Kasasi JPU Atas Vonis Bebas Terdakwa Yong Tony Ditolak Mahkamah Agung

Kuasa Hukum Terdakwa Yong Tony
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Mahkama Agung menolak upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam atas vonis bebas terdakwa kasus penggelapan di PT. Tata Murdaya bersama senilai 1.876.000.000 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah).

Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam pada tanggal 28 Juni 2016 lalu telah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Yong Tony Bin Yong Ching Siang, yang dalam pertimbangannya mengatakan bahwa dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni pasal 374 KUHP tidak terpenuhi.

Kuasa Hukum terdakwa Yong Tony, sekaligus Auditor Hukum yang terdaftar resmi di BNSP, Naga Suyanto, S.H., M.H., CLA mengatakan, pada tanggal 22 Desember 2016, No 1248 K/PID/2016, MA mengeluarkan amar putusan.

"Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum, dan meminta memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 369/
Pid.B/ 2016/PN.Btm., tanggal 10 Agustus 2016," kata Naga.

Selain itu, kata Naga, dalam amar putusan MA mengatakan, 
1. Menyatakan Terdakwa Yong Tony Bin Yong Ching Siang terbukti secara
sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang didakwakan
kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak
pidana.
2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag
van rechtvervolging);
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat
serta martabatnya;
4. Menetapkan barang bukti berupa : 
- 1 (satu) buah BPKB Asli Nissan Prime over E No 1166070, Nomor
Polisi BP 8816 D; 
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Nissan truk trailer tahun 1987,
Nomor Pol BP 9648 XB; - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran purchases 5 (lima) tahun
auction USD 14.75, tanggal 02-10-03; 
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 2 (dua) unit truk trailer (chasis)
40 feet @ Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) terbilang
Rp66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah) tanggal 29
September 2003; 
- 1 (satu) lembar kwitansi penjualan 2 (dua) unit chasis 1x40 $900,
tanggal 09 September 2003; 
- 1 (satu) lembar kwitansi penjualan 2 (dua) unit trailer 40 feet komplit
lengkap dengan buku kira Rp66.000.000,00 (enam puluh enam juta
rupiah) tanggal 15 September 2003; 
- 2 (dua) rangkap Tak invoice king Nomor 31545 dan 31725; - 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Yong Tony dengan Tomy Lim
tanggal 11 Maret 2011; 
- 1 (satu) rangkap legalisir surat somasi PT. Tata Murdaya Bersama,
Nomor 109/AKHH-TMB/VIII/11; 
- 1 (satu) rangkap turunan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham luar biasa PT. Tata Murdaya Bersama, Nomor 13 tanggal 11
Maret 2011; 
- 1 (satu) rangkap turunan Akta Jual Beli Saham, Nomor 14 tanggal 11
Maret 2011;
Dikembalikan kepada saksi Teh Lai Min; - 14 (empat belas) unit chasis 40 feet; - 1 (satu) unit primover warna kuning BP 8816 D.; 
- Surat pernyataan Yong Tony, tanggal 01 Agustus 2011 perihal jual
beli 18 unit chasis 40; 
- Surat pernyataan Yong Tony, tanggal 01 Agustus 2011 perihal jual
beli 1 unit Prime over Nomor Polisi BP 8816 D; 
- 20 (dua puluh lembar) Official Receipt BCA a.n Yong Tony; Dikembalikan kepada saksi Ng Paulo; 
- 1 (satu) buku tabungan Bank Central Asia a.n Yong Tony dengan
rekening 0612090058;
Dikembalikan kepada Terdak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua saat di konfirmasi di Pengadilan Negeri Batam. Martua mengatakan, No Coment lah. "Saya no coment," kata Martua.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.