Konfrence pers Polda Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Terkait klarifikasi postingan Facebook oleh oknum anggota Polda Kepri. Wakapolda Kepri menyampaikan permintaan maaf, kepada jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI), Rabu (11/10-2017).

Pada hari selasa tanggal 10 oktober 2017 berawal dari postingan berita dari republika.co.id tentang “Amunisi Brimob Dinilai Mematikan, Tni : Kami Saja Tak Punya Senjata” yang dibagikan oleh akun facebook teman satu group dari yang bersangkutan kemudian Kompol Abdulmubin dengan akun Facebook nya memberikan komentar kemudian menyinggung institusi TNI. 

Dengan postingan tersebut yang akhirnya menjadi viral di media sosial. Selanjutnya akun atas nama Abdulmubin Siagian sudah dalam keadaan tidak aktif dan tidak bisa di akses lagi.

Terkait dengan kejadian tersebut Atas Nama Keluarga Besar Polda Kepri Dan Pimpinan Polda Kepri Dengan Ini Meminta Maaf, terutama kepada jajaran Tentara Nasional Indonesia, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan yang bersangkutan dalam memberikan komentar tersebut dan secara Internal Kompol Abdulmubin Siagian akan dilakukan proses pemeriksaan atas pelanggaran disiplin dan atau Kode Etik Kepolisian.

Berkaitan dengan hal tersebut secara pribadi Kompol Abdulmubin menyampaikan ucapan maaf "atas nama pribadi saya Kompol Abdulmubin Siagian memohon maaf yang sebesar-besar nya kepada pihak TNI dan Masyarakat maupun pihak-pihak lain atas komentar saya yang ada di Facebook, itu semata-mata ke khilafan saya berkaitan dengan Institusi dan saya menyesali semua komen itu, dan atas nama pribadi saya memohon maaf sekali lagi."

Humas Polda Kepri


Polda Kepri Gelar Konfrence pers
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Polda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan Tentang Tindak Pidana menyebarkan tulisan yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama. Selasa (10/10/2017).

Dalam perkara ini, pelapor adalah BRIPTU M. ADITYA sedangkan pihak terlapor berinisial I S Umur  37 Tahun, Lahir di Hutanagodang (Sumatera Utara tanggal tanggal 12 Desember 1979, Agama Kristen Protestan, Pendidikan terakhir S1, kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat. Batu Aji Kota Batam, HP  081169XXXX. Sementara korban adalah Kapolda Kepri.

Dari uraian singkat kejadian yang disampaikan Kombes Pol Drs. S. Erlangga, dari hasil patroli dunia maya yang dilakukan oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, diperoleh fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 sekira pukul 10.20 WIB, akun facebook dengan nama akun inisial  “I S” dengan alamat URL: https://www.facebook.com/iXXXX.simXXXX, telah memposting/mengunggah tulisan dengan caption/judul, “Laporan ke MABES POLRI terkait praktek perjudian GELPER yang marak di batam. Ahirnya KAPOLDA KEPRI saya laporkan ke MABES POLRI.Csc Polresta Barelang” yang kemudian dibagikan/di-share oleh akun Facebook dengan nama akun Beresman Sitinjak Bere-Nababan dengan alamat URL: https://www.facebook.com/sitinjak.berXXXX dengan alamat URL postingan tersebut: https://www.facebook.com/groups/836319263125077/permalink/12907932310XXXX yang kemudian dikomentari oleh akun alamat URL : https://www.facebook.com/imXXX.simXXX dengan tulisan, “Seluruh batam harus di tutup tulang. Kapolda kita mandul. Mabes harus bergerak menutup”. 

Kemudian pada hari Jumat tanggal 8 September 2017 sekira pukul 12.41 WIB, akun facebook dengan nama akun inisial “I S” dengan alamat URL: https://www.facebook.com/imXXXX.simXXXX menulis komentar dengan tulisan, “Tutup. Ngak udah kapolda banyak bacot”, pada postingan akun Facebook dengan nama akun Rudi Ogan dengan alamat URL: https://www.facebook.com/profile.php?id=100010339XXXX dengan judul/caption “Inilah 10 Fakta Soal Judi Gelper Di Batam” dengan alamat URL postingan: https://www.facebook.com/photo.php?fbid=512162239138417&set=a.107958119558833.1073741826.10001033935XXXXXXXXX.

Terkait perkara ini, Konstruksi pasal persangkaan adalah 

Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 207 K.U.H.Pidana.

Sedangkan Langkah – langkah yang telah dilakukan adalah Melakukan pemeriksaan terhadap saksi :

1. BRIPTU M. ADITYA (pelapor).

2. BERESMAN SITINJAK (saksi yang kenal dengan terlapor serta berteman dengan akun facebook terlapor).

3. I S (terlapor). 

- Mengamankan dan menyita barang bukti sebagaimana disebut di nomor 7 (tujuh) di atas.

- Melengkapi administrasi penyidikan.


Humas Polda Kepri



Sidang Agenda Pemeriksaan Saksi Korban Terdakwa Lihadi
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Lima saksi korban penggelapan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring mengatakan, terdakwa Lihadi bin  Hijaz menawarkan kerja ke Singapore, sebagai petugas catering dan dibutuhkan.

"Terdakwa Lihadi menawarkan kerja ke Singapore. Dia (terdakwa) mengatakan membutuhkan tujuh orang karyawan petugas catering. Kemudian saya menghubungi teman-teman untuk bekerja ke Singapore. Dan teman-teman mau," terang korban Sri Oktabriyani als Okta dihadapan Majelis Hakim Taufik yang didampingi Hakim anggota Yona dan Chandra.

Tanggal 01 Juli 2017, kata saksi korban Sri, teman-teman korban datang dari Tanjung Uban menuju Pelabuhan Telaga Punggur. Dan terdakwa menjemputnya kemudian menginapkan para korban ke penginapan Hexa. "Terdakwa juga meminta uang dari kami sebesar Rp 1 juta per orang. Alasan terdakwa, lanjutnya, untuk pengurusan paskat (tanda pengenal) beserta tiket keberangkatan," ujarnya para saksi korban.

"Uang yang dikumpulkan dari kami korban, sebanyak Rp 6 juta. Esoknya, kami dibawa ke pelabuhan Internasional Batam Center, dan terdakwa meminta uang Rp 6 juta tersebut. Lalu terdakwa meminta kami (Korban) naik ke lantai II pelabuhan Batam Center, dan terdakwa membawa pasport kami," ujar kelima saksi korban. 

Kelima saksi juga menyampaikan, setelah terdakwa mendapat uang dari kami, terdakwa pergi, dengan alasan mau hendak mengurus tiket keberangkatan. Ternyata terdakwa tidak ada mengurus tiket keberangkatan, bahkan melarikan diri. 

"Karena terdakwa tidak muncul lagi, dan kami mencarinya kemana-mana, kami pun melaporkan kepihak berwajib yang terdekat," ujar para saksi korban.

Dari keterangan kelima saksi, terdakwa membenarkanya. "Semua keterangan saksi benar yang mulia, tidak ada yang salah," akunya terdakwa. 

Selanjutnya, Majelis Hakim langsung melakukan pemeriksa terdakwa. Dalam persidangan, terdakwa mengatakan, ia lakukan hal tersebut karena mau pulang kampung. "Datang pemikiran saya melakukan itu, karena saya mau pulang Kampung," kata terdakwa.

Ia juga menyampaikan, awalnya kenal dengan saksi Sri Oktabriyani. Saat itu ia sedang mengangkat kopernya di pelabuhan, kemudian ia menawarkan pekerjaan ke Singapore. "Korban mau ketika saya tawarkan pekerjaan," kata terdakwa Lihadi. 

Sidang mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa. Minggu depan anggenda sidang mendengarkan tuntutan dari Jaksa.


(Red/Kepriaktual.com)


Pasutri Usai Mendengarkan Vonis Hakim
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Pasangan suami istri (Pasutri)) tersandung Narkoba berat 30 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (9/10-2017). Dimana terdakwa Suhendrikman Als Hendrik Bin Bintel Hamid divonis hukuman kurungan penjara selama 11 tahun penjara, denda 1 M, subsuder 6 bulan kurungan penjara, dan istrinya Mey Dian Lestari divonis 9 tahun, denda 1M, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar. 

"Sehendrikman terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman dalam pasal 114ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan Mey Diyan Lestari terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 112ayat (2)Undang-UndangNomor35 Tahun 2009 TentangNarkotika," baca Hakim Chandra.

Selain itu, kata Hakim Chandra, hal-hal yang memberatkan terdakwa Suhendrikman, tidak mendukung program pemerintah, dan sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus Narkoba (Residivis). Dan Mey Diyan Lestari hal-hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah.

Hasil putusan tersebut, Majelis Hakim Chandra yang didampingi Yona dan Rozza mempersilahkan kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya Eliswita. "Putusan tersebut, kedua terdakwa berhak menyatakan, terima, pikir-pikir atau banding. Silahkan Konsultasi dengan PH nya," kata Hakim Chandra.

"Kami terima yang mulia," ujar terdakwa  Pasutri ini sambil menundukkan kepalanya. Hal senada disampaikan oleh Jaksa Pengganti Rosmarlina Sembiring.

Fakta persidangan, kedua terdakwa telah mengakui perbuatanya, membeli narkoba dari Subahri (DPO) di Punggur dengan harga Rp 11 juta. Dimana sebelumnya Ryan (DPO) telah memesan narkoba setegah sak dari kedua terdakwa dengan harga Rp 2 juta. Namun hal itu, kedua terdakwa belum menikmati hasil, sudah keburu ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri di Perumahan Cipta Emerald Blok E Nomor 17 Kamar Nomor 2 Rt 04 Rw 36 Kel. Belian Kec. Batam Kota, Kota Batam.


(Red/Kepriaktual.com)


Kalapas Klas II A Batam Barelang Fhoto Bersama dengan Kadivpas Kepri Alfin Zahrin, Bc, IP, S.Sos, M.H.

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com: Kepala Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri), Bambang Widodo melantik Surianto, Amd, IP,  S.Pd, M.M menjadi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II A Barelang Kota Batam, dan Yan Patmos, Amd. IP., S.H sebagai Kepala Pengamanan Lapas Barelang. 

Ridar Ginting, Amd.IP, S.H,  sebagai Kasi Binadik Lapas Batam, dimana sebelumnya menjabat sebagai Kasubid Registrasi Provinsi Kaltim dan Candra Putra, Skep sebagai Kasi Kamtib Lapas Batam, jabatan lama sebagai KPLP Lapas narkotika Tanjungpinang, Kamis (5/10-2017).

Pelantikan  Surianto di Kantor Kemenkumham Kepri,  Senggarang, Tanjungpinang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kepri, Alfin Zahrin, Bc, IP, S.Sos, M.H.

Naga Suyanto, masyarakat Batam berharap, Kalapas baru ini, nantinya, dapat amanah menjalankan tugas yang diembannya. "Semoga amanah yang diembanya dapat dilaksanakan dengan baik," ujaranya. 

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Batam yang berada di Jl. Raya Trans Barelang, Tembesi, Kota Batam dengan Luas Area 1.492 m2, memiliki Kapasitas 6 Blok Hunian dan dengan jumlah 55 Kamar. Sedangkan sarana yang dimiliki adalah 

1. Mushola

2. Gereja.

3. Lapangan Volley.

4. Lapangan Takraw / Bulu Tangkis.

5. Bengkel Kerja.

6. Dapur.

7. Poliklinik dan Ruang Konseling

8. Aula dan Studio Musik

9. Perpustakaan 

10.Radio Lapas Batam

11.Kelas Belajar Kejar Paket A dan B 


(Red/Kepriaktual.com)


BC Batam gelar Konfrence pers
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Bea dan Cukai Tipe B Batam gelar konfrence pers terkait hasil penindakan barang elektronik, rokok dan minuman keras ilegal serta pakaian bekas, Kamis (5/10-2017).

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Pelayanan Utama Tipe B Bea dan Cukai (BC) Batam, Raden Evy Suhartantyo mengatakan, BC Batam melakukan seperti biasanya dilakukan yaitu mengekspos hasil penindakan. Dimana dalam kurun 9 bulan ini, BC Batam berhasil menindak sebanyak 496 penindakan pelanggaran di sektor kepabeanan dan 77 penindakan di sektor cukai.

"Untuk penindakan atas komoditi yang menonjol dalam 2 bulan ini, di sektor kepabeanan sendiri. BC Batam berhasil menindak barang elektronik, handphone dengan berbagai merek sebanyak 1.737 dengan nilai Rp 3,4 M, dan Ballpress (pakaian bekas) sebanyak 776 koli yang merupakan tangkapan dari penumpang-penumpang," kata Evy didampingi Kabid P2, Mujain. 

"Status barang-barang saat ini dikuasai Negara. Barang pakain bekas itu ditindak diberbagai pelabuhan Ferry, pelabuhan Internasional Batam Center, Harbourbay, Punggur," kata Evy kembali dihadapan para awak media.

Kemudian, lanjut Evy, di sektor cukai, penindakan yang dilakukan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau sebanyak 8.887.388 batang rokok ilegal senilai Rp 4,4 Milliar. Dan statusnya barang dikuasai negara. Selanjutnya, juga ditindak Minuman Mengandung Etil Alkohol ilegal.

"Sebanyak 6.362 Kaleng senilai Rp 95 juta dan 490 botol senilai Rp 250 juta. Barang-barang tegahan tersebut ditetapkan sebagai barang dikuasai negara dan disimpan di gudang tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang," tuturnya.

Evy juga menambahkan, Bea cukai sebagai comnunity protector berperan untuk melindungi pengusaha-pengusaha dari persaingan tidak sehat dalam menjalankan bisnisnya. Sebagai salah satu bentuk perlindungan Bea Cukai Batam kepada masyarakat, kata Evy, Bea Cukai Batam secara rutin menggelar patroli laut dan operasi cukai untuk menekan peredaran barang ilegal di terminal ferry penumpang dan bandar udara.

"Kegiatan tersebut, selain berguna untuk memberikan efek jera bagi pengusaha nakal, juga dapat digunakan sebagai bahan edukasi bagi masyarakat tentang peraturan terkait barang-barang yang legal maupun ilegal," terangnya.


(Red/Kepriaktual.com)


Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura mengatakan, ia bersama anggota DPRD Kota Batam, mendukung penuh keputusan Pemerintah Kota Batam, melalui Dishub Kota Batam terhadap penutupan paksa dan penyegelan Kantor Transportasi berbasis online (Go-jek).

"Tindakan pemerintah kota terkait hal tersebut, sudah sangat tepat," ujarnya, Rabu (4/10-2017).

Lanjutnya, tindakan itu sudah sangat tepat, karena Go-Jek itu bukanlah alat transportasi. Ia juga sangat mengapresiasikan keputusan pemerintah kota untuk hal ini, karena Go-Jek sampai saat ini, belum mempunyai izin badan usaha dan payung hukumnya.

"Go-jek dalam hal ini tidak masuk kategoru angkutan umum. Wajar jika dilarang. Seperti yang disebut dalam aturan, setiap angkutan umum haruslah memiliki badan usaha (Payung Hukum)," terangnya. "Jadi setiap transpirtasi berbasis online harus dilengkapi badan usahanya. Supaya dapat terkordinir dan mempermudah mengetahui identitas driver tersebut," terangnya kembali. 

Pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2017 pagi kemari, Kantor Go-Jek Batam ditutup paksa oleh Dinas Perhubungan Kota Batam. Penutupan tersebut diduga terkait permasalahan izinnya.

Penyegelan itu juga tampak dihadiri sejumlah pelaku transportasi konvensional yang ada di Batam.Penutupan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri dengan didampingi oleh pihak Polresta Barelang dan Satpol PP Kota Batam.

(Red/DK)


Terdakwa Kembali digelandang Petugas Tahanan Setelah Usai Mendengarkan putusan Hakim
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Jual satu sak sabu di lorong Simpang Dam, Mukakuning, terdakwa Nasir bin Matsah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun, denda 1Milliar,subsuder 1 tahun kurungan penjara bila tidak dibayar, Rabu (4/10-2017).

Menurut Majelis Hakim, terdakwa dihukum dan dijatuhkan hukuman sesuai perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang–Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Hasil putusan Hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, menyatakan terima. Dimana Jaksa menuntut terdakwa sama dengan putusan Hakim.

Terdakwa dalam perkaranya, memiliki barang bukti berupa sabu dan ganja. Jumlahnya tidak diketahui, karena saat penggeledahan oleh anggota Ditsersenarkoba Polda Kepri, terdakwa sempat melakukan perlawanan dan mengoyak bungkusan barang bukti hingga sabu dan ganja berserakan di tanah. Dan terdakwa juga melakukan perlawanan terhadap saksi dari polisi (yang melakukan penyamaran pembeli) dengan harga yang disepakati Rp 3,8 juta untuk 1 sak sabu.

Dari keterangan terdakwa, barang bukti milik terdakwa tersebut di dapat dari Ismail (DPO). Terdakwa mengaku hanya membeli sabu dari bandar narkoba ketika ada permintaan. Sedangkan ganja yang ada pada terdakwa tidak untuk dijualnya, melainkan digunakan pribadi.

(Red/Kepriaktual.com)


Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Kerusakan Ekosistem dan Lingkungan antara Masyarakat Nelayan Pulau Terong, Kelurahan Belakang Padang, Ketua Komisi III DPRD Batam Nyanyang didampingi Eki Kurniawan, Werton Panggabean, Kepala DLH Kota Batam, Camat Belakang Padang, Lurah Pulau Terong, Kapolsek Belakang Padang, Syahbandar Pulau Sambu, Pimpinan PT Meexter Dirinusa Perdana Batam, PT Asinusa Putra Sekawan Batam, PT Pelindo II Batam, Ketua FKUB MBM Batam, dan Ketua Perwakilan Nelayan Pulau Terong, di Ruang Rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Rabu, (4/10-2017).

Perwakilan masyarakat Nelayan mengatakan, atas adanya perusakan ekosistim lingkungan, terumbu Karang yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga daya tangkap nelayan berkurang. "Tangkapan nelayan berkurang akibat terumbu karang rusak," ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura dalam RDPU mengatakan, supaya pihak-pihak terkait memberikan penjelasan. Dan meminta perusahaan labuh jangkar di perairan Pulau Nipah tetap peduli kepada warga sekitar. Serta apapun kerjanya, kata Nyanyang, yang pasti tidak mungkin 100 persen kehadiran perusahaaan tersebut tidak berdampak terhadap lingkungan.

"Pasti ada dampaknya, walaupun sedikit, Karena itu, saya berpesan supaya dilakukan koordinasi kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi konflik. "Intinya, koordinasilah," katanya.

Direktur PT Meexter Dirinusa Perdana Batam (PT.MDPB) Dwi Harinto, mengatakan sejak dibukanya jasa labuh jangkar diperairan Pulau Nipah negara telah diuntungkan 17 hingga 19 milyar pertahun dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

"Padahal dahulu banyak kapal yang labuh jangkar diperairan tersebut, tapi tidak bayar PNPB," kata Dwi seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Kerusakan Ekosistem dan Lingkungan di Ruang Rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.

Ia juga menuturkan, pada mulanya sejak tahun 1996 perairan Pulau Nipah 
dijadikan tempat labuh kapal. Namun, pada tahun 1997 zona labuh kapal dipindahkan ke Karimun. Lalu, tahun 2002 setelah diusulkan ke Pemerintah Pusat di perairan Pulau Nipah dijadikan area engker, labuh jangkar kapal dan tidak diperkenankan lewat kabel optik dari Indonesia ke Singapura. 

"Atas persetujuan Pemerintah pusat, PT. MDPB akhirnya diberikan kewenangan yang bekerja sama dengan perusahaan BUMN, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo)," tuturnya.

Selanjutnya, kata Dwi, jika sudah ditetapkan Pemerintah melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bahwa di zona tersebut sebagai area labuh jangkar kapal, maka masyarakat nelayan dilarang untuk menjaring ikan di zona tersebut. "Aturannya kan seperti itu, diibaratkan ada tembok pembatas," ujarnya.

Namun begitu, tambahnya, bahwa ia tidak serta merta mengesampingkan tanggung jawab sosial perusahaan kepada warga Pulau Nipah, dengan memberikan dana bantuan Corporate Sosial Responsibility (CSR). "Intinya, PT. MDPB telah menggelontorkan dana untuk CSR kepada warga Pulau Nipah, namun kemarin itu ada komplain sedikit, salah sasaran. Tapi, sekarang sudah clear. Perusahaan komitmen dalam memberikan batuan kepada warga sekitar. Dan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial." ujarnya. 


(Red/Kepriaktual.com)


Driver Go-jek Berdatangan Melihat Kantornya di Segel Dinas Perhubungan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Tim gabungan Dinas Perhubungan Kota Batam melakukan penyegelan dengan menggunakan garis Polisi Satpol PP di Kantor Go-jek yang terletak disamping BTN Pelita, Batam, Selasa (3/10-2017).

Akibat dilakukan penyegelan kantor, Admin Go-jek Batam mengatakan, disegelnya Kantor Go-jek dapat mengakibatkan banyaknya pengangguran di Kota Batam. "Tadi pagi kami dikeluarkan dari kantor, katanya, kantor Go-jek mau disegel," ujarnya. 

Lanjutnya, managemen pusat sudah berkomunikasi dengan dirinya dan hanya mengatakan ikuti saja dulu apa yang dilakukan mereka. "Namun Aplikasinya online masih aktif dan masih berjalan,” katanya.

Salah seorang pengemudi (Driver) Go-jek mengatakan, cukup disayangkan tindakan pemerintah Kota Batam, yang menutup Kantor Go-jek. Mulai hari ini Driver Go-jek tidak lagi bisa bekerja. "Ribuan orang akan bertambah pengangguran di Kota Batam, apalagi sekarang ini, ekonomi di Batam sedang terpuruk," katanya. 

Ditambahkanya, solusi yang didapat dari Pemerintah Kota Batam belum ada, ini udah malah menyegel kantor. Pemerintah Kota Batam seharusnya akan bijak dalam memperhatikan kepentingan orang banyak. "Kami Driver Go-jek Batam sangat menyayangkan. Penghasilan Rp 300 ribu akan hilang, dan anak istri akan balik kampung," ujarnya. 

Sementara Pemberitahuan Pemko Batam terlihat menempel jelas daimana dasar sesuai UU3/1982 tentang wajib daftar perusahaan, UU22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan Permenhub PM/26/2017 tentang penyelengara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Memperhatikan:

1. Surat kadishub Kota batam(220/AKT/V/2017 tanggal 30 May 2017) tentang”menghentikan sementara operasil usaha terhitung mulai tanggal 1 juni2017″.
2. Surat kadishub pemrov kepri(951.2/Bwas/613 tanggal 6 september 2017) tentang penghentian operasional dan pengangkutan penumpang umu”.

Pada hari selasa 3 Oktober 2017, Tim Penertiban Pemko Batam melakukan penghentian operasional dan Penyegelan Tempat usaha angkuatan berbasis aplikasi online tidak berizin di batam . Dan ini ditempel dikantor Go-jek Batam.

Karena Kantor Go-jek di segel, pantauan dilokasi, Driver Go-jek berdatangan, memastikan Kantornya disegel.

Tak hanya penyegelan Kantor Go-jek, tim gabungan Dinas Perhubungan Kota Batam kembali bergerak menuju kantor Driver Taksi Online di Batam Center, untuk melakukan penyegelan.

(Red/Kepriaktual.com)


Terdakwa Pemilik dan Pengelolah Massage Starlight dituntut Jaksa
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Pemilik dan pengelolah massage Starlight terdakwa Hendry Tandijono alias Aliang alias Koko dan Roslan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun, Selasa (3/10-2017).

"Selain menuntut 5 tahun kurungan penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp 600 juta subsuder 6 bulan kurungan penjara apabila tidak dibayar," baca Jaksa pengganti Fry Hesti dihadapan Majelis Hakim Chandra didampingi Hera dan Reditte. 

Dalam amar tuntutan Jaksa, yang dibacakan Jaksa pengganti Fry Hesti mengatakan, terdakwa telah terbukti melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 2 Ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007.

Usai amar tuntutan dibacakan oleh Jaksa, Majelis Hakim mempersilahkan kedua terdakwa untuk berkoordinasi dengan Penasehat Hukumnya. "Silahkan koordinasi dengan PH nya," ujar Hakim Chandra.

"Kedua terdakwa telah menyesali perbuatanya. Usaha yang dibukanya pun masih berjalan selama dua bulan. Kedepanya tidak akan mengulanginya lagi, karena itu, mohon hukuman kedua terdakwa diringankan yang mulia," ujar PH kedua terdakwa. 

Diberitakan sebelumnya Tiga wanita pekerja  Massage Starlight memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa Hendry Tandijono alias Aliang alias Koko dan Roslan. Ketiga saksi mengatakan, bahwa mereka bekerja di massage Starlight tersebut untuk melayani tamu, Selasa (29/8-2017).

"Jika ada tamu yang memesan, kalau keluar tarif kami yang bekerja di massage itu berbeda-beda, mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 1,4 juta. Sort time diluar dengan tarif sebesar Rp. 400 ribu, dan Long Time dikenakan tarif sebesar Rp. 1.400 juta," terang saksi.

Kemudian, kata ketiga saksi, uang tarif yang sudah ditentukan oleh kasir kepada pelanggan, apabila pekerja diboking keluar. Biaya yang ditentukan tadi dibagi tiga. "Seperti saya, karena sudah lebih tua dari kawan-kawan. Saya diboking Rp 1 juta, yang saya dapat hanya Rp 400 ribu, 400 untuk pengelolah massege dan 200 ribu untuk taksi," terangnya dihadapan Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa dan Chandra. 

Ketiga saksi, juga mengatakan karyawan yang bekerja di Massege Starlight yang dikelolah oleh terdakwa Roslan dan kasirnya Hendry Tandijono, berjumlah 10 orang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring mengatakan, Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Starlight Massage Komplek Nagoya Newton menerima pelayanan seks yang berkedok panti pijat dan refleksi. Setelah itu, anggota Kepolisian Polresta Barelang melakukan penyelidikan di tempat Starlight, dan langsung masuk dengan menjumpai terdakwa Hendry Tandijono (Kasir dan penanggung jawab).

Sebelum kedua terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian, mereka (anggota polisi) memesan cewek bookingan untuk ke hotel, lalu terdakwa Henry memberitahukan tarif untuk cewek booking dengan tarif Sort time diluar dengan tarif sebesar Rp. 400 ribu, Long Time dikenakan tarif sebesar Rp. 1.4 juta.

Setelah itu, terdakwa Hendry menunjukkan cewek-cewek bookingan, lalu anggota polisi tersebut memilihnya dan langsung membayarkan uang bookingan sebesar Rp 1,4 juta. Kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan, pengecekan surat-surat.

Akibat perbuatanya, kedua terdakwa pada Pasal 2 Ayat (1), pasal (2) ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007, dan Pasal 506 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Red/Kepriaktual.com)


Kunker Komisi A DPRD Manokowari
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manokwari ke Kota Batam, Selasa (3/10-2017), disambut baik oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Joko Mulyono yang didampingi Aman, dan Gandatiur

Namun, kata Joko Mulyono, ia tidak bisa memberikan rinciannya secara detail mengingat Kadis Pemberdayaan Perempuan Kota Batam tidak hadir saat ini. "Tapi saya sangat mengapresiasi DPRD Manokowari datang ke Batam untuk studi banding," ujarnya.

Joko Mulyono hanya menyampaikan bahwa sumber PAD Kota Batam berasal dari pariwisata, hotel, dan restoran. Sedangkan untuk galangan kapal sedang Ngedrop. "Suplai proyek galangan kapal sedang menurun, dan diperkirakan yang masih hidup cuma 10 hingga 15 persen saja," ujarnya.

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manokwari, Ayu, mengatakan kedatangan mereka ke Batam dalam rangka untuk mengetahui sejauh mana penanganan dalam melindungi anak dan perempuan dari kekerasan.  

"Karena kami akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tersebut di Manokwari," kata Ayu di ruang rapat serbaguna Kantor DPRD Kota Batam, Selasa, 3 Oktober 2017. 

Ayu menuturkan Kabupaten Manokwari merupakan induk dari 5 kabupaten pemekaran dengan jumlah penduduk sebanyak 230 ribu. "Dengan jumlah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 170 kasus." Kata Ayu, hingga saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manokwari masih relatif kecil yaitu sekirar 40 miliar. "Dan target tahun 2017 sebesar 65 milyar," katanya. 

Dari 40 milyar tersebut, sampai Ayu, tumpuan PAD Manokwari pada bidang perikanan, pertanian, dan tambang. Selain itu, alokasi Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Manokwari tahun 2017 sebesar 1,2 triliun. 

(Red/Kepriaktual.com)


Polda Kepri Pres Konfrence Penangkapan Kuris sabu 948 gram
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Satresnarkoba Polresta Barelang, Sabtu (30/9-2017) mengamankan satu orang laki-laki inisial IA di tepi Jalan Sinpang Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja, Kota Batam. Hal itu disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat konfrence pers di Polda Kepri, Senin (2/10-2017).

Kronologis kejadianya, kata Kapolda Kepri, pada hari sabtu tanggal 30 september 2017 personil unit 1 subnit 1 Sat. Resnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya  seseorang yang tanpa hak melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan,dan menggedarkan narkotika diduga jenis serbuk kristal yang diduga sabu di seputaran tanjung uma kec. Lubuk Baja, Kota Batam.

Kemudian, lanjutnya, personil subnit 1 unit 1 menindaklanjuti adanya informasi tersebut, dan pers subnit 1 langsung bergerak ke lokasi yang mana saat itu orang yang dicurigai tersebut sedang mengendarai sepeda motor beat warna putih - biru nopol bp 20xx of menuju simpang tanjung uma kec. Lubuk Baja Kota Batam. Lalu sekira pukul 22.30 wib personil sat resnarkoba langsung mengamankan dan memperkenalkan diri dari Kepolisian kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan menemukan 1 paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu, yang mana barang bukti tersebut ditemukan di sepeda motor yang di kendarai tersangka.

Barang bukti yang diamankan tersebut, lanjutnya, diakui oleh tersangka dalam penguasaannya yang merupakan milik sdr. A (DPO, diduga posisi berada di Malaysia) rencananya akan diserahkan kembali kepada orang lain sesuai perintah sdr. A (DPO).

"Menurut keterangan awal tersangka I A, dianya diupah 5 juta oleh sdr A ( DPO ) jika sudah menyerahkan narkotika diduga jenis sabu tersebut kepada seseorang. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor sat resnarkoba polresta barelang untuk pengembangan lebih lanjut," kata Kapolda Kepri. 

"Konstruksi pasal persangkaan, Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama hukuman seumur hidup atau pidana mati," lanjutnya kembali. 

Kapolda Kepri juga menyampaikan, modus operandi tersangka IA sebagai kurir/orang suruhan dihubungi oleh pemilik barang inisial A (DPO) untuk mengambil barang Narkotika jenis sabu di tiang listrik no.2 dekat PT. Mc Dermott Kec. Batu Ampar.

Pada hari sabtu tanggal 30 september 2017 sekira pukul 22.30 wib, personil unit 1 (satu) subnit i (satu) satresnarkoba polresta barelang telah mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang laki - laki wni diduga pelaku tp narkotika jenis serbuk kristal yang diduga sabu di tepi jalan simpang tanjung uma kec. Lubuk baja - kota batam.

Barang bukti yang disita 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal yang diduga sabu, yang dibungkus dengan plastik bening didalam kantong plastik warna biru dengan berat bruto : 948 gram.
1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru-putih bp 20xx of.
1 (satu) unit handphone merk samsung warna coklat, 1 (satu) buah KTP. 

Barang Bukti sebanyak 948 gram bias menyelamatkan 2.844 sampai dengan 3.792 Manusia, dengan asumsi : 1 Gram barang bukti tersebut di konsumsi oleh 3 sampai dengan 4 Orang.


(Red/Humas Polda Kepri) 


Perwakilan Karyawan PT. Adira yang di PHK Secara Sepihak
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Di PHK PT. Adira secara sepihak, tujuh karyawan perwakilan PT. Adira yang dipecat mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, untuk menyampaikan keluhanya, Senin (2/10-2017).

Tujuh perwakilan karyawan yang di PHK    tersebut diterima oleh Komisi IV DPRD Batam, H. DJoko Mulyono.SH dan anggota Komisi IV, Udin.P Sihaloho.SH, Aman.S.Pd, Riky Indrakari dan Suardi Tahirek.

Arif korban PHK PT. Adira mengatakan, ia bersama rekanya 20 arang yang di PHK oleh PT. Adira, sudah berstatus karyawan permanen. "Kami PHK, sudah bekerja selama 5 hingga 6 tahun di PT. Adira, dan sudah menjadi karyawan permanen," ujar Arif usai pertemuan dengan anggota Komisi IV DPRD Batam. 

Arif juga menyampaikan, saat dilakukan pemberhentian kerja, mereka tidak dilakukan peringatan terlebih dahulu. "Kita di PHK tanpa adanya peringatan. Kami tidak terima," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Udin Sihaloho meminta karyawan yang di PHK agar membuat surat secara tertulis yang diajukan DPRD. 

"Saya minta karyawan yang di PHK bikin surat audensi, nanti dibantu untuk dijadwalkan," kata Udin. 


(Red/Kepriaktual.com)


Kapolda Kepri Pimpin upacara Serah terima Jabatan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian pimpin upacara Serah Terima Jabatan Dir Lantas dan Kasat Brimob Polda Kepri. Upacara tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Polda Kepri dan dihadiri oleh Waka Polda Kepri, Irwasda Polda Kepri, para pejabat utama Polda Kepri, Para Kapolres/Ta jajaran Polda Kepri, Wakil Ketua Bhayangkari Daerah beserta pengurus Bhayangkari Daerah Kepri, Para Perwira, Bintara, Tamtama, serta PNS Polda Kepri, Senin (2/10-2017). 

Dalam Amanat Kapolda Kepri menyampaikan Mutasi Jabatan merupakan hal yang biasa dilakukan di lingkungan Organisasi Polri yang bertujuan untuk menjaga Dinamika Operasional dan penyegaran proses manajerial organisasi dalam melaksanakan misi untuk mencapai visi yang telah ditetapkan. 

"Dengan adanya mutasi jabatan maka kontinuitas terhadap pelaksanaan program kerja yang telah dirumuskan akan dapat berjalan secara efektif dan terjadi peningkatan kualitas kinerja kesatuan baik dalam bidang pembinaan maupun operasional, sehingga dapat menumbuhkan semangat pengabdian yang tinggi dalam mengukir prestasi pada setiap penugasan yang semata-mata berorientasi kepada kepentingan masyarakat," ujar Kapolda Kepri.

Kata dia, dalam prinsip-prinsip organisasi dalam rangka mengemban tugas dan tanggung jawab jabatan, ada hal yang perlu diingat  bahwa kewenangan bisa didelegasikan kepada pejabat dibawahnya tetapi tanggung jawab tidak bisa didelegasikan. 

Itu artinya, tambahnya, bahwa kewenangan dan tugas-tugas Kepolisian yang kita emban ini adalah pelimpahan kewenangan dari Pimpinan Polri yaitu Kapolri dan secara berjenjang turun kepada pejabat dibawahnya, begitu terus sampai dengan pejabat Kapolsek. Tugas dan wewenang polri yang diamanahkan oleh undang-undang harus dapat dilaksanakan secara profesional, proposional dan obyektif sesuai dengan kode etik profesi dan moralitas yang tinggi sehingga kita dapat memenuhi harapan masyarakat yang mendambakan rasa aman dan nyaman dalam kehidupannya. 

"Dengan demikian, kehadiran pejabat baru pada satuan kerja dan bidang masing-masing harus dipandang sebagai bagian integral, yang menjadi tanda semakin mantapnya tatanan manajerial sumber daya manusia polri, yang sangat bermanfaat bagi organisasi maupun bagi pejabat yang bersangkutan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, pada kesempatan yang berbahagia ini, kepada pejabat lama Kombes Pol. Asep Akbar Hikmana, S.I.K, M.H. dan  Kombes Pol.Tory Kristianto, S.I.K., dimana saudara telah mampu memberikan konstribusi yang tidak sedikit bagi kemajuan dan peningkatan kinerja secara keseluruhan ditengah padatnya volume pekerjaan yang saudara hadapi. Saudara senantiasa mampu memberikan saran dan pertimbangan yang kreatif serta inovatif sesuai dengan arah dan kebijakan Pimpinan Polri saat ini. 

"Oleh karena itu, saya ingin menyampaikan penghargaan yang tulus dan ucapan terima kasih yang sebesar–besarnya atas segala pengorbanan yang telah saudara berikan. Pengorbanan dan loyalitas yang saudara tunjukkan selama ini membuat kesan tersendiri bagi saya pribadi dan dapat dirasakan oleh Polda Kepri secara keseluruhan. Hendaknya hal ini terus menghiasi lembaran karier dimana pun saudara bertugas. Semoga  di kesatuan yang baru saudara semakin sukses dan berkembang," tuturnya. 

"Kepada Ibu Noni Asep Akbar Hikmana dan Ibu Susi Tory Kristianto, saya juga mengucapkan banyak terima kasih dan penghargaannya atas dukungan dan pengabdiannya dalam mengelola Organisasi Bhayangkari Daerah Kepri, serta semangat dan dorongan motivasi yang selalu diberikan kepada suami dalam melaksanakan tugas selama ini, sehingga dapat berkonsentrasi dan bertugas dengan baik di Polda Kepri ini," lanjutnya kembali.

Kepada pejabat yang baru Kombes Pol. Imam Santoso dan AKBP Yully Kurniawan, S.I.K. saya ucapkan selamat bertugas di tempat dan bidang yang baru. Amanah, tugas, dan tanggung jawab  hendaknya dapat memberikan angin segar yang mampu meneguhkan semangat kebersamaan dan soliditas satuan, terutama dalam menghadapi tantangan kedepan yang diprediksi akan semakin kompleks dan dinamis. 

Segera tata ulang dan jabarkan semua program kegiatan pada satuan kerja masing-masing, sehingga semua tahapan proses manajerial dapat berjalan lebih optimal. Namun saya yakin dan percaya semua itu akan dapat ditangani secara baik dengan kemampuan, kepemimpinan dan kinerja yang saudara miliki. 

Selaras dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Government melalui implementasi Program Nawacita Presiden RI, maka Polri juga telah melakukan pembenahan organisasi melalui Program Promoter Kapolri. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian. Sejalan dengan itu, telah ditetapkan pula program revitalisasi polri menuju pelayanan prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai jawaban untuk mengoptimalkan pencapaian kinerja polri.

Kepada dirlantas dan kasat brimob polda kepri, katanya, jabatan yang saudara sandang merupakan suatu amanah dan kepercayaan dari Allah Swt, pimpinan polri, dan masyarakat. Masyarakat sangat menyoroti segala permasalahan yang ada di tubuh polri, baik itu tampilan kinerja polri, prestasi, ataupun permasalahan yang dapat merusak citra polri di masyarakat. Oleh sebab itu, laksanakan dengan baik kebijakan promoter yang telah ada, dimana terdapat  point penting dalam peningkatan “public trust” melalui reformasi kultural, perbaikan layanan publik, profesionalisme dalam penegakkan hukum, stabilitas kamtibmas, dan manajemen media.

"Saya sangat berharap amanah yang telah diberikan kepada saudara, dapat dipelihara dan dijaga untuk bersama-sama berkomitmen melaksanakan program promoter kapolri tersebut dan membentuk team work yang solid serta kerja sama yang baik dalam membangun keamanan diwilayah polda kepri ini. Saya berpesan agar segera menyesuaikan dan kenali karakteristik daerah di tempat saudara bertugas, dan jangan lupa untuk tetap menjaga kesehatan serta mendekatkan diri kepada allah swt," katanya. 

Marilah kita bersama-sama kerahkan segala daya dan kemampuan kita dalam menciptakan terobosan-terobosan kreatif untuk mendukung tugas pokok polri. Kepada Ibu Bebytrisni Yully Kurniawan dan Ibu Wiwit Imam Santoso, saya ucapkan selamat dan tetap dengan harapan agar terus dapat memberikan dorongan, dukungan dan motivasi kepada suami. Hal ini mengingat situasi dan kondisi pelaksanaan tugas suami sangat berbeda dengan tempat dan bidang tugas sebelumnya.

Setelah selesai melaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan dilanjutkan dengan Pisah Sambut dan Kenal Pamit Dir Lantas dan Kasat Brimob Polda Kepri di Graha Lancang Kuning Polda Kepri.

(Humas Polda Kepri) 


Danlantamal IV Tanjungpinang Menangkap Speed Boat Pembawa Sabu
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com: Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-4 Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang berhasil menangkap speed boat bermesin 40 PK yang membawa Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 1 Kg di perairan Karimun Anak, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (28/9).

Menurut Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, peristiwa penangkapan speed boat bersama 1 Kg Sabu-Sabu tersebut merupakan hasil kerja keras Tim WFQR-4 dan Lanal Tanjung Balai Karimun yang melaksanakan penyamaran guna mengungkap dan menangkap pelaku jual beli Narkoba di perairan Pulau Buru.

Kemudian, kata Danlantamal IV, Tim Gabungan WFQR-4 dan Lanal Tanjung Balai Karimun yang  terdiri dari Patkamla combat boat, Patkamla V8, Speedboat Posmat Meral dan Tim Pengintai via Pompong Nelayan berhasil menangkap speed boat mesin 40 PK pada Posisi 1° 9' 127" U 103° 24' 316" T  di perairan Karimun Anak. "Kapal tersebut merupakan Target Operasi (TO) dari Lantamal IV sejak lama," ujarnya, Jumat (29/9-2017).

Lebih lanjut Danlantamal IV menjelaskan kronologis kejadian, peristiwa berawal Tim WFQR-4 yang sedang dalam penyamaran sebagai pembeli berhasil melakukan transaksi dengan meyakinkan penjual Narkoba. Selanjutnya Tim Penyamar bergerak menuju titik yang sudah ditentukan di perairan Pulau Dangkar dan menemui penjual dengan menggunakan Pompong sewaan dan membawa uang Rp.200.000.000,- sebagai pancingan. 

"Namun atas pertimbangan keselamatan tim penyamar, kegiatan tersebut dibatalkan dan disetujui bahwa akan dilaksanakan transaksi lagi pada hari Kamis dini hari di perairan Pulau Buru dengan transaksi 1kg Narkoba jenis Sabu-sabu dengan total transaksi Rp.600.000.000," pungkasnya. 

Setelah menerima informasi, lanjutnya, dari Jaring Agen bahwa penjual barang tersebut sedang bergerak menuju Malaysia untuk mengambil Narkoba, tim penyamar kemudian menghubungi penjual dan disepakati bahwa transaksi dilaksanakan pada sore hari diperairan Pulau Karimun Anak.

Akhirnya, Gabungan WFQR-4 dan Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menangkap pelaku pada posisi 1° 9' 127" LU - 103° 24' 316" BT di perairan Karimun Anak, Tanjung Balai Karimun.  "Adapun pelaku atas nama Ram (36 th) yang merupakan kurir, dengan alamat Dusun 1 Kecamatan Buru Tanjung Batu kecil. Sementara itu, pemilik barang atas nama Muselm alias Panjang yang beralamatkan Desa Gampong Cut, Kecamatan Delima - Aceh Pidie berhasil ditangkap di pantai Pongkar Tanjung Balai Karimun," katanya. 

Dari hasil penangkapan tersebut, Tim WFQR-4 berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis shabu-shabu 1 kg  dan 2 paket  dengan jumlah total sebanyak 1005 gram, satu buah Tas, tiga unit telepon seluler dan uang sebesar Rp.516.000.- saat ini kedua tersangka berada di Mako Lantamal IV untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun modus kejahatan yang dilakukan yakni penjualan narkoba seperti sabu –sabu dilakukan tidak secara face to face atau berhadapan antara pembeli dan penjual. Pemasok narkoba atau operator yang mengatur komunikasi perdangan barang haram tersebut kebanyakan menyebar alamat pengambilan barang ke pengecer di level bawah melalui pesan singkat” ungkap Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno.

(Humas Lantmal IV Tanjungpinang)


BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Narkotika jenis ganja 460 gram dan sabu 437,5 gram kembali dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Kegiatan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Jumat (29/9-2017).

Pemusnahan Barang bukti Narkotika dilaksanakan diruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri oleh Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon SH, MH, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso SH, dihadiri oleh Perwakilan dari Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat.

Kronologis kejadian, kata Erlangga, Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 September 2017 sekira pukul 12.30 wib anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berinisial WP alias W di dalam Hall Deck 4 Kapal Pelni KM. Kelud yang berlabuh di Pelabuhan Pelni Batu Ampar – Kota Batam.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus daun kering berupa Ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit lakban warna coklat dari badan pelaku WP alias W yang saat itu diselipkan dibagian perut pelaku WP alias W," kata Erlangga 

Kemudian, lanjutnya, ditemukan juga 1 (satu) bungkus daun kering berupa ganja yang dibungkus dengan plastik bening yang dililit lakban warna coklat dari bagian pinggang pelaku WP alias W. "Ketika dilakukan Interogasi terhadap pelaku WP alias W dan ianya mengaku bahwa daun kering berupa ganja tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki bernama Aldi (DPO) di pinggir jalan Tembung pasar 10 Medan (Sumut) dengan cara membeli seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya dalam pres raeles. 

Barang bukti Narkotika Jenis Daun Ganja Kering seberat 460 (empat ratus enam puluh) gram dengan rincian :
Total keseluruhan yang dimusnahkan : 437,5 (Empat ratus tiga puluh tujuh koma lima) gram. Untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan  21,5 (dua puluh satukoma lima) gram.
Untuk pembuktian di pengadilan sisa dari hasil Puslabfor Polri : 1 (satu) gram.   

Narkotika Jenis Daun Ganja Kering seberat 330 (tiga ratus tiga puluh) gram dengan rincian : 
Total keseluruhan yang dimusnahkan : 310,8 (tiga ratus sepuluh koma delapan) gram.
Untuk dikirim ke Puslabfor Polri : 18,2 (delapan belas koma dua) gram.
Untuk pembuktian di pengadilan sisa dari hasil Puslabfor Polri: 1 (satu) gram.

Pasal yang dilanggar tersangka, Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 Tentang Narkotika .


(Red/Humas Polda Kepri) 


Terdakwa Ismail Saat Mendengarkan Tuntutan dari Jaksa
BATAM KEPRIAKTUAL.Com:  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua menuntut terdakwa Ismail alias Nyak Is bin Nurdin di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan kurungan penjara selama 11 tahun, denda 1M, subsuder 1 Milliar, Kamis (28/9-2017).

Dihadapan Majelis Hakim Chandra, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan menyimpan, membeli Narkoba jenis sabu berat 12,14 gram sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Martua mengatakan, fakta persidangan terdakwa telah mengakuinya yang mengatakan Narkoba dibelinya atas pesanan dari Sijay (DPO), Ihsan (DPO), dan Alex (DPO). "Terdakwa disuruh teman-temanya yang DPO membeli narkoba dengan uang Rp 4.700.000. Itupun dilakukan secara patungan," kata Martua.

Menurut terdakwa Ismail saat jalani sidang, terang Martua, terdakwa berangkat dengan sepeda motor merk Supra X untuk menemui teman terdakwa bernama Panjang (DPO) yang menjual sabu di Simpang Dam. Setelah itu, terdakwa menyerahkan uang, dan Panjang menyerahkan satu bungkus yang berisikan sabu. 

"Setelah menerima barang tersebut, terdakwa memasukkan barang Narkoba kedalam jaketnya dan terdakwa kembali ke kos-kosanya, Komplek Tanjung Pantun Blok IV No. 14 Kamar Nomor 3 B Lantai 3 Kel. Sei Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam. Sesampai di kosnya, terdakwa memotongnya menjadi dua paket kecil," ujarnya. 

Lanjutnya, ketika pemeriksaan saksi penangkap polisi dari Ditresnarkoba Polda Kepri mengatakan, terdakwa ditangkap di kos-kosanya. Dan saat dilakukan penggeledahan dikamar terdakwa, ditemukan Narkoba.

Usai amar tuntutan terdakwa dibacakan Jaksa, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi). "Silahkan koordinasi dengan PH nya," ujar Hakim Chandra. 

Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya Eliswita, SH mengatakan, memohon keringanan hukuman. "Mohon keringanan yang mulia, saya menyesali perbuatan saya, dan tidak akan mengulangi lagi. Saya juga menjadi tulangpunggung keluarga, dimana ayah udah meninggal," kata terdakwa Ismail.

"Karena Hakim belum bermusyawarah untuk menjatuhkan hukuman terdakwa. Maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda mendengarkan amar putusan," kata Hakim Chandra. 


(Red/Kepriaktual.com)


Kuasa Hukum Terdakwa Yong Tony
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Mahkama Agung menolak upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam atas vonis bebas terdakwa kasus penggelapan di PT. Tata Murdaya bersama senilai 1.876.000.000 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah).

Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam pada tanggal 28 Juni 2016 lalu telah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Yong Tony Bin Yong Ching Siang, yang dalam pertimbangannya mengatakan bahwa dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni pasal 374 KUHP tidak terpenuhi.

Kuasa Hukum terdakwa Yong Tony, sekaligus Auditor Hukum yang terdaftar resmi di BNSP, Naga Suyanto, S.H., M.H., CLA mengatakan, pada tanggal 22 Desember 2016, No 1248 K/PID/2016, MA mengeluarkan amar putusan.

"Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum, dan meminta memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 369/
Pid.B/ 2016/PN.Btm., tanggal 10 Agustus 2016," kata Naga.

Selain itu, kata Naga, dalam amar putusan MA mengatakan, 
1. Menyatakan Terdakwa Yong Tony Bin Yong Ching Siang terbukti secara
sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang didakwakan
kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak
pidana.
2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag
van rechtvervolging);
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat
serta martabatnya;
4. Menetapkan barang bukti berupa : 
- 1 (satu) buah BPKB Asli Nissan Prime over E No 1166070, Nomor
Polisi BP 8816 D; 
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Nissan truk trailer tahun 1987,
Nomor Pol BP 9648 XB; - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran purchases 5 (lima) tahun
auction USD 14.75, tanggal 02-10-03; 
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 2 (dua) unit truk trailer (chasis)
40 feet @ Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) terbilang
Rp66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah) tanggal 29
September 2003; 
- 1 (satu) lembar kwitansi penjualan 2 (dua) unit chasis 1x40 $900,
tanggal 09 September 2003; 
- 1 (satu) lembar kwitansi penjualan 2 (dua) unit trailer 40 feet komplit
lengkap dengan buku kira Rp66.000.000,00 (enam puluh enam juta
rupiah) tanggal 15 September 2003; 
- 2 (dua) rangkap Tak invoice king Nomor 31545 dan 31725; - 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Yong Tony dengan Tomy Lim
tanggal 11 Maret 2011; 
- 1 (satu) rangkap legalisir surat somasi PT. Tata Murdaya Bersama,
Nomor 109/AKHH-TMB/VIII/11; 
- 1 (satu) rangkap turunan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham luar biasa PT. Tata Murdaya Bersama, Nomor 13 tanggal 11
Maret 2011; 
- 1 (satu) rangkap turunan Akta Jual Beli Saham, Nomor 14 tanggal 11
Maret 2011;
Dikembalikan kepada saksi Teh Lai Min; - 14 (empat belas) unit chasis 40 feet; - 1 (satu) unit primover warna kuning BP 8816 D.; 
- Surat pernyataan Yong Tony, tanggal 01 Agustus 2011 perihal jual
beli 18 unit chasis 40; 
- Surat pernyataan Yong Tony, tanggal 01 Agustus 2011 perihal jual
beli 1 unit Prime over Nomor Polisi BP 8816 D; 
- 20 (dua puluh lembar) Official Receipt BCA a.n Yong Tony; Dikembalikan kepada saksi Ng Paulo; 
- 1 (satu) buku tabungan Bank Central Asia a.n Yong Tony dengan
rekening 0612090058;
Dikembalikan kepada Terdak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua saat di konfirmasi di Pengadilan Negeri Batam. Martua mengatakan, No Coment lah. "Saya no coment," kata Martua.


(Red/Kepriaktual.com)


Daulae Nainggolan Saat Menunjukkan Surat Tuntutan Jaksa
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Setelah bebas dari tahanan, Daulae Nainggolan menyatakan kesal atas tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim, yang menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

"Saya kesal dikatakan bersalah, sehingga saya dituntut Jaksa 6 bulan kurungan penjara, dan divonis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa," kata Daulae Nainggolan di Kantin PN Batam saat mengambil amar tuntutan dan amar vonis Hakim, Kamis (28/9-2017).

Kata dia, dari awal ia dilaporkan ke polisi Polsek Sagulung, kemudian pihak polisi menghubunginya untuk dimintai keterangan. Namun ia bertanya kembali ke pihak polisi, dan menanyakan atas nama siapa yang melaporkan dirinya hingga dia dipanggil oleh polisi. "Polisi waktu itu menjawab, yang melaporkan dirinya adalah Sahlan," kata Daulae.

Setelah mendapat siapa yang melaporkanya, ia langsung menjumpai Sahlan kerumah miliknya yang ditempati Sahlan. "Ketika saya tanya Sahlan, benarkah kamu (Sahlan) melaporkan saya ke polisi. Sahlan menjawab, tidak ada melaporkanya ke polisi. Namun ketika saya hubungi polisi tersebut, dan saya suruh berbicara dengan Sahlan. Polisi itu mengajar-ajarinya, jadi apa yang disampaikan polisi itu, itulah yang disampaikanya samaku. Rekaman pembicaraan ada," kata Daulae.

Tapi, lanjutnya, ia ditahan dan menjalani proses hukum sampai keprsidangan. Menurutnya, ia mengambil sewa rumah dari Sahlan, karena rumah itu miliknya, yang dijual oleh suhendro Gautama kepada Faisal (Polisi). "Semua surat-surat rumah itu, yang aslinya ada samaku. Kalau tidak rumahku, ngapain aku tetap berkeras mengatakan rumah itu milikku," katanya.

(Red/Kepriaktual.com)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.