Pasutri Usai Mendengarkan Vonis Hakim |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Pasangan suami istri (Pasutri)) tersandung Narkoba berat 30 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (9/10-2017). Dimana terdakwa Suhendrikman Als Hendrik Bin Bintel Hamid divonis hukuman kurungan penjara selama 11 tahun penjara, denda 1 M, subsuder 6 bulan kurungan penjara, dan istrinya Mey Dian Lestari divonis 9 tahun, denda 1M, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar.
"Sehendrikman terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman dalam pasal 114ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan Mey Diyan Lestari terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 112ayat (2)Undang-UndangNomor35 Tahun 2009 TentangNarkotika," baca Hakim Chandra.
Selain itu, kata Hakim Chandra, hal-hal yang memberatkan terdakwa Suhendrikman, tidak mendukung program pemerintah, dan sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus Narkoba (Residivis). Dan Mey Diyan Lestari hal-hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah.
Hasil putusan tersebut, Majelis Hakim Chandra yang didampingi Yona dan Rozza mempersilahkan kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya Eliswita. "Putusan tersebut, kedua terdakwa berhak menyatakan, terima, pikir-pikir atau banding. Silahkan Konsultasi dengan PH nya," kata Hakim Chandra.
"Kami terima yang mulia," ujar terdakwa Pasutri ini sambil menundukkan kepalanya. Hal senada disampaikan oleh Jaksa Pengganti Rosmarlina Sembiring.
Fakta persidangan, kedua terdakwa telah mengakui perbuatanya, membeli narkoba dari Subahri (DPO) di Punggur dengan harga Rp 11 juta. Dimana sebelumnya Ryan (DPO) telah memesan narkoba setegah sak dari kedua terdakwa dengan harga Rp 2 juta. Namun hal itu, kedua terdakwa belum menikmati hasil, sudah keburu ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri di Perumahan Cipta Emerald Blok E Nomor 17 Kamar Nomor 2 Rt 04 Rw 36 Kel. Belian Kec. Batam Kota, Kota Batam.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar