Barang Bukti Milik Tersangka WP di Musnahkan Polda Kepri

BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Narkotika jenis ganja 460 gram dan sabu 437,5 gram kembali dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Kegiatan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Jumat (29/9-2017).

Pemusnahan Barang bukti Narkotika dilaksanakan diruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri oleh Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon SH, MH, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso SH, dihadiri oleh Perwakilan dari Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat.

Kronologis kejadian, kata Erlangga, Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 September 2017 sekira pukul 12.30 wib anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berinisial WP alias W di dalam Hall Deck 4 Kapal Pelni KM. Kelud yang berlabuh di Pelabuhan Pelni Batu Ampar – Kota Batam.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus daun kering berupa Ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit lakban warna coklat dari badan pelaku WP alias W yang saat itu diselipkan dibagian perut pelaku WP alias W," kata Erlangga 

Kemudian, lanjutnya, ditemukan juga 1 (satu) bungkus daun kering berupa ganja yang dibungkus dengan plastik bening yang dililit lakban warna coklat dari bagian pinggang pelaku WP alias W. "Ketika dilakukan Interogasi terhadap pelaku WP alias W dan ianya mengaku bahwa daun kering berupa ganja tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki bernama Aldi (DPO) di pinggir jalan Tembung pasar 10 Medan (Sumut) dengan cara membeli seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya dalam pres raeles. 

Barang bukti Narkotika Jenis Daun Ganja Kering seberat 460 (empat ratus enam puluh) gram dengan rincian :
Total keseluruhan yang dimusnahkan : 437,5 (Empat ratus tiga puluh tujuh koma lima) gram. Untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan  21,5 (dua puluh satukoma lima) gram.
Untuk pembuktian di pengadilan sisa dari hasil Puslabfor Polri : 1 (satu) gram.   

Narkotika Jenis Daun Ganja Kering seberat 330 (tiga ratus tiga puluh) gram dengan rincian : 
Total keseluruhan yang dimusnahkan : 310,8 (tiga ratus sepuluh koma delapan) gram.
Untuk dikirim ke Puslabfor Polri : 18,2 (delapan belas koma dua) gram.
Untuk pembuktian di pengadilan sisa dari hasil Puslabfor Polri: 1 (satu) gram.

Pasal yang dilanggar tersangka, Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 Tentang Narkotika .


(Red/Humas Polda Kepri) 
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.