Jual Sabu di Simpang Dam, Nasir Divonis 10 Tahun

Terdakwa Kembali digelandang Petugas Tahanan Setelah Usai Mendengarkan putusan Hakim
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Jual satu sak sabu di lorong Simpang Dam, Mukakuning, terdakwa Nasir bin Matsah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun, denda 1Milliar,subsuder 1 tahun kurungan penjara bila tidak dibayar, Rabu (4/10-2017).

Menurut Majelis Hakim, terdakwa dihukum dan dijatuhkan hukuman sesuai perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang–Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Hasil putusan Hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, menyatakan terima. Dimana Jaksa menuntut terdakwa sama dengan putusan Hakim.

Terdakwa dalam perkaranya, memiliki barang bukti berupa sabu dan ganja. Jumlahnya tidak diketahui, karena saat penggeledahan oleh anggota Ditsersenarkoba Polda Kepri, terdakwa sempat melakukan perlawanan dan mengoyak bungkusan barang bukti hingga sabu dan ganja berserakan di tanah. Dan terdakwa juga melakukan perlawanan terhadap saksi dari polisi (yang melakukan penyamaran pembeli) dengan harga yang disepakati Rp 3,8 juta untuk 1 sak sabu.

Dari keterangan terdakwa, barang bukti milik terdakwa tersebut di dapat dari Ismail (DPO). Terdakwa mengaku hanya membeli sabu dari bandar narkoba ketika ada permintaan. Sedangkan ganja yang ada pada terdakwa tidak untuk dijualnya, melainkan digunakan pribadi.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.