Jaringan Narkoba Internasional Divonis Hakim PN Batam 20 tahun Kurungan Penjara

Fhoto Sidang Kedua Terdakwa Yang Didampingi Penasehat Hukumnya
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Jaringan Narkotika Internasional terdakwa Kamaludin alias Kamal dan M Ali alias Ali divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan kurungan penjara selama 20 tahun, denda 1 miliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara bila tidak dibayar, Senin (5/2-2018). Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua.

Hakim ketua Taufik mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, dan telah memenuhi unsur dan menentang pemerintah dalam pemberantasan narkoba yang kian sudah menjadi status darurat narkoba di Indonesia.

"Kedua terdakwa merupakan jaringan perdagangan narkoba Internasional," kata Hakim Taufik yang didampingi Hakim anggota Chandra dan Rozza. 

Selain menuntut kedua terdakwa, kata Hakim Taufik, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair penuntut umum, melanggar Pasal 11 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa pengganti, Samuel Pangaribuan. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar kedua terdakwa dan Jaksa Samuel.

Fakta persidangan, kedua terdakwa dengan menggunakan boat pancung berangkat ke perbatasan Indonesia-Malaysia (OPL), Rabu (21/6) tahun lalu. Dan keduanya dijanjikan upah Rp 40 juta oleh seseorang di Malaysia, yang meminta sabu tersebut untuk diserahkan ke pembeli di Batam. Dan ditengah perjalanan, boat terdakwa dihampiri satu boat lainnya dan melemparkan kantong berwarna merah berisikan sabu. Selanjutnya, boat terdakwa kembali menuju pantai Nongsa.

Sesampai di darat, sabu yang dibawa dibagi dua untuk dibawa masing-masing terdakwa. Untuk Kamal satu paket sabu seberar 1.035 gram, yang dimasukkan box es. Sedangkan Ali membawa dua paket seberat 2.052 gram. Setelah narkoba sabu itu dibagi, kedua terdakwa berpencar. Namun apes tiba, di tengah perjalanan, kedua terdakwa dicegat anggota Polda Kepri yang sudah dilakukan pengintaian. 


(al/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.