Polda Kepri Gelar Konfrence pers |
Dalam perkara ini, pelapor adalah BRIPTU M. ADITYA sedangkan pihak terlapor berinisial I S Umur 37 Tahun, Lahir di Hutanagodang (Sumatera Utara tanggal tanggal 12 Desember 1979, Agama Kristen Protestan, Pendidikan terakhir S1, kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat. Batu Aji Kota Batam, HP 081169XXXX. Sementara korban adalah Kapolda Kepri.
Dari uraian singkat kejadian yang disampaikan Kombes Pol Drs. S. Erlangga, dari hasil patroli dunia maya yang dilakukan oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, diperoleh fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 sekira pukul 10.20 WIB, akun facebook dengan nama akun inisial “I S” dengan alamat URL: https://www.facebook.com/iXXXX.simXXXX, telah memposting/mengunggah tulisan dengan caption/judul, “Laporan ke MABES POLRI terkait praktek perjudian GELPER yang marak di batam. Ahirnya KAPOLDA KEPRI saya laporkan ke MABES POLRI.Csc Polresta Barelang” yang kemudian dibagikan/di-share oleh akun Facebook dengan nama akun Beresman Sitinjak Bere-Nababan dengan alamat URL: https://www.facebook.com/sitinjak.berXXXX dengan alamat URL postingan tersebut: https://www.facebook.com/groups/836319263125077/permalink/12907932310XXXX yang kemudian dikomentari oleh akun alamat URL : https://www.facebook.com/imXXX.simXXX dengan tulisan, “Seluruh batam harus di tutup tulang. Kapolda kita mandul. Mabes harus bergerak menutup”.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 8 September 2017 sekira pukul 12.41 WIB, akun facebook dengan nama akun inisial “I S” dengan alamat URL: https://www.facebook.com/imXXXX.simXXXX menulis komentar dengan tulisan, “Tutup. Ngak udah kapolda banyak bacot”, pada postingan akun Facebook dengan nama akun Rudi Ogan dengan alamat URL: https://www.facebook.com/profile.php?id=100010339XXXX dengan judul/caption “Inilah 10 Fakta Soal Judi Gelper Di Batam” dengan alamat URL postingan: https://www.facebook.com/photo.php?fbid=512162239138417&set=a.107958119558833.1073741826.10001033935XXXXXXXXX.
Terkait perkara ini, Konstruksi pasal persangkaan adalah
Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 207 K.U.H.Pidana.
Sedangkan Langkah – langkah yang telah dilakukan adalah Melakukan pemeriksaan terhadap saksi :
1. BRIPTU M. ADITYA (pelapor).
2. BERESMAN SITINJAK (saksi yang kenal dengan terlapor serta berteman dengan akun facebook terlapor).
3. I S (terlapor).
- Mengamankan dan menyita barang bukti sebagaimana disebut di nomor 7 (tujuh) di atas.
- Melengkapi administrasi penyidikan.
Humas Polda Kepri
Posting Komentar