Hakim Tiwik Vonis Terdakwa Villya Dan Cuta |
Batam Kepriaktual.Com; Dua terdakwa wani ta kasus penggelapan yakni
Villya Lova Jong Gestu dan Cuta Avila Erliandari dengarkan putusan di
Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin, (19/12). Sidang tersebut dipimpin Majelis
Hakim Tiwik didampingi Hakim anggota Endi Nurindra dan Egi Novita.
Pantauan diruang persidangan
Ruang IV, Majelis Hakim hanya membacakan putusan kedua terdakwa dengan singkat.
“ Saudara terdakwa dijatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara,”baca
Hakim Tiwik
Selanjutnya, kata Tiwik, terhadap
putusan tersebut, kedua terdakwa bisa menyampaikan, Banding, Terima dan piker-pikir.
“Kami terima yang mulia,”jawab kedua terdakwa. Hal senada juga disampaikan Jaksa Pengganti Andi Akbar.
Kedua terdakwa yang merupakan
karyawan Notaris/PPAT, Juli Cristie di
dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto,SH,
dalam pasal primer pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64
ayat (1) KUHP. Pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal
64 ayat (1) KUHP. Subsidair pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam putusan tersbut, Majelis
Hakim Tiwik tidak membacakan pertimbangan hokum kedua terdakwa. Sehingga putusan
tersebut, terbukti bersalahnya kedua terdakwa tidak diketahui. Ada apa dengan
putusan yang dijatuhkan Hakim terhadap kedua terdakwa?
Kedua terdakwa dijerat dalam
kasus penggelapanyakni Villya Lova Jong Gestu bertugas sebagai pengurusan administrasi
yang berhubugan dengan akta tanah dan transaksi pajak dan Cuta Avila Erliandari
bertugas sebagai membuat Akte. Dengan rencana jahat inilah kedua terdakwa
melakukan penggelapan dana sebesar Rp 1.387.180.900, hingga Julie Cristie
mengalami kerugian.
Red/Kepriaktual
Posting Komentar