Melanggar Pasal 65 Permenhub 108, Jamhur Minta Aplikator di "Blokir"

BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) dan Korlantas Polri saat ini di Batam, berkaitan taxol, belum ada kepastian hukum. Padahal, seharusnya sejak 1 Februari 2018 sudah dilakukan penegakan hukum. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail, Kamis (1/2-2018).

“Prinsip dasar seharusnya apapun kegiatan harus punya izin. Dari 10 perusahaan/koperasi yang mengajukan izin 9 belum lengkap dokumennya, kita minta untuk dilengkapi, sementara itu kuota masih dalam proses pengkajian," kata Jamhur kepada awak media lewat WA. 

Masalahnya, kata Jamhur, adalah taxol belum punya izin. Pihak aplikator grab gocar gojek melanggar aturan pasal 65 permenhub 108 dengann bertindak sebagai badan usaha dan merekrut pengemudi.

“Pelanggaran ini harus ditindak oleh Kemenkominfo dan tidak boleh dibiarkan. Yang bisa menindak atau menutup aplikasi hanya Kemenkominfo," ujarnya. 

Untuk itulah, lanjutnya, pihaknya menyurati Kemenkominfo untuk menutup, memblokir aplikasi di Batam sampai aturan diikuti dan proses perizinan diselesaikan. "Dishub akan membantu proses perizinan dan mempercepat penghitungan kuota," terangnya.

Ia juga mencontohkan, Ibarat anak gadis dan bujang saja untuk berumah tangga harus izin ayahnya dan mengikuti peraturan yang berlaku. "Jika tidak izin dan sesuai peraturan maka akan dirajam orang sekampung," katanya.

Seperti diketahui, taxol mulai bergejolak di Jakarta dan provinsi lainnya di jawa serta provinsi besar lainnya sejak 2015 sampai sekarang. Sedangkan di Batam mulai bergejolak sejak maret 2017. 

“Jadi kita tidak lamban, tetapi semuanya harus sesuai peraturan perundangan dan perlu proses waktu. Sumber masalah adalah aplikator (pemilik) aplikasi yang merekrut pengemudi dan menjalankan taksol tidak sesuai peraturan perundangan," tuturnya. 


(Red) 
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.