Putusan terdakwa Villya Lova Dan Cuta Avila Kasus Penggelapan Dibacakan Hakim Dengan Singkat




Hakim Tiwik Vonis Terdakwa Villya Dan Cuta
Batam Kepriaktual.Com;  Dua terdakwa wani ta kasus penggelapan yakni Villya Lova Jong Gestu dan Cuta Avila Erliandari dengarkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin, (19/12). Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim anggota Endi Nurindra dan Egi Novita.

Pantauan diruang persidangan Ruang IV, Majelis Hakim hanya membacakan putusan kedua terdakwa dengan singkat. “ Saudara terdakwa dijatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara,”baca Hakim Tiwik

Selanjutnya, kata Tiwik, terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa bisa menyampaikan, Banding, Terima dan piker-pikir. “Kami terima yang mulia,”jawab kedua terdakwa. Hal senada juga disampaikan Jaksa Pengganti Andi Akbar.

Kedua terdakwa yang merupakan karyawan Notaris/PPAT, Juli Cristie  di dakwa  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto,SH, dalam pasal primer pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam putusan tersbut, Majelis Hakim Tiwik tidak membacakan pertimbangan hokum kedua terdakwa. Sehingga putusan tersebut, terbukti bersalahnya kedua terdakwa tidak diketahui. Ada apa dengan putusan yang dijatuhkan Hakim terhadap kedua terdakwa?

Kedua terdakwa dijerat dalam kasus penggelapanyakni Villya Lova Jong Gestu bertugas sebagai pengurusan administrasi yang berhubugan dengan akta tanah dan transaksi pajak dan Cuta Avila Erliandari bertugas sebagai membuat Akte. Dengan rencana jahat inilah kedua terdakwa melakukan penggelapan dana sebesar Rp 1.387.180.900, hingga Julie Cristie mengalami kerugian.

Red/Kepriaktual
 
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.