif, ataupun tim sukses partai atau calon, segara nonaktif sebagai wartawan dan mengundurkan diri secara permanen, seperti yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prastyo, jelas Rival

Adapun sanksi, Yosep mengatakan hal itu bukan kewenangan  Dewan Pers,  melainkan organisasi persnya. "Karena pers saat pemilu itu sebagai pengawas, makanya opsinya mengundurkan diri." 

Jika kita melihat kemarin Margiono tampil sebagai Ketua PWI, dalam sebuah momen nasional di Hari Pers Nasional artinya Margiono tidak mengindahkan seruan yang disampaikan oleh Dewan Pers, dan sekali lagi Margiono telah menunjukkan etikanya. 

Tanpa mengurangi hormat saya kepada beliau mungkin ada baik nya Margiono segera memberikan klarifikasi dan dengan bijaksana berkenaan dengan pencalonan dirinya sebagai kepala daerah ada baiknya beliau dapat mengindahkan surat edaran Dewan Pers,Surat No 01/Seruan-DP/X2015 Tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada.


AJO Indonesia


Kuasa Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu didampingi Istri Conti
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kuasa Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu sebut bahwa penangkapan terhadap klienya (Conti Chandra) yang ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (7/2-2018), terlalu berlebihan.

"Pihak Kejaksaan mempertontonkan klien saya ke publik, degan cara memborgol kedua tanganya. Hal itu dilakukan mulai dari Jakarta sampai ke Batam, layaknya dibuat seperti teroris," ujar Alfonso yang didampingi istri dan anak Conti Chandra saat konfrence per di Kez’s Bakery & Restaurant, Batam Center, Jumat (9/2-2018).

Tanya Alfonso, apakah itu menjadi prestasi bagi Kejaksaan yang melakukan manuver dalam penahanan seorang Conti. Dan ia pun berharap, pihak Kejaksaan independen dan tidak berpihak dari manapun. 

Dimana, kata Alfonso, Kejaksaan sampai sekarang ini belum juga melimpahkan kasus perkara tersangka Tjipta Fudjiarta ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. "Saya berharap, berkas perkara tersangka Tjipta cepat dilimpahkan ke PN Batam, biar permasalahan ini terbuka dan terang benderang. Kemudian, tahan Tjipta Fudjiarta," kata Alfonso.

"Bila tersangka Tjipta disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Saya minta Kejagung yang menyidangkan, karna ada indikasi keberpihakan Kejari Batam dan Kejati Kepri, harus netral," tutur Alfonso kembali.

Harusnya, dihitung sejak pelimpahan berkas dan barang bukti tersangka Tjipta ke Kejaksaan Negeri Batam, yang dilimpahkan oleh Mabes Polri, itu paling lama 15 hari. Itu ada dalam peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur(SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dinyatakan bahwa jangka waktu pelimpahan perkara tindak pidana umum paling lambat 15 hari sejak diterimanya tersangka dan barang bukti.

"Kenapa sampai sekarang berkas perkara tersangka belum juga dilimpahkan ke Pengadilan. Ini sudah melanggar aturan, ada apa ini?, katanya mau cari keadilan," kata Alfonso.

"Saya menduga adanya perlakuan istimewa yang diberikan pihak Kejari Batam terhadap tersangka Tjipta, dibandingkan dengan klien saya. Sudah jelas di Bareskrim tersangka ditahan, tapi sampai di Kejari Batam, tersangka ditangguhkan," cetusnya.

Sementara istri Conti Chandra mengatakan, bahwa penahanan terhadap suaminya merupakan korban ketidakadilan hukum yang ada di Indonesia. Karena diduga ada keberpihakan penegak hukum. "Saya menduga ada keberpihakan penegakan hukum yang terjadi," ujarnya. 


(al/Kepriaktual.com)



Mendagri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Blangko KTP-elektronik tersedia cukup untuk kebutuhan daerah, kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat membuka Rapat Kerja Nasional Kependudukan dan Catatan Sipil (Rakernas Dukcapil), di Hotel Harmoni One, Batam, Kamis (8/2-2018).

"Blangko tercukupi. Kalau daerah habis, tinggal minta lagi saja," kata Tjahjo.

Kemudian dilanjutkan, Zudan Arif Fakrulloh, perekaman data KTP-elektronik sudah mencapai 97,4 persen di seluruh Indonesia. Artinya, terang Zudan, masih ada pekerjaa  rumah bagi pemerintah sebanyak 2,6 persen.

"Masalah masih ada untuk menuntaskan capaian," ujarnya Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Dikatakanya, KTP-elektronik ini penting untuk melengkapi data kependudukan yang dibutuhkan berbagai pihak. Saat ini Kemendagri sudah menjalin kerjasama dengan 885 lembaga terkait data KTP-elektronik tersebut.

Contohnya, pemberian akses kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Data Nomor Induk Kependudukan di KTP-elektronik ini dapat dimanfaatkan untuk proses pembuatan paspor.

Kemudian juga digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kepentingan persiapan pemilu. Data ini sudah diberikan ke KPU di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

"DPPP (daftar penduduk pemilih potensial) lebih sinkron, harmonis. Sehingga tidak ada lagi yang tidak dapat mempergunakan hak pilihnya," kata dia.


BCM


Konfrence Pers Kejaksaan Tinggi Kepri di Kejari Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Terkait penangkapan terpidana Conti Chandra. Ini murni penegakan hukum yang telah inkrah dalam putusan Mahkamah Agung sejak tanggal 19 Agustus 2016. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Yunan Harjaka saat konfrence pers di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (8'2-2018).

"Ini tidak ada pesanan dari pihak manapun. Perkara ini murni, karena sudah inkrah di Mahkamah Agung (MA). Dan sudah tiga kali dipanggil," ujarnya dihapan para awak media di kantor Kejaksaan Negeri Batam. 

Yunan menerangkan, ditangkapnya terpidana Conti Chandra, Rabu (7/2-2018) di Cilandak Town Squer berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, putusan Hakim Pengadilan Tinggi hasil banding dan putusan Mahkamah Agung.

"Ditangkapnya Conti Chandra melalui pengintaian oleh tim Intelijen Kejaksaan Mahkamah Agung," ujarnya.

Ditangkapnya terpidana, kata Yunan, sudah dilakukan beberapa kali pengintaian, dan diketahui terpidana menemui Penasehat Hukumnya di wilayah Cilandak Town Squer, Jakarta Selatan. "Setelah positif berada dilokasi tersebut, terang Yunan, Tim Intelejen Kejagung langsung menyergap dan menggiring terpidana ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung," terangnya.

Kemudian, kata Yunan, terpidana dibawa ke Batam untuk ditahan ke Rutan Barelang. Sementara terkait berkas perkara tersangka Tjipta Fudjiarta sampai saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yunan menjawab, Kejaksaan hingga saat ini masih mendalami perkaranya. Disinggung kapan disidangkan, ia enggan memberikan kepastian. 

"Kasus perkara Tjipta Fudjiata masih didalami oleh Kejaksaan, dakwaanya sedang dibuat," ujarnya Yunan yang didampingi Kajari Batam, Kasipidum dan Kasi intel. 

Conty saat digelandang keluar dari ruangan Kasipidum menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan oleh Kejaksaan untuk menuju Rutan Barelang, ia bersuara dan meminta Preaiden RI melihat kondisinya yang telah di diskriminalisasi.

"Tolong saya pak Presiden, saya yang jual barang dan di tipu Tjipta Fudjiarta, dia tidak bayar uang,malah saya yang di borgol. Saya akan berjuang terus," teriaknya sambil masuk mobil tahanan. 


(al/Kepriaktual.com)


Istri Conti Chandra 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Conti Chandra tiba dikantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan, Kamis (8/2-2018). Setiba dikantor Kejari Batam, keluar dari mobil tahanan, Conti Chandra bersuara dengan menyampaikan, tegakkan keadilan.

"Saya minta keadilan dan kebenaran dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri saja," sampainya Conti Chandra pada awak media.

Pantauan dilapangan, Conti Chandra terlihat di borgol oleh Kejaksaan ketika digelandang masuk kantor kejaksaan lewat pintu belakang.

Istri Conti Chandra saat dijumpai para awak media dikantor Kejaksaan mengatakan, tidak terima perilaku Kejaksaan yang memborgol suaminya seperti tahanan yang mau kabur saja.

"Suami saya diborgol seperti penjahat lain saja. Kenapa ketika penyerahan tersangka Tjipta Fudjiarta ke Kejaksaan Negeri Batam tidak di borgol, padahal kasus yang sama," ujarnya merana.

Sampai saat ini, kata istri Conti, Tjipta Fudjiarta tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pembangunan gedung BCC Hotel & Residence. "Kerekening mana dimasukkan Tjipta Fudjiarta untuk pembayaran gedung BCC Hotel, saya tidak tau," katanya. 

"Tapi Tuhan lah yang tau, keadilan itu ada padanya, dan Tuhan tidak tidur. Lihat aja siapa yang salah nanti," kata istri Conti di hadapan para media di kantor Kejaksaan Negeri Batam.


(al/Kepriaktual.com)


Fhoto Diskusi Ranperda Tentang Kemajuan Budaya Melayu
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Perlu adanya peraturan daerah yang memayungi budaya Melayu di bumi Melayu. Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Batam, M. Yunus, dalam rapat Forum Group Discussion (FGD) di ruang Serbaguna, Rabu (7/2-2018).

Menurut M. Yunus, budaya melayu mulai terkikis oleh masuknya budaya asing. Maka itu perlunya perda Kota Batam tentang Kemajuan Kebudayaan Melayu. 

“Budaya melayu harus diterapkan ditanah melayu ini. Mengingat masih kurangnya penerapan dan sosialisasi tentang budaya melayu. Contohnya, pemerintahan saja masih banyak yang mengenakan pakaian melayu yang tidak sesuai kaidah tradisi melayu," ujarnya. 

Dimana, kata politisi Partai Demokrat ini, pakaian baju lengkap adat melayu yang dipakai setiap hari Jumat. Dan itu ada aturannya dalam tatacara pemakaian baju adat melayu. "Nantinya itu yang akan diatur oleh Lembaga adat melayu. Pengaruh  budaya luar kini dapat terlihat dari gaya anak anak muda sekarang," tuturnya. 

Ia juga menyampaikan, nanti juga akan ada kurikulum budaya melayu mata pelajaran di sekolah. Sehingga budaya melayu tidak akan punah ditanah melayu ini. "Saya melihat di daerah lain, tentang kebudayaan sudah berkembang. Maka itu  perlu juga di Batam diterapkan," ujarnya.

"Hal-hal yang bagus, kita inginkan di Batam sebagai Kota Melayu, sehingga bisa menonjolkan budaya melayu dibeberapa titik, seperti bandara dan pelabuhan sehingga yang datang ke Batam langsung bisa merasakan atmosfer kemelayuan khas kota Batam," ungkapnya. 

Dalam FGD ini, dihadirkan berbagai petinggi pemerintah kota Batam diantaranya, Ketua Lembaga Adat Melayu, Direktur Badan Usaha Bandara, Udara Hang Nadim, Kepala Unit Layanan Pelabuhan Laut BP Batam, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batam, Ketua lkatan Arsitek Indonesia,  (IAI) Batam, Ketua Indonesia cheaf assosiation (ICA) Kota Batam, General Pemajuan Kebudayaan Melayu Manager Perwakilan Hotel-Hotel, Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia Kota Batam, Ketua Asosiasi The Indonesia Tours & Travel Agencies (ASITA) Kota batam, dan sejumlah pelaku seni kota Batam.


Red


Rapata Discussion Ranperda Kota Batam tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu diruang Serbaguna DPRD Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Pansus DPRD Batam gelar rapat Focus Group Discussion (FGD) Ranperda Kota Batam tentang pemajuan kebudayaan melayu di ruang rapat serbaguna, Rabu (7/2-2018). FGD tersebut dipimpin anggota Komisi IV DPRD Batam, M. Yunus Spi.

Sebelum seasean diskusi berlanjut, M. Yunus terlebih dahulu memaparkan isi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam, Nomor, tahun 2017 tentang Kebudayaan Melayu.

Dalam rapat Discussion tersebut, turut hadir, Ketua Lembaga Adat Melayu, Direktur Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim, Kapala Unit Layanan Pelabuhan Laut BP Batam, Ketua Perhimpunan Hotel dan Rstoran Indonesia (PHRI) Batam, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Batam, Ketua Indonesia Chef Association (ICA) Kota Batam, General Maneger Perwakilan Hotel-Hotel Kota Batam, Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia Kota Batam, Ketua Asosiasi The Indonesia Tours & Travel Agencies (ASITA) Kota Batam, Pelaku Seni Kota Batam, dan Tim Pemko.

General Maneger Perwakilan Hotel-Hotel Kota Batam, meminta supaya Pemko Batam sering mengadakan event-event secara berkala Internasional, dan mengandeng daerah lain untuk mempromosikan wisata budaya Melayu. "Event berkala Internasional sangat perlu dilaksanakan untuk mempromosikan wisata budaya Melayu," sampainya kepada pimpinan rapat discussion.

Kemudian dilanjutkan perwakilan seni Kota Batam, ia memberikan beberapa masukan, supaya pemerintah menyediakan tempat gedung seni di Kota Batam. Sehingga turis yang datang ke Kota Batam ini dapat menyaksikan ditempat yang sudah ditetapkan. 

Sudirman dari Komunitas Rumah Hitam dalam seaseon Diskussi meminta, supaya judul Ranperda diganti menjadi Kemajuan Budaya Daerah saja. "Jangan Kebudayaan Melayu. Ini hanya masukan saja," sampainya.



  • (al/Kepriaktual.com)


Perwakilan Direktur Bina Investasi Infrastruktur, Yolanda Indah Permatasari
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Rapat kordinasi tindaklanjut Braekthourgh penyelesaian permasalahan sampah di Kota Batam yang digelar diruang rapat pimpinan DPRD Batam, Senin (5/2-2018), dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, dan dihadiri Direktur Bina Investasi Infrastruktur Ditjen Bina Konstruksi Kementrian PUPR, Walikota Batam, Wakil Ketua I, II dan III DPRD Kota Batam, Kepala BP Batam, Ketua Komisi I, II, III dan IV DPRD Batam dan Kadis Lingkungan Hidup Batam dan Dirut PT. Penjaminan Infrastruktu Indonesia.

Yolanda Indah Permatasari, mewakili Direktur Bina Investasi Infrastruktur Ditjen Bina Konstruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengatakan, dalam rapat kordinasi tersebut, pihaknya mengajuin studi kelayakan pengelolahan sampah di Batam. Karena diketahui bersama, memang sempat gagal dilelang di tahun 2015, itu Karen tidak ada Rakerda  tinggi dan juga tidak ada penjaminan yang dipakai dari PT PII. "Dari awal kami sudah mengajak PT PII disini," ujarnya.

Kemudian yang kedua, lanjut Yolanda, pihaknya mendorong, agar Rakerda segera dikeluarkan sebelum terjadi pertemuan ini. Pihaknya pernah melakukan forum di beton decking tanggal 12 Desember 2017 kemarin, dan mempertemukan semua stakeholder yang terkait.
Rapim DPRD Batam dengan Ditjen Kementerian PUPR

"Mereka semua melakukan deklarasi kesepakatan bersama, bahwa akan menindaklanjuti pengelolahan sampah Batam. Ada dari Kementerian PUPR yang diwakili oleh Ditjen Bina Konstruksi, BP Batam, DPRD Batam, Walikota Batam dan PT PII, semuanya sudah berhimpun," kata Yolanda. 

Oleh karena itu, lanjutnya, langkah di tahun 2018 awal ini, Bapak Direktur Jenderal Bina Konstruksi menyurati semua pihak yang melakukan deklarasi bersama itu untuk menindaklanjuti kesepakatan di acara deklarasi kemarin. "Apa saja yang harus dilakukan masing-masing pihak".

"Seperti misalnya BP Batam terkait tentang pelimpahan aset  dari yang 26 menjadi 46, sekarang bukan dipinjamkan, tapi dilimpahkan. Kemudian dari DPRD Batam akan mengeluarkan Raperda terkait PT PII, tapi itu berkaitan dengan kajia studi kelayakan yang akan dibuat oleh pendampingan oleh Kementerian PU PR dan juga akan kerjasama dengN Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup," terangnya. 

Kemudian, tutur Yolanda, di situ nanti akan terlihat, karena kalau bicara nanti PT PII akan sangat berpengaruh dengan metodologi yang digunakan. Teknologi yang digunakan akan mempengaruhi nilai investasi. Dan Investasi yang akan di keluarkan kemudian, akan berpengaruh ke nilai PT PII. 

"Oleh karena itu peranan Kementerian PU PR disini, selain tadi akan membantu untuk menyempurnakan kajian studi kelayakan, dalam hal ini pendampingan dan akan memberikan sebagian konsumsi untuk nilai investasi dan yang akan berdampak pada pengurangan biaya hidup," tuturnya. 


Red


Ketua Komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyannto, SE, ketika dikonfirmasi lewat telpon selulernya, tentang penjadwalan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik ketidak adanya air dan listrik di perumahan Darussalam, Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk, mengaku belum menerima laporan.

"Sampai saat ini belum ada menerima laporan dari Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris, SE," ujar Budi pada media lewat ponselnya, Selasa (5/2-2018).

Senin (29/1-2018), Nyanyang Haris mengatakan, akan segera menyampaikannya permasalahan tersebut ke Komisi I agar RDP nya bisa segera dijadwalkan. "Permasalahan ini segera disampaikan," katanya ketika ditemui diruang kerjanya.

Hal ini pun dibenarkan Nyanyang Haris, ia belum menyampaikan hal itu ke Ketua Komisi I. "Benar, saya belum menyampaikannya, karena jadwal Komisi I, masih padat. Tapi itu pasti akan saya kordinasikan," kata Nyanyang.

Lanjut Nyanyang, permasalahan warga di perumahan Darussalam itu tidak bisa diabaikan begitu saja. "Mereka juga warga Batam dan harus diperhatikan. Secara legalitas pemukiman warga juga tidak ada masalah dan sah. Kendatipun ada masalah, bukan masalah status lahan melainkan perihal antara konsumen dan pihak pengembang, dan itupun sudah diproses hukum," katanya. 

Legalitas lahan warga, menurut Nyanyang, jelas. Terkait air dan listrik yang tidak masuk, itu hanya masalah kebijakan saja. "Jangan tiba di waktu pemilihan, baru diperhatikan dengan mendirikan tempat pemungutan suara (TPS), giliran sudah selesai lalu dilupakan," tutur Nyanyang. 

Mengenai pernyataan Humas Bright PLN Batam yang menyatakan jika kavling bisa dibantu, tuturnya, ia tidak setuju. Pertanyaannya, kenapa pemukiman rumah liar (Ruli) dilayani dan ini tidak?. "Menurut saya ini hanya masalah kebijakan saja"

Sebelumnya di saat Nyanyang masih menjabat ketua Komisi I, hal ini sudah 2 kali dirapatkan. Padahal dirapat terakhir kata Nyanyang, sudah sepakat air dan listrik akan dimasukan, namun sampai saat ini, tidak direalisasikan.


Red


KPK Sosialisasi di Kantor Pemko Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Lima petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi gedung Pemerintah Kota Batam, melakukan monitoring  dan Evaluasi rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Kepri, sekaligus sosialisasi  tentang pencegahan korupsi di tingkat pemerintah kota maupun Kabupaten, Selasa (6/2-2018) pagi.

Kabag Humas Pemko Batam, Yudi Admajianto yang dihubungi mengatakan hari ini, para pejabat dari KPK tersebut akan melakukan monitoring sekaligus sosialisasi tentang pencegahan korupsi di tingkat pemerintah kota maupun Kabag Humas Pemko Batam.

"Kehadiran pejabat KPK hanya melakukan monitoring dan sosialisasi tentang pencegahan korupsi di tingkat pemerintah Kota dan Kabupaten," kata Yudi. 

“Iya, hari ini ada kegiatan Monev, ada lima petugas dari KPK yg datang. Yakni Adlinsyah Malik Nasution, Kasatgas wilayah 2 kosupgah KPK bersama empat orang fungsional Korsupgah. Nanti, wakil Wali Kota Batam Amsakar bersama pejabat lainnya akan menemui pejabat KPK ini,” jelasnya kembali. 


Red


Fhoto Sidang Kedua Terdakwa Yang Didampingi Penasehat Hukumnya
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Jaringan Narkotika Internasional terdakwa Kamaludin alias Kamal dan M Ali alias Ali divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan kurungan penjara selama 20 tahun, denda 1 miliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara bila tidak dibayar, Senin (5/2-2018). Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua.

Hakim ketua Taufik mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, dan telah memenuhi unsur dan menentang pemerintah dalam pemberantasan narkoba yang kian sudah menjadi status darurat narkoba di Indonesia.

"Kedua terdakwa merupakan jaringan perdagangan narkoba Internasional," kata Hakim Taufik yang didampingi Hakim anggota Chandra dan Rozza. 

Selain menuntut kedua terdakwa, kata Hakim Taufik, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair penuntut umum, melanggar Pasal 11 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa pengganti, Samuel Pangaribuan. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar kedua terdakwa dan Jaksa Samuel.

Fakta persidangan, kedua terdakwa dengan menggunakan boat pancung berangkat ke perbatasan Indonesia-Malaysia (OPL), Rabu (21/6) tahun lalu. Dan keduanya dijanjikan upah Rp 40 juta oleh seseorang di Malaysia, yang meminta sabu tersebut untuk diserahkan ke pembeli di Batam. Dan ditengah perjalanan, boat terdakwa dihampiri satu boat lainnya dan melemparkan kantong berwarna merah berisikan sabu. Selanjutnya, boat terdakwa kembali menuju pantai Nongsa.

Sesampai di darat, sabu yang dibawa dibagi dua untuk dibawa masing-masing terdakwa. Untuk Kamal satu paket sabu seberar 1.035 gram, yang dimasukkan box es. Sedangkan Ali membawa dua paket seberat 2.052 gram. Setelah narkoba sabu itu dibagi, kedua terdakwa berpencar. Namun apes tiba, di tengah perjalanan, kedua terdakwa dicegat anggota Polda Kepri yang sudah dilakukan pengintaian. 


(al/Kepriaktual.com)


Fhoto Bersama Pengurus AJO Indonesia Kepri
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com: Organizing Commite (Panitia Pelaksana) Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Kepri terbentuk, Minggu (4/2-2018), di Cafe Tanjungpinang. 

Jonni Pakun mengatakan, pembentukan OC diharapkan agar dapat membentuk Pengurus AJO Indonesia Kepri kedepan. Sehingga Aliansi bisa menjadi wadah bagi pemilik media dan Wartawan yang lebih profesional.

Berdasarkan surat penunjukan Steering Committee DPP AJOI, jelas Jonni, perlunya dalam waktu yang cepat Dan singkat Aliansi Jurnalistik Online Indonesia dapat Berkibar di wilayah kepri yaitu 2 Kota dan 5 kabupaten.

"Dalam Musyawarah yang di hadiri beberapa Wartawan Dan pemilik media online pun membentuk Organizing Committee untuk Provinsi Kepri hari ini," ujar Jonni.

Setelah terbentuk, kemudian Organizing committee menjadwalkan Rapat Kerja Aliansi Jurnalistik Provinsi Kepri  di Tanjungpinang pada tanggal 22 February disalah satu hotel Di Tanjungpinang dan dihadiri dari Perwakilan kabupaten/Kota se Kepri.

Kata Jonni, AJO Indonesia terbentuk berdasarkan pernyataan Ketum beberapa hari lalu, bahwasanya organisasi ini bukan hanya sekedar organisasi kongkow kongkow dan kumpul-kumpul dengan berbagai seremoni dan terjang kiri kanan. Namun melainkan AJO Indonesia hadir sebagai organisasi dengan sebuah konsep Busines Plan.

"AJOI terbentuk dengan konsep kesejahteraan Demi mencapai organisasi yang profesional Dan mandiri," tutur Jonni.

AJO indibesia Kepri


JAKARTA, KEPRIAKTUAL.Com: Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJO Indonesia) dibangun dengan landasan legal yang kuat dan akan bersinergi dengan Dewan Pers dalam melakukan verifikasi media.

Di era digitalisasi saat ini, kian marak muncul media online baik media nasional maupun media lokal. Data dari Dewan Pers ada sekitar 47 ribu media tumbuh di Indonesia, 44.300 di antaranya media online, sisanya adalah media cetak, televisi, dan radio,

Ketua Umum AJO Indonesia, Rival Achmad, Mengatakan, Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJO Indonesia) adalah sebuah jawaban.

“Dengan adanya Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJO Indonesia), Dewan Pers justru terbantukan” ucapnya, Sabtu (03/02/18) 

Ditambahkannya, konsentrasi Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJO Indonesia), adalah membangun media yang profesional dengan mengedepankan kemampuan teknologi yang modern, tatakelola keredaksian dan para jurnalis yang kekinian, untuk kemudian mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya.

Rival Achmad menuturkan, Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJO Indonesia)  adalah rumah bagi para pemangku kepentingan,  pelaku usaha, (pemilik media), pemimpin redaksi, dan para jurnalis/wartawan online di seluruh Indonesia 

Ditegaskannya, Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJO Indonesia) akan memverifikasi sendiri keanggotaannya. Dengan begitu media (situs atau blog) yang tidak jelas kelembagaanya dan penanggungjawabnya akan teranulir dengan sendirinya.

Dan pada akhirnya Aliansi Jurnalistik Online (AJO Indonesia) membantu bangsa ini menanggulangi Hoax (Fake News), serta Yellow Journalism.


AJO Indonesia


BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) dan Korlantas Polri saat ini di Batam, berkaitan taxol, belum ada kepastian hukum. Padahal, seharusnya sejak 1 Februari 2018 sudah dilakukan penegakan hukum. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail, Kamis (1/2-2018).

“Prinsip dasar seharusnya apapun kegiatan harus punya izin. Dari 10 perusahaan/koperasi yang mengajukan izin 9 belum lengkap dokumennya, kita minta untuk dilengkapi, sementara itu kuota masih dalam proses pengkajian," kata Jamhur kepada awak media lewat WA. 

Masalahnya, kata Jamhur, adalah taxol belum punya izin. Pihak aplikator grab gocar gojek melanggar aturan pasal 65 permenhub 108 dengann bertindak sebagai badan usaha dan merekrut pengemudi.

“Pelanggaran ini harus ditindak oleh Kemenkominfo dan tidak boleh dibiarkan. Yang bisa menindak atau menutup aplikasi hanya Kemenkominfo," ujarnya. 

Untuk itulah, lanjutnya, pihaknya menyurati Kemenkominfo untuk menutup, memblokir aplikasi di Batam sampai aturan diikuti dan proses perizinan diselesaikan. "Dishub akan membantu proses perizinan dan mempercepat penghitungan kuota," terangnya.

Ia juga mencontohkan, Ibarat anak gadis dan bujang saja untuk berumah tangga harus izin ayahnya dan mengikuti peraturan yang berlaku. "Jika tidak izin dan sesuai peraturan maka akan dirajam orang sekampung," katanya.

Seperti diketahui, taxol mulai bergejolak di Jakarta dan provinsi lainnya di jawa serta provinsi besar lainnya sejak 2015 sampai sekarang. Sedangkan di Batam mulai bergejolak sejak maret 2017. 

“Jadi kita tidak lamban, tetapi semuanya harus sesuai peraturan perundangan dan perlu proses waktu. Sumber masalah adalah aplikator (pemilik) aplikasi yang merekrut pengemudi dan menjalankan taksol tidak sesuai peraturan perundangan," tuturnya. 


(Red) 


Pasutri Digelandang Setelah Mendengarkan Tuntutan dari Jaksa
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Jemput barang narkoba dari Eri (DPO) warga Negara Malaysia sebesar 1.036 gram, terdakwa Ani Asriani binti Timan dan Mulyadi bin Basuki dituntut Jaksa Susanto Martua di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara selama 16 tahun, denda 1 tahun, subsuder 1 Miliar, Kamis (1/2-2018).

"Menuntut kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 112 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," baca Jaksa Zia yang menggantikan Jaksa Susanto Martua.

Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Iman didampingi Hakim anggota Hera dan Redite. Memberikan kesempatan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya. "Karena kedua terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk pengadilan. Maka sidang agenda menyampaikan pledoi diberikan waktu minggu depan," kata Hakim Iman.

Saat pembacaan amar tuntutan, terdakwa Ani istri terdakwa Mulyadi meneteskan air mata.

Berawal terdakwa Ani Asriani menjadi kurir Narkoba, pada hari selasa tanggal 06 Juni 2017 dihubungi oleh seseorang warga negara Malaysia, yang mengaku selaku sepupunya Sam (DPO). Supaya ia bertemu dengan Eri (DPO) yang sedang menuju Kota Batam melewati pelabuhan tikus.

Setelah Ani bertemu dengan Eri, kemudian bergerak menuju rumah di Perumahan Aiko Residence Blok F No.2 Kota Batam. Lalu Ani di informasikan Sam, supaya tas merah merk Cressida yang berisikan sabu diberikan kepada terdakwa Mulyadi.

Kemudian sabu tersebut mau dibawa ke Madura. Dan Sam berjanji akan memberikan upah sebesar Rp 50 juta kepada kedua terdakwa, setelah barang sampai ketujuan. 

(al/Kepriaktual.com)


Ribuan Buruh Melakukan Aksi Demo di Kantor Pemerintah Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Buruh sebut pemerintah Kota Batam dan pengusaha ada "Kong Kali Kong". Hal itu disampaikan saat ribuan buruh yang tergabung dalam organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi demo di depan Kantor Walikota Batam, Kamis (1/2-2018).

Dalam orasi yang disampaikan buruh, hingga sampai saat ini, tahun 2018, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) di Batam belum juga diterapkan Walikota Batam. "Gubernur Kepri sudah mensahkanya, bahkan sampai putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang digugat pengusaha menyatakan buruh menang," kata Suprapto dalam orasinya.

"Ada apa ini?, Kenapa sampai sekarang tidak diterapkan pemerintah Kota Batam," jelasnya.

Padahal, lanjutnya, upah belum naik, sembako dan Tarif Daya Listrik (TDL) udah naik. Dan aksi ini sudah tiga kali kami turun untuk menuntut pemerintah Kota Batam.  "Makanya kami buruh menuntut pemerintah Kota Batam. Tuntutan kami buruh yakni UMSK, Sembako dan TDL," terangnya.

Aksi buruh pada siang hari ini, mengingat waktu Zuhur, buruh sejenak berhenti menyampaikan orasinya. Dan sampai saat ini, Walikota Batam ataupun perwakilan pemerintah Kota Batam belum juga turun menjumpai para buruh.


(al/Kepriaktual.com)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.