Daulae Nainggolan Saat Menunjukkan Surat Tuntutan Jaksa |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Setelah bebas dari tahanan, Daulae Nainggolan menyatakan kesal atas tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim, yang menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
"Saya kesal dikatakan bersalah, sehingga saya dituntut Jaksa 6 bulan kurungan penjara, dan divonis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa," kata Daulae Nainggolan di Kantin PN Batam saat mengambil amar tuntutan dan amar vonis Hakim, Kamis (28/9-2017).
Kata dia, dari awal ia dilaporkan ke polisi Polsek Sagulung, kemudian pihak polisi menghubunginya untuk dimintai keterangan. Namun ia bertanya kembali ke pihak polisi, dan menanyakan atas nama siapa yang melaporkan dirinya hingga dia dipanggil oleh polisi. "Polisi waktu itu menjawab, yang melaporkan dirinya adalah Sahlan," kata Daulae.
Setelah mendapat siapa yang melaporkanya, ia langsung menjumpai Sahlan kerumah miliknya yang ditempati Sahlan. "Ketika saya tanya Sahlan, benarkah kamu (Sahlan) melaporkan saya ke polisi. Sahlan menjawab, tidak ada melaporkanya ke polisi. Namun ketika saya hubungi polisi tersebut, dan saya suruh berbicara dengan Sahlan. Polisi itu mengajar-ajarinya, jadi apa yang disampaikan polisi itu, itulah yang disampaikanya samaku. Rekaman pembicaraan ada," kata Daulae.
Tapi, lanjutnya, ia ditahan dan menjalani proses hukum sampai keprsidangan. Menurutnya, ia mengambil sewa rumah dari Sahlan, karena rumah itu miliknya, yang dijual oleh suhendro Gautama kepada Faisal (Polisi). "Semua surat-surat rumah itu, yang aslinya ada samaku. Kalau tidak rumahku, ngapain aku tetap berkeras mengatakan rumah itu milikku," katanya.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar