Jadi Kurir Sabu 1.036 gram, Pasutri ini Dituntut Jaksa 16 tahun

Pasutri Digelandang Setelah Mendengarkan Tuntutan dari Jaksa
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Jemput barang narkoba dari Eri (DPO) warga Negara Malaysia sebesar 1.036 gram, terdakwa Ani Asriani binti Timan dan Mulyadi bin Basuki dituntut Jaksa Susanto Martua di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara selama 16 tahun, denda 1 tahun, subsuder 1 Miliar, Kamis (1/2-2018).

"Menuntut kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 112 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," baca Jaksa Zia yang menggantikan Jaksa Susanto Martua.

Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Iman didampingi Hakim anggota Hera dan Redite. Memberikan kesempatan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya. "Karena kedua terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk pengadilan. Maka sidang agenda menyampaikan pledoi diberikan waktu minggu depan," kata Hakim Iman.

Saat pembacaan amar tuntutan, terdakwa Ani istri terdakwa Mulyadi meneteskan air mata.

Berawal terdakwa Ani Asriani menjadi kurir Narkoba, pada hari selasa tanggal 06 Juni 2017 dihubungi oleh seseorang warga negara Malaysia, yang mengaku selaku sepupunya Sam (DPO). Supaya ia bertemu dengan Eri (DPO) yang sedang menuju Kota Batam melewati pelabuhan tikus.

Setelah Ani bertemu dengan Eri, kemudian bergerak menuju rumah di Perumahan Aiko Residence Blok F No.2 Kota Batam. Lalu Ani di informasikan Sam, supaya tas merah merk Cressida yang berisikan sabu diberikan kepada terdakwa Mulyadi.

Kemudian sabu tersebut mau dibawa ke Madura. Dan Sam berjanji akan memberikan upah sebesar Rp 50 juta kepada kedua terdakwa, setelah barang sampai ketujuan. 

(al/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.