Raden Evy: 8,1 M Lebih Nilai Barang Hasil Penindakan BC Batam Selama Sembilan Bulan

BC Batam gelar Konfrence pers
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Bea dan Cukai Tipe B Batam gelar konfrence pers terkait hasil penindakan barang elektronik, rokok dan minuman keras ilegal serta pakaian bekas, Kamis (5/10-2017).

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Pelayanan Utama Tipe B Bea dan Cukai (BC) Batam, Raden Evy Suhartantyo mengatakan, BC Batam melakukan seperti biasanya dilakukan yaitu mengekspos hasil penindakan. Dimana dalam kurun 9 bulan ini, BC Batam berhasil menindak sebanyak 496 penindakan pelanggaran di sektor kepabeanan dan 77 penindakan di sektor cukai.

"Untuk penindakan atas komoditi yang menonjol dalam 2 bulan ini, di sektor kepabeanan sendiri. BC Batam berhasil menindak barang elektronik, handphone dengan berbagai merek sebanyak 1.737 dengan nilai Rp 3,4 M, dan Ballpress (pakaian bekas) sebanyak 776 koli yang merupakan tangkapan dari penumpang-penumpang," kata Evy didampingi Kabid P2, Mujain. 

"Status barang-barang saat ini dikuasai Negara. Barang pakain bekas itu ditindak diberbagai pelabuhan Ferry, pelabuhan Internasional Batam Center, Harbourbay, Punggur," kata Evy kembali dihadapan para awak media.

Kemudian, lanjut Evy, di sektor cukai, penindakan yang dilakukan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau sebanyak 8.887.388 batang rokok ilegal senilai Rp 4,4 Milliar. Dan statusnya barang dikuasai negara. Selanjutnya, juga ditindak Minuman Mengandung Etil Alkohol ilegal.

"Sebanyak 6.362 Kaleng senilai Rp 95 juta dan 490 botol senilai Rp 250 juta. Barang-barang tegahan tersebut ditetapkan sebagai barang dikuasai negara dan disimpan di gudang tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang," tuturnya.

Evy juga menambahkan, Bea cukai sebagai comnunity protector berperan untuk melindungi pengusaha-pengusaha dari persaingan tidak sehat dalam menjalankan bisnisnya. Sebagai salah satu bentuk perlindungan Bea Cukai Batam kepada masyarakat, kata Evy, Bea Cukai Batam secara rutin menggelar patroli laut dan operasi cukai untuk menekan peredaran barang ilegal di terminal ferry penumpang dan bandar udara.

"Kegiatan tersebut, selain berguna untuk memberikan efek jera bagi pengusaha nakal, juga dapat digunakan sebagai bahan edukasi bagi masyarakat tentang peraturan terkait barang-barang yang legal maupun ilegal," terangnya.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.