Kuasa Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu didampingi Istri Conti |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kuasa Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu sebut bahwa penangkapan terhadap klienya (Conti Chandra) yang ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (7/2-2018), terlalu berlebihan.
"Pihak Kejaksaan mempertontonkan klien saya ke publik, degan cara memborgol kedua tanganya. Hal itu dilakukan mulai dari Jakarta sampai ke Batam, layaknya dibuat seperti teroris," ujar Alfonso yang didampingi istri dan anak Conti Chandra saat konfrence per di Kez’s Bakery & Restaurant, Batam Center, Jumat (9/2-2018).
Tanya Alfonso, apakah itu menjadi prestasi bagi Kejaksaan yang melakukan manuver dalam penahanan seorang Conti. Dan ia pun berharap, pihak Kejaksaan independen dan tidak berpihak dari manapun.
Dimana, kata Alfonso, Kejaksaan sampai sekarang ini belum juga melimpahkan kasus perkara tersangka Tjipta Fudjiarta ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. "Saya berharap, berkas perkara tersangka Tjipta cepat dilimpahkan ke PN Batam, biar permasalahan ini terbuka dan terang benderang. Kemudian, tahan Tjipta Fudjiarta," kata Alfonso.
"Bila tersangka Tjipta disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Saya minta Kejagung yang menyidangkan, karna ada indikasi keberpihakan Kejari Batam dan Kejati Kepri, harus netral," tutur Alfonso kembali.
Harusnya, dihitung sejak pelimpahan berkas dan barang bukti tersangka Tjipta ke Kejaksaan Negeri Batam, yang dilimpahkan oleh Mabes Polri, itu paling lama 15 hari. Itu ada dalam peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur(SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dinyatakan bahwa jangka waktu pelimpahan perkara tindak pidana umum paling lambat 15 hari sejak diterimanya tersangka dan barang bukti.
"Kenapa sampai sekarang berkas perkara tersangka belum juga dilimpahkan ke Pengadilan. Ini sudah melanggar aturan, ada apa ini?, katanya mau cari keadilan," kata Alfonso.
"Saya menduga adanya perlakuan istimewa yang diberikan pihak Kejari Batam terhadap tersangka Tjipta, dibandingkan dengan klien saya. Sudah jelas di Bareskrim tersangka ditahan, tapi sampai di Kejari Batam, tersangka ditangguhkan," cetusnya.
Sementara istri Conti Chandra mengatakan, bahwa penahanan terhadap suaminya merupakan korban ketidakadilan hukum yang ada di Indonesia. Karena diduga ada keberpihakan penegak hukum. "Saya menduga ada keberpihakan penegakan hukum yang terjadi," ujarnya.
(al/Kepriaktual.com)
Posting Komentar