Terdakwa Pemilik dan Pengelolah Massage Starlight dituntut Jaksa |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Pemilik dan pengelolah massage Starlight terdakwa Hendry Tandijono alias Aliang alias Koko dan Roslan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun, Selasa (3/10-2017).
"Selain menuntut 5 tahun kurungan penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp 600 juta subsuder 6 bulan kurungan penjara apabila tidak dibayar," baca Jaksa pengganti Fry Hesti dihadapan Majelis Hakim Chandra didampingi Hera dan Reditte.
Dalam amar tuntutan Jaksa, yang dibacakan Jaksa pengganti Fry Hesti mengatakan, terdakwa telah terbukti melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 2 Ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007.
Usai amar tuntutan dibacakan oleh Jaksa, Majelis Hakim mempersilahkan kedua terdakwa untuk berkoordinasi dengan Penasehat Hukumnya. "Silahkan koordinasi dengan PH nya," ujar Hakim Chandra.
"Kedua terdakwa telah menyesali perbuatanya. Usaha yang dibukanya pun masih berjalan selama dua bulan. Kedepanya tidak akan mengulanginya lagi, karena itu, mohon hukuman kedua terdakwa diringankan yang mulia," ujar PH kedua terdakwa.
Diberitakan sebelumnya Tiga wanita pekerja Massage Starlight memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa Hendry Tandijono alias Aliang alias Koko dan Roslan. Ketiga saksi mengatakan, bahwa mereka bekerja di massage Starlight tersebut untuk melayani tamu, Selasa (29/8-2017).
"Jika ada tamu yang memesan, kalau keluar tarif kami yang bekerja di massage itu berbeda-beda, mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 1,4 juta. Sort time diluar dengan tarif sebesar Rp. 400 ribu, dan Long Time dikenakan tarif sebesar Rp. 1.400 juta," terang saksi.
Kemudian, kata ketiga saksi, uang tarif yang sudah ditentukan oleh kasir kepada pelanggan, apabila pekerja diboking keluar. Biaya yang ditentukan tadi dibagi tiga. "Seperti saya, karena sudah lebih tua dari kawan-kawan. Saya diboking Rp 1 juta, yang saya dapat hanya Rp 400 ribu, 400 untuk pengelolah massege dan 200 ribu untuk taksi," terangnya dihadapan Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa dan Chandra.
Ketiga saksi, juga mengatakan karyawan yang bekerja di Massege Starlight yang dikelolah oleh terdakwa Roslan dan kasirnya Hendry Tandijono, berjumlah 10 orang.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring mengatakan, Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Starlight Massage Komplek Nagoya Newton menerima pelayanan seks yang berkedok panti pijat dan refleksi. Setelah itu, anggota Kepolisian Polresta Barelang melakukan penyelidikan di tempat Starlight, dan langsung masuk dengan menjumpai terdakwa Hendry Tandijono (Kasir dan penanggung jawab).
Sebelum kedua terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian, mereka (anggota polisi) memesan cewek bookingan untuk ke hotel, lalu terdakwa Henry memberitahukan tarif untuk cewek booking dengan tarif Sort time diluar dengan tarif sebesar Rp. 400 ribu, Long Time dikenakan tarif sebesar Rp. 1.4 juta.
Setelah itu, terdakwa Hendry menunjukkan cewek-cewek bookingan, lalu anggota polisi tersebut memilihnya dan langsung membayarkan uang bookingan sebesar Rp 1,4 juta. Kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan, pengecekan surat-surat.
Akibat perbuatanya, kedua terdakwa pada Pasal 2 Ayat (1), pasal (2) ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007, dan Pasal 506 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar