Satresnarkoba Polresta Barelang Amankan Kurir Sabu 948 gram

Polda Kepri Pres Konfrence Penangkapan Kuris sabu 948 gram
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Satresnarkoba Polresta Barelang, Sabtu (30/9-2017) mengamankan satu orang laki-laki inisial IA di tepi Jalan Sinpang Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja, Kota Batam. Hal itu disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat konfrence pers di Polda Kepri, Senin (2/10-2017).

Kronologis kejadianya, kata Kapolda Kepri, pada hari sabtu tanggal 30 september 2017 personil unit 1 subnit 1 Sat. Resnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya  seseorang yang tanpa hak melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan,dan menggedarkan narkotika diduga jenis serbuk kristal yang diduga sabu di seputaran tanjung uma kec. Lubuk Baja, Kota Batam.

Kemudian, lanjutnya, personil subnit 1 unit 1 menindaklanjuti adanya informasi tersebut, dan pers subnit 1 langsung bergerak ke lokasi yang mana saat itu orang yang dicurigai tersebut sedang mengendarai sepeda motor beat warna putih - biru nopol bp 20xx of menuju simpang tanjung uma kec. Lubuk Baja Kota Batam. Lalu sekira pukul 22.30 wib personil sat resnarkoba langsung mengamankan dan memperkenalkan diri dari Kepolisian kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan menemukan 1 paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu, yang mana barang bukti tersebut ditemukan di sepeda motor yang di kendarai tersangka.

Barang bukti yang diamankan tersebut, lanjutnya, diakui oleh tersangka dalam penguasaannya yang merupakan milik sdr. A (DPO, diduga posisi berada di Malaysia) rencananya akan diserahkan kembali kepada orang lain sesuai perintah sdr. A (DPO).

"Menurut keterangan awal tersangka I A, dianya diupah 5 juta oleh sdr A ( DPO ) jika sudah menyerahkan narkotika diduga jenis sabu tersebut kepada seseorang. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor sat resnarkoba polresta barelang untuk pengembangan lebih lanjut," kata Kapolda Kepri. 

"Konstruksi pasal persangkaan, Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama hukuman seumur hidup atau pidana mati," lanjutnya kembali. 

Kapolda Kepri juga menyampaikan, modus operandi tersangka IA sebagai kurir/orang suruhan dihubungi oleh pemilik barang inisial A (DPO) untuk mengambil barang Narkotika jenis sabu di tiang listrik no.2 dekat PT. Mc Dermott Kec. Batu Ampar.

Pada hari sabtu tanggal 30 september 2017 sekira pukul 22.30 wib, personil unit 1 (satu) subnit i (satu) satresnarkoba polresta barelang telah mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang laki - laki wni diduga pelaku tp narkotika jenis serbuk kristal yang diduga sabu di tepi jalan simpang tanjung uma kec. Lubuk baja - kota batam.

Barang bukti yang disita 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal yang diduga sabu, yang dibungkus dengan plastik bening didalam kantong plastik warna biru dengan berat bruto : 948 gram.
1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru-putih bp 20xx of.
1 (satu) unit handphone merk samsung warna coklat, 1 (satu) buah KTP. 

Barang Bukti sebanyak 948 gram bias menyelamatkan 2.844 sampai dengan 3.792 Manusia, dengan asumsi : 1 Gram barang bukti tersebut di konsumsi oleh 3 sampai dengan 4 Orang.


(Red/Humas Polda Kepri) 
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.