Terdakwa Ismail Saat Mendengarkan Tuntutan dari Jaksa
BATAM KEPRIAKTUAL.Com:  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua menuntut terdakwa Ismail alias Nyak Is bin Nurdin di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan kurungan penjara selama 11 tahun, denda 1M, subsuder 1 Milliar, Kamis (28/9-2017).

Dihadapan Majelis Hakim Chandra, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan menyimpan, membeli Narkoba jenis sabu berat 12,14 gram sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Martua mengatakan, fakta persidangan terdakwa telah mengakuinya yang mengatakan Narkoba dibelinya atas pesanan dari Sijay (DPO), Ihsan (DPO), dan Alex (DPO). "Terdakwa disuruh teman-temanya yang DPO membeli narkoba dengan uang Rp 4.700.000. Itupun dilakukan secara patungan," kata Martua.

Menurut terdakwa Ismail saat jalani sidang, terang Martua, terdakwa berangkat dengan sepeda motor merk Supra X untuk menemui teman terdakwa bernama Panjang (DPO) yang menjual sabu di Simpang Dam. Setelah itu, terdakwa menyerahkan uang, dan Panjang menyerahkan satu bungkus yang berisikan sabu. 

"Setelah menerima barang tersebut, terdakwa memasukkan barang Narkoba kedalam jaketnya dan terdakwa kembali ke kos-kosanya, Komplek Tanjung Pantun Blok IV No. 14 Kamar Nomor 3 B Lantai 3 Kel. Sei Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam. Sesampai di kosnya, terdakwa memotongnya menjadi dua paket kecil," ujarnya. 

Lanjutnya, ketika pemeriksaan saksi penangkap polisi dari Ditresnarkoba Polda Kepri mengatakan, terdakwa ditangkap di kos-kosanya. Dan saat dilakukan penggeledahan dikamar terdakwa, ditemukan Narkoba.

Usai amar tuntutan terdakwa dibacakan Jaksa, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi). "Silahkan koordinasi dengan PH nya," ujar Hakim Chandra. 

Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya Eliswita, SH mengatakan, memohon keringanan hukuman. "Mohon keringanan yang mulia, saya menyesali perbuatan saya, dan tidak akan mengulangi lagi. Saya juga menjadi tulangpunggung keluarga, dimana ayah udah meninggal," kata terdakwa Ismail.

"Karena Hakim belum bermusyawarah untuk menjatuhkan hukuman terdakwa. Maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda mendengarkan amar putusan," kata Hakim Chandra. 


(Red/Kepriaktual.com)


Kuasa Hukum Terdakwa Yong Tony
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Mahkama Agung menolak upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam atas vonis bebas terdakwa kasus penggelapan di PT. Tata Murdaya bersama senilai 1.876.000.000 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah).

Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam pada tanggal 28 Juni 2016 lalu telah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Yong Tony Bin Yong Ching Siang, yang dalam pertimbangannya mengatakan bahwa dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni pasal 374 KUHP tidak terpenuhi.

Kuasa Hukum terdakwa Yong Tony, sekaligus Auditor Hukum yang terdaftar resmi di BNSP, Naga Suyanto, S.H., M.H., CLA mengatakan, pada tanggal 22 Desember 2016, No 1248 K/PID/2016, MA mengeluarkan amar putusan.

"Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum, dan meminta memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 369/
Pid.B/ 2016/PN.Btm., tanggal 10 Agustus 2016," kata Naga.

Selain itu, kata Naga, dalam amar putusan MA mengatakan, 
1. Menyatakan Terdakwa Yong Tony Bin Yong Ching Siang terbukti secara
sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang didakwakan
kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak
pidana.
2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag
van rechtvervolging);
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat
serta martabatnya;
4. Menetapkan barang bukti berupa : 
- 1 (satu) buah BPKB Asli Nissan Prime over E No 1166070, Nomor
Polisi BP 8816 D; 
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Nissan truk trailer tahun 1987,
Nomor Pol BP 9648 XB; - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran purchases 5 (lima) tahun
auction USD 14.75, tanggal 02-10-03; 
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 2 (dua) unit truk trailer (chasis)
40 feet @ Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) terbilang
Rp66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah) tanggal 29
September 2003; 
- 1 (satu) lembar kwitansi penjualan 2 (dua) unit chasis 1x40 $900,
tanggal 09 September 2003; 
- 1 (satu) lembar kwitansi penjualan 2 (dua) unit trailer 40 feet komplit
lengkap dengan buku kira Rp66.000.000,00 (enam puluh enam juta
rupiah) tanggal 15 September 2003; 
- 2 (dua) rangkap Tak invoice king Nomor 31545 dan 31725; - 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Yong Tony dengan Tomy Lim
tanggal 11 Maret 2011; 
- 1 (satu) rangkap legalisir surat somasi PT. Tata Murdaya Bersama,
Nomor 109/AKHH-TMB/VIII/11; 
- 1 (satu) rangkap turunan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham luar biasa PT. Tata Murdaya Bersama, Nomor 13 tanggal 11
Maret 2011; 
- 1 (satu) rangkap turunan Akta Jual Beli Saham, Nomor 14 tanggal 11
Maret 2011;
Dikembalikan kepada saksi Teh Lai Min; - 14 (empat belas) unit chasis 40 feet; - 1 (satu) unit primover warna kuning BP 8816 D.; 
- Surat pernyataan Yong Tony, tanggal 01 Agustus 2011 perihal jual
beli 18 unit chasis 40; 
- Surat pernyataan Yong Tony, tanggal 01 Agustus 2011 perihal jual
beli 1 unit Prime over Nomor Polisi BP 8816 D; 
- 20 (dua puluh lembar) Official Receipt BCA a.n Yong Tony; Dikembalikan kepada saksi Ng Paulo; 
- 1 (satu) buku tabungan Bank Central Asia a.n Yong Tony dengan
rekening 0612090058;
Dikembalikan kepada Terdak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua saat di konfirmasi di Pengadilan Negeri Batam. Martua mengatakan, No Coment lah. "Saya no coment," kata Martua.


(Red/Kepriaktual.com)


Daulae Nainggolan Saat Menunjukkan Surat Tuntutan Jaksa
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Setelah bebas dari tahanan, Daulae Nainggolan menyatakan kesal atas tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim, yang menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

"Saya kesal dikatakan bersalah, sehingga saya dituntut Jaksa 6 bulan kurungan penjara, dan divonis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa," kata Daulae Nainggolan di Kantin PN Batam saat mengambil amar tuntutan dan amar vonis Hakim, Kamis (28/9-2017).

Kata dia, dari awal ia dilaporkan ke polisi Polsek Sagulung, kemudian pihak polisi menghubunginya untuk dimintai keterangan. Namun ia bertanya kembali ke pihak polisi, dan menanyakan atas nama siapa yang melaporkan dirinya hingga dia dipanggil oleh polisi. "Polisi waktu itu menjawab, yang melaporkan dirinya adalah Sahlan," kata Daulae.

Setelah mendapat siapa yang melaporkanya, ia langsung menjumpai Sahlan kerumah miliknya yang ditempati Sahlan. "Ketika saya tanya Sahlan, benarkah kamu (Sahlan) melaporkan saya ke polisi. Sahlan menjawab, tidak ada melaporkanya ke polisi. Namun ketika saya hubungi polisi tersebut, dan saya suruh berbicara dengan Sahlan. Polisi itu mengajar-ajarinya, jadi apa yang disampaikan polisi itu, itulah yang disampaikanya samaku. Rekaman pembicaraan ada," kata Daulae.

Tapi, lanjutnya, ia ditahan dan menjalani proses hukum sampai keprsidangan. Menurutnya, ia mengambil sewa rumah dari Sahlan, karena rumah itu miliknya, yang dijual oleh suhendro Gautama kepada Faisal (Polisi). "Semua surat-surat rumah itu, yang aslinya ada samaku. Kalau tidak rumahku, ngapain aku tetap berkeras mengatakan rumah itu milikku," katanya.

(Red/Kepriaktual.com)


Kurir Sabu 400,6 gram Saat Jalani Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Dua kurir sabu terdakwa Wawan Safandri dan Holdan bin Zainal, dikendalikan Aseng dan Irwan Tri Harsoya bin Poltak Sembiring als Soya dari Lapas Tanjungpinang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari BNNP Kepri, Rabu (27/9-2017).

Kedua saksi penangkap menerangkan, kedua terdakwa ditangkap di Simpang Lampu merah Jl. Imam Bonjol Lubuk Baja, Kota Batam dengan menggunakan motor Vario Techo. "Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terdakwa, ditemukan bukusan yang berisikan sabu, berat 400,6 gram," ujar saksi. 

Kemudian, ketika dilakukan pengembangan, terdakwa Holdan diperintahkan Soya untuk datang ke samping rumah makan Bundo Kanduang, Sekupang, dengan maksud untuk menyerahkan sabu miliknya kepada terdakwa Wawan. Kemudian terdakwa Wawan akan membawa sabu tersebut ke Tanjungpinang dan akan diserahkan ke Lapas Tanjungpinang.

"Kata kedua terdakwa, sabu tersebut akan dibawa ke Lapas Tanjungpinang, dan penerimanya Aseng dan Soya. Dimana Aseng dan Soya masih tahanan Lapas Tanjungpinang," terang saksi.

Lanjut saksi, menurut terdakwa Wawan, upah yang diterima setelah sabu diantar ke Lapas Tanjungpinang, dia (Wawan) akan mendapatkan upah sebesar rp 3 juta, sedangkan terdakwa Holdan akan mendapatkan upah berupa sabu berat 1 ons," kata saksi. 

Dari keterangan saksi penangkap, dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Taufik, kesua terdakwa membenarkanya. "Keterangan sakai benar yang mulia. Tidak ada yang salah," kata kedua terdakwa.

Karena saksi masih ada yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua. Maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada peraidangan berikutnya. "Sidang kita tunda minggu depan," kata Hakim Mangapul.


(Red/Kepriaktual.com)


Kedua terdakwa saat menjalani sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Terdakwa Tarmizi alais Midi, kini kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan kasus Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat. Dimana dalam beberapa bulan sebelumnya telah menjalani sidang dengan perkara lain, yang sudah divonis Majelis Hakim

Terdakwa Tarmizi alias Midi dan Zizal Zainal (Berkas terpisah) menjalani sidang yang dimulai dari pembacaan dakwaan, trus kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi korban, lalu dilanjutkan pemeriksaan terdakwa, Selasa (26/9-2017).

Saksi korban Reinhad dan Avis Sena Lubis mengatakan dipersidangan, pada tanggal 21 Juni 2017, mereka sedang berada di Batu Ampar. Tiba-tiba ada telpon dari Hasannudin Hutabarat yang mengatakan dia (Hasannudin) mau diserang. "Kemudian kami bergegas menuju Simpang Dam dan bertemu dengan Hasannudin. Karena polisi sudah ada disana, kami mundur dan mengarah pulang," kata saksi.

Ketika masuk mobil dan mau berangkat, kata saksi, datang segerombolan orang rame membawa kayu broti, dan menyerang. "Kami diserang hingga mobil pun dipecahkan mereka (Terdakwa) dan kawan-kawanya. Dan kami juga mengalami luka dibagian kepala dan tangan, hingga kami divisum," terang saksi.

Dari keterangan saksi, terdakwa Tarmizi dan Zizal yang didampingi Penasehat Hukumnya Bernad Nababan membenarkanya. "Keterangan saksi benar yang mulia," ujar kedua terdakwa.

Tapi kenapa tadi ketika dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, terdakwa membantahnya?. "Tadi saya bantah dakwaan Jaksa karena kami keluarga sudah melakukan perdamaian. Kami pun udah kenal lama," ujar terdakwa. 

Kembali Majelis Hakim yang dipimpin Taufik didampingi Jasael dan Chandra mempertanyakan kepada kedua saksi. "Apa permasalahan sebenarnya hingga terjadi pengoroyokan ini," tanya Hakim Taufik. "Awalnya kami tidak mengetahui, tapi setelah kami telusuri dilokasi setelah kejadian. Ternyata permasalahanya, istri terdakwa Tarmizi dengan Hasannudin berselingkuh," kata saksi.

Kedua saksi juga menyatakan dipersidangan, bahwa mereka (saksi) dan kedua terdakwa sudah melakukan perdamaian. Dimana ganti rugi yang dibayar oleh kedua terdakwa terhadap korban sebesar Rp 100 juta.

Hal yang sama disampaikan oleh kedua Terdakwa ketika berlangsungnya pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.

(Red/Kepriaktual.com)



RDP Pembahasan Tarif Listrik
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Terkait pemadaman listrik bergilir dan naiknya tarif listrik 15% yang sudah disepakati oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun di gesung Graha Kepri pada Jumat (15/9/2017) lalu. Komisi I DPRD Kota Batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I, Senin (25/9-2017).

Dalam agenda RDP yang dipimpin Budi Mardiyanto tersebut, turut hadir Bright PLN Batam, Disperindag Kota Batam dan Yayasan Konsumen Lembaga Batam (YLKB).

Yayasan Lembaga Konsumen Batam,  Fachri Agusta mengatakan, pihaknya menilai PLN Batam, hingga saat ini belum memiliki standar pelayanan terhadap konsumen sesuai yang diamanatkan oleh UU No. 5 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Sesuai UU Pelayanan Publik itu, PLN Batam seharusnya memiliki standar pelayanan dan standar itu nantinya diuji ke publik apakah sudah sesuai atau belum." ujarnya.

Sukaryo anggota Komisi I DPRD Batam mempertanyakan klausul dalam konsensi yang menyatakan PLN dapat melakukan pemadaman bergilir karena pihak PLN tidak memiliki daya atau kekurangan energi. "Seharusnya pihak Bright PLN Batam menaikkan tarif listrik tidak dengan sepihak. Dengan alasan, PLN mengalami kerugian sehingga tidak mampu membeli bahan baku energi berupa gas, batu bara maupun solar," kata Sukaryo saat RDP diruang Komisi I DPRD Kota Batam. 

Kemudian, lanjutnya bertanya, apakah ada klausul dalam konsensi itu, bahwa PLN Batam dapat melakukan pemadaman listrik kepada pelanggan karena pihak PLN kekurangan daya atau tidak ada biaya operasional?. Dengan pemadaman yang dilakukan pihak bapak kita masyarakat yang merupakan konsumen seperti diteror oleh tindakan PLN.

"Akibat ulah PLN Batam, yang memadamkan listrik secara bergilir. Banyak usaha kecil dan masyarakat yang mengeluh kepada saya karena mereka mau berusaha tidak bisa saat lampu mati," ujar Sukaryo.

Pertanyaan Anggota Komisi I, Sukaryo yang dilontarkan kepada Chusnul Kepala Bagian Komersil PLN Batam hanya menyampaikan bahwa pihak PLN, sudah mengajukan kenaikan tarif listrik sejak Maret 2016. "Baru saat ini pihak PLN Batam akan menerapkan kenaikan listrik," jawab Chusnul

Sedangkan, lanjutnya, adanya pemadaman listrik yang dimulai sejak tanggal 5 September lalu, itu karena bertepatan dengan adanya maintenance (perawatan) mesin pembangkit dan jaringan PLN dan juga karena biaya pokok produksi saat ini lebih tinggi dibanding produksi. "Sehingga PLN mengurangi produksi. Pemeliharaan dapat terselesaikan tanggal 14 atau 15 September kemarin."  ujarnya. 

Ruslan W. Ali Wasyim Sekretaris Komisi I DPRD Batam sembari mengatakan, tidak wajar jika PLN Batam menaikkan tarif listrik Kota Batam sedangkan pihaknya melakukan investasi baru ke Belakang Padang. " Saya mengetahui, saat ini PLN Batam berpesta pora di dalam perusahaan. Sementara rakyat Batam menderita karena kenaikan tarif listrik tersebut. Saya rasa ini sesuatu yang jomplang,  jadi saya berharap di RDP ke 3 nanti kita meminta agar Direktur PLN yang datang, sekaligus membawa semua data tertulis, jangan hanya cuap- cuap omongan di mulut saja," kata Ruslan. 


(Red/Kepriaktual.com)


Pelaku Penyebar Video Porno Diamankan Polda Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ditreskrimsus Polda Kepri gelar pres reales tentang tertangkapnya Penyebar Konten Video Porno tersangka Inisial MSS (31), Senin (25/9-2017).

Dalam uraian singkat yang disampaikan Kabid Humas Polda Kepri  Kombes Pol Drs. S. Erlangga, mengatakan, Pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 tersangka Inisial MSS, Laki-laki, 31 Tahun dan korban Inisial RS, Perempuan, 27 Tahun, berangkat ke Hongkong. 

Kemudian, katanya, tersangka memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami-istri dan direkam oleh tersangka. Selanjutnya tersangka meminta korban untuk menandatangani surat yang berisi pengakuan hutang korban kepada tersangka sebesar Rp 400 juta. 

"Pada tanggal 12 Juli 2017 tersangka mengancam akan menyerbarkan video porno dan foto bugil korban ke orang lain melalu pesan whatsapp ke HP milik korban. Pada tanggal 14 Juli 2017 korban mengirimkan uang sebanyak Rp 10 juta ke rekening tersangka," ujarnya. 

Setelah itu, lanjutnya, Pada tanggal 16 Juli 2017 tersangka mengirimkan pesan berisi video porno dan bugil milik korban ke HP korban dengan kembali mengancam akan mengirimkan kepada orang lain jika korban tidak membayar hutangnya yang sebanyak Rp 400 juta tersebut. 

"Lalu pada tanggal 29 Juli 2017 tersangka mengirim video porno dan foto bugil korban kepada kakak korban. Tersangka juga mengirimkan video porno dan foto bugil korban tersebut ke beberapa nomor teman korban pada tanggal 7 Juli 2017," katanya. 

Selanjut nya pada tanggal 22 September 2017 Tim Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil memburu tersangka yang Berada Di Bandung, dan membawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, 6 unit Handphone yakni, 
4 buah akun email, 1 lembar bukti transfer, 1 buah rekening koran, 1 rangkap surat pengakuan hutang.

"Pasal yang dilanggar tersangka, Pasal 45 Ayat (1) Jo dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo dan/atau Pasal 45B UU RI No 19. Tahun 2016 tentang ITE.

(Red/Humas Polda Kepri) 


Terdakwa Samsul Bahri Usai Mendengarkan Tuntutan
BATAM  KEPRIAKTUAL.Com: Menjual Narkoba jenis sabu berat 5,68 gram di pinggiran jalan depan sekolah Kartini
Samsul Bahri bin Muhammad Mameg di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina di Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 7 tahun dalam kurungan penjara, Senin (25/9-2017).

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal  114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menuntut terdakwa selama 7 tahun, denda 1 Milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Jaksa Rosmarlina Sembiring.

Usai amar tuntutan dibacakan oleh Jaksa, Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Martha dan Taufik menyampaikan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaanya (Pledoi). "Silahkan sampaikan pembelaanya," kata Hakim Mangapul.

"Saya merasa bersalah yang mulia, menjadi tulang punggung keluarga. Mohon hukuman saya diringankan," ujar terdakwa dihadapan Majelis Hakim.

Setelah pembelaan disampaikan oleh terdakwa, Majelis Hakim Mangapul menunda persidangan dan melanjutkan sidang minggu depan dengan agenda mendengarkan amar putusa. "Untuk menjatuhkan putusan terdakwa, kami Hakim harus bermusyawarah. Sidang kami tunda, dan dilanjutkan pekan depan," kata Hakim Mangapul.

Menurut Jaksa, terdakwa dalam fakta persidangan mengakuinya, dimana terdakwa saat ditangkap oleh polisi Polresta Barelang telah melakukan transaksi, menjual sabu di pinggiran jalan depan sekolah. Dan sabu itu, kata terdakwa diperoleh dari Andre (DPO), yang akan dijual kepada Yanti (DPO) seharga Rp 4 juta.

(Red/Kepriaktual.com)


Ketua Badan Kehormatan Gelar Konfrence Pers
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Banyaknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam yang tidak hadir dalam rapat Paripurna, Jumat (22/9-2017). Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Suardi Tahirek, merasa malu. 

"Saya merasa malu. Sudah juga diskor sebanyak tiga kali, tapi jumlah anggota dewan yang hadir cuma 17  orang. Itu, tidak memenuhi kuorum," kata Suardi saat konferensi pers di gedung DPRD Kota Batam.

Dia juga menyampaikan, akibat tidak hadirnya anggota dewan sehingga tidak memenuhi kourom, berimbas pada tidak dilanjutkannya rapat paripurna. Agenda paripurna terpaksa diagendakan kembali melalui Badan Musyawarah (Bamus). "Padahal, agenda rapat paripurna sangat padat," katanya. 

Untuk itu, terang Suardi, Badan Kehormatan DPRD Kota Batam akan melakukan teguran sekaligus melayangkan surat secara tertulis kepada ketua fraksi masing-masing. 

"Sesuai Tata Tertib (Tatib) jika berturut-turut selama enam kali tidak mengikuti paripurna diberhentikan dari anggota dewan." katanya. 

Selama ini, terang Suardi, BK juga sudah melayangkan surat terguran secara tertulis kepada anggota dewan yang tidak mengikuti rapat paripurna secara langsung. "Mungkin tidak dibaca atau tidak diindahkan," katanya. 

Oleh karena itu, saat ini ungkap Suardi, BK akan mengirimkan surat teguran tertulis tersebut ke pimpinan fraksi. "Biar pimpinan fraksi yang menegur anggotanya masing-masing." ujarnya. 

Suardi menyampaikan, sejak menjadi anggota DPRD Kota Batam, setiap anggota dewan telah memiliki agenda masing-masing seperti yang diagendakan di Bamus, namun ketidakhadiran dalam rapat paripurna kali ini tidak diketahui kemana. "Kalau lihat absen, tidak ada absensinya," ucap Tahirek. 

Hal senada diungkapkan Aman. Ia mengatakan rapat paripurna merupakan forum tertinggi di DPRD  karena itu sudah kewajiban dari setiap anggota dewan untuk menghadirinya. "Kita memiliki tanggungjawab moral dan ini Marwah kita," katanya. 

Karena itu, ia meminta kepada setiap anggota dewan untuk mengikuti rapat paripurna yang sudah diagendakan di Bamus. Hadir dalam konferensi pers tersebut Ketua Badan Kehirmaran DPRD Kota Batam Suardi Tahirek didampingi Aman, Erizal, dan Ruslan sebagai anggota. 

(Red/expossidik.com)


Kepala BP Batam, Hartanto Resodipoerta Menyampaikan Sambutan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Acara sosialisasi ISO 37001 tentang anti bribery management system dan inpres no 10/2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Balairungsari, Gedung BP Batam, Rabu (20/9-2017). Turut hadir dalam sosialisasi ISO 37001, diantaranya Kepala BP Batam Hatanto, Waka BP, KADIN, HIPMI, APINDO, REI, Apindo, HKI, dan undangan lainnya.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Hartanto Reksodipoetro, dalam sambutanya mengatakan, hingga sampai saat ini, ia tetap komitmen dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi di jajaran BP Batam.  

"Jadi, soal korupsi saya tidak akan tinggal diam," kata Hartanto saat menyampaikan sambutanya.

Ia juga menuturkan, korupsi diibaratkan seperti virus yang terus berkembang dan berevolusi dan untuk memberantasnya diperlukan sebuah keberanian. "Salah satunya dengan membangun sistem igovernment," ujarnya. 

Untuk menuju kearah good government, katanya, diperlukan keterlibatan seluruh pegawai BP Batam, termasuk dengan membangun sistem yang baik. "Presure dari rekan kerja untuk mengingatkan dan mencegah keinginan korupsi sangat diharapkan," ujarnya. 

Selain itu, kata Hatanto, BP Batam dibawah kepemimpinannya telah membangun zona integritas dengan kata kunci membangun igovernment. Dengan sistem online yang dikembangkan, terangnya, berguna untuk mempercepat pelayanan sekaligus sebagai kontrol moral hasrat yang berkeinginan memperkaya diri. 

Dia juga mengingatkan bawahannya agar tidak terperosok dalam korupsi. "Jika gaji yang diterima sebagai Karyawan BP Batam tidak cukup, silahkan cari pekerjaan lain," terang Hatanto. 

"Saya mengingatkan, profesionalisme adalah integritas, sumpah dan janji. Sumpah kepada Tuhan dan janji di tempat kita bekerja," lanjutnya kembali. 


(Red/expossidik.com)


Konfrensi pers Penangkapan PelakU Tindak Pidana Bahan Baku Obat-Obatan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kapolda Kepri Irjen Pol. Sam Budigusdian, menggelar konfrensi pers terkait tindak pidana bahan baku obat-obatan terlarang (sediaan farmasi) dan psikotropika, hasil tangkapan Polsek Bintan Timur, Rabu (20/9-2017).

"Sabtu tanggal 02 September 2017, sekira pukul 08.30 WIB, ke enam tersangka ditangkap di jl sribayintan – tepatnya didepan gudang pt. Murti transindo kijang, kel. Kijang kota, kec. Bintan timur – kab Bintan," kata Kapolda Kepri. 

Kemudian, lanjutnya, ke enam tersangka yakni, MA,(Pemilik Barang), 2. RS Alias F, (Orang yang dipercaya oleh sdr MA untuk mengirim barang dari Singapore ke Jakarta), 3. BH Alias T, (Orang kepercayaan sdr FE / Pengangkut barang dari Gudang Bina Uma Batu Aji ke Gudang Tiban Mas Asri, Kec Sekupang – Kota Batam), 4. E, (Orang kepercayaan sdr FE / Untuk mengangkut barang dari Batam ke Jakarta ), 5. LS, (Sebagai orang kepercayaan EF / Orang yang menerima barang di Gudang Tiban Mas Asri – Kota Batam.), 6. B, (Selaku orang yang membawa barang dari Gudang Tiban Mas Asri ke Pelabuhan Tikus Telaga Punggur, selanjutnya menuju Pelabuhan Pasar Baru Tanjung Uban, lalu menuju ke Pelabuhan Sribayintan - Kijang).

"Barang bukti yang disita dari ke enam tersangka, 480 (empat ratus delapan puluh) drum berwarna biru yang berisi serbuk berwarna putih yang diduga bahan baku obat-obat terlarang, Dextromethorphan hydrobromide ph.eur, Trihexyphenidil hydrocloride bp, Carisoprodol, Diazepam, Sertraline. Serta 3 (tiga) Unit Lori Merk Mitsubishi warna kuning BP 8810 TY
Merk Mitsubishi warna kuning BP 8726 BU, Merk Toyota Dina warna Kuning BP 9430 TY dan 7 (Tujuh) Unit Handphone," ujarnya. 

Kapolda Kepri juga menguraikan kejadianya, pada bulan Agustus 2017 didapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman obat-obatan dari Batam ke Jakarta melalui pelabuhan Sri Bayintan – Kijang. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 September 2017 sekira pukul 09.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bintan Timur AKP ABDUL RAHMAN, SH, SIK dan Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur IPDA ANJAR RAHMAD PUTRA, S.T.K melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) unit Lori di depan gudang PT MURTI TRASINDO Cabang Kijang, dan setelah diperiksa di dapati di dalam 2 (dua) unit mobil tersebut terdapat drum yang berisikan serbuk berwarna putih. 

Kemudian dilakukan interogasi terhadap sdr BN selaku pembawa barang, dan diakui bahwa serbuk tersebut adalah bahan baku obat, dan masih ada 1 (satu) Unit lori lagi yang berada di Pelabuhan Tikus Tanjung Uban, dari keterangan saudara BN bahwa pemilik barang tersebut berada di Kota Batam yang bernama LA, kemudian dilakukan penangkapan terhadap saudara LA di Kota Batam. 

"Dari keterangan sdr LA mengakui ia disuruh oleh saudara EF lalu dilakukan penangkapan terhadap sdr EF di Kota Batam, saudara LA juga mengakui yang mengantar barang ke Gudang adalah saudara TN selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara TN, keterangan dari saudara EF dan TN bahwa mereka disuruh oleh seseorang yang bernama FE yang berada di Jakarta," ujarnya. 

Ditambahkanya, pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 Angota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan anggota Satres Narkoba Polres Bintan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bintan Timur AKP ABDUL RAHMAN, SH, SIK melakukan penangkapan terhadap saudara FE di Jakarta, dan saudara FEmengatakan bahwa pemilik barang adalah saudara MA, dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara MA.

Terhadap 480 (empat ratus delapan puluh) Drum yang berisi serbuk berwarna putih yang diduga bahan baku obat dengan total berat keseluruhan ± 12 Ton dengan rincian 1 Drum dengan berat ± 25 Kg, dan setelah dilakukan uji laboraturium di Labkrim Mabes POLRI Cabang Medan didapati 2 (dua) Drum mengandung Psikotropika Golongan IV Jenis Ziadepam dengan berat ± 50 Kg.
Salah satu jenis bahan baku yang diamankan yakni Carisoprodol, merupakan bahan baku obat PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) yang saat ini tengah Viral yang sudah memakan korban jiwa di daerah Kendari – Sulawesi Tenggara.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pasal 197 uu ri no.36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman 15 tahun penjara / denda Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), dan Pasal 61 dan 62 uu ri no.5 tahun 1997 tentang psikotropika, ancaman 5 tahun penjara / denda Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah).

 (Red/Humas Polda Kepri) 



TARAKAN KEPRIAKTUAL.Com: Kasus Surat Fiktif yang diduga dilakukan oleh Yos Soemitro selaku Direktur PT Sumber Kalimantan Abadi dan PT Central Surya Dian Abadi hingga kini masih bergulir pada tahap penyelidikan. Kasus yang dilaporkan Kelompok Tani & Nelayan “Bina Bahari” sejak Desember 2016 itu tak kunjung diproses untuk dinaikkan ke tahap penyidikan oleh pihak Kepolisian Resort Tarakan. Hal ini membuat kuasa hukum Poktanel Bina Bahari, Jerry Fernandez SH CLA, angkat bicara. Ia menilai bahwa Terlapor seperti “dilindungi” oleh Pihak Kepolisian.

“Saya bingung Terlapor ini sepertinya kebal hukum, seolah-olah dilindungi oleh Pihak Kepolisian,” tandas Jerry kepada Wartawan ketika menggelar Konferensi Pers terbatas di salah satu Cafe di Tarakan, senin (18/09).

Padahal, Jelas Jerry, bukti permulaan yang cukup sebagai dasar dilakukan baik pemanggilan maupun penangkapan kepada Terlapor telah terpenuhi. Sebagaimana diketahui,   Pasal 1 angka 21 Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 menyatakan : “Bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah.  Pihaknya, terang Jerry, dalam hal ini bahkan telah menyodorkan 5 saksi untuk dimintai keterangan oleh Pihak Kepolisian. Saksi-saksi dimaksud  antara lain bernama Kamali, Hatta, Jamil, Baco dan Amir Kallo. Para saksi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai orang yang namanya dipakai oleh Terduga sebagai pihak yang melepaskan tanah kepada Terduga pada sekira tahun 1991.  

“Sudah jelas tuh saksi-saksi tidak pernah merasa memiliki dan menjual tanah yang diklaim telah dibeli oleh Terduga, mau bukti permulaan yang bagaimana lagi sih?, bingung saya,” keluh Jerry. 

Belum lagi, saksi-saksi yang diklaim oleh Pihak Kepolisian telah dipanggil bernama La Ode Ndoera dan Nurda Gani. “Artinya sudah 7 saksi kan,” tukas Jerry.

Pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirimkan Pihak Kepolisian kepada Pengacara Poktanel tertanggal 29 Agustus 2017, Pihak Polres Tarakan menyebut bahwa kendala yang ada justru akibat dari Pihak Bina Bahari yang belum menunjukkan surat asli, menunjukkan surat izin garap dan akta pendirian. “Coba, yang membuat surat palsu siapa, yang dimintai surat asli siapa, kan agak aneh,” bebernya.

Bahkan pada bagian rencana tindak lanjut, sama sekali tidak menyentuh pihak-pihak yang berhubungan dengan Terlapor. “Rencananya tindak lanjut berikutnya, mereka (Polres Tarakan-red) akan memanggil saksi dari pihak kami yaitu, Haji Bali, Abbas dan Muhammad serta satu saksi dari Kecamatan Tarakan Barat,” kata Jerry.

“Salut deh sama Terlapor, sampai sekarang ga pernah dipanggil-panggil,” tandas Jerry di hadapan Wartawan yang Hadir.

Dalam pada itu, Jerry menjelaskan poin per poin, Terkait SP2HP yang diberikan oleh Polres Tarakan kepada dirinya.  Dalam hal Surat asli yang diminta penyidik, pihaknya dalam hal ini masih belum  memahami surat asli apa yang dimaksud penyidik, sehingga terhadap hal tersebut tentu saja belum dapat dipenuhi. 

Terkait permintaan untuk menunjukkan Surat Izin Garap yang diketahui oleh Ketua RT Baharuddin Wero,  Jerry berpendapat bahwa sebenarnya hal itu bukan suatu alat bukti yang relevan dengan unsur tindak pidana pemalsuan surat yang diajukan pihaknya. Sebab, yang dipakai oleh Terduga Yos Soemitro untuk menggugat Pelapor pada tahun 2010 dan juga diduga dibuat secara rekayasa/fiktif itu tentu saja bukan Surat Garap milik Pelapor melainkan surat sebagaimana Bukti P1 s.d P7 (terlampir) yang sebelumnya telah diserahkan kepada pihak penyidik ketika pertama kali dilakukan pemeriksaan terhadap Pelapor yang diterima langsung oleh Bripka Sapta selaku penyidik kala itu. 

Dalam perkara ini, lanjut Jerry merupakan suatu perkara yang dinyatakan terdapat suatu praduga hukum bagi Terlapor yang diduga membuat surat palsu, sehingga beban pembuktian dipikulkan kepada Pihak yang telah ditentukan dengan tegas oleh hukum substantif yakni Pihak Terlapor dan Terlapor juga berhak untuk membuktikan sangkalannya bahwa ia tidak membuat surat palsu sebagaimana yang dituduhkan pihak pelapor. “Jadi ya bantah saja bila memang tuduhan kami tidak benar adanya,” tantang Jerry.

Untuk permintaan Akta Pendirian Poktanel Bina Bahari/ AD-ART, Jerry mengaku telah menyerahkannya kepada Penyidik atas nama Bripka Wahyu sebagai wujud iktikad baik. “Supaya tidak dianggap tidak pro aktif dan tidak kooperatif sih,” kata Jerry.

Lebih lanjut Jerry menerangkan bahwa substansi daripada tindak pidana pasal 263 KUHP yang Pelapor ajukan bukan suatu substansi yang bermuara pada sifat kepemilikan seperti tindak pidana penyerobotan (pasal 167 KUHPidana dan Pasal 6 UU 51 Prp tahun 1960), pengalihan tanpa hak (pasal 385 KUHPidana), melainkan suatu perbuatan yang oleh karenanya merugikan Pihak Pelapor karena Pelapor diseret ke dalam Perkara Perdata dan dalam hal demikian telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 03/Pdt.G/2010/Trk , sehingga KURANG TEPAT bilamana Pihaknya harus menanggung suatu pembebanan pembuktian atas kepemilikan;

Terakhir,  mengenai permintaan pembanding, Pelapor berpendapat bahwa surat bukti P1 s.d P7 yang diduga keras fiktif itu dapat disandingkan dengan surat bukti P8 s.d P11 untuk dibandingkan dan dianalisa Tim Laboratorium Forensik untuk menentukan identik atau tidaknya tanda-tangan Saksi KAMALI, BACO, HATTA, JAMIL Dkk. “Jadi kalo hanya mencari pembanding bukti itu saja sudah ada sebenarnya,” tutup Jerry. 

(Red) 


Pelaku Supir Taksi Konvensional Dilaporkan ke Polresta Barelang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Sekitar pukul 18:30 WIB, kembali terjadi keributan antara taksi online dengan taksi konvensional Batam, keributan terjadi dengan cara kekerasan, Selasa (19/9/2017).

Salah satu supir Grab, YD (26), mengatakan, insiden itu terjadi di sekitaran Nagoya Hill, tepatnya di depan mesjid Jabal Arafah.

“Eko supir Driver Grab mau menjemput penumpang. Kemudian beberapa mereka (Taksi Konvensional) datang, lalu ribut dan memukuli korban (Eko) serta membawanya ke pos untuk ditilang," kata YD.

Kemudian, katanya, sekitar pukul 01:00 Rabu (20/9) dini hari, Eko telah melaporkan kejadian ini ke Kapolresta Barelang untuk ditindak lanjutin.

YD juga menceritakan, sebelumnya pada siang hari, didepan Mega Mall Batam Centre juga telah terjadi kekerasan yang dilakukan supir taksi konvensional.

Kejadian itu kata YD, bermula saat salah seorang pengemudi mobil Agya berwarna merah memarkirkan mobilnya didepan Mega Mall kemudian datang beberapa supir dari taksi konvensional. Lalu terjadi keributan dan menggulingkan mobil pengemudi tersebut.

“Setelah ditelusuri ternyata pengemudi tersebut bukan supir taksi online, ia hanya pengemudi biasa sedang menjemput istrinya,” tuturnya.

Ketika berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum bisa memberi keterangan karena korban masih dalam pemeriksaan.

(Liza) 


Kepala BKLI BC Batam Raden Evy Menjadi Narasumber Acara Sosialisasi TPE MMEA
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menggelar sosialisasi kepada penyalur dan pengusaha tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Alkohol (TPE MMEA) di Grand Ball Room Hotel Novotel, Selasa (19/09/2017).

Kepala BKLI BC Batam Raden Evy Suhartantyo mengatakan, latar belakang kegiatan sosialisasi ini, untuk tujuan pembatasan dalam rangka perlindungan masyarakat terhadap dampak kesehatan, ketertiban dan keamanan umum.

"Untuk pengawasan dan penerapan sanksi guna menjamin dipatuhinya ketentuan UU No.39 tahun 2007 tentang Perubahan UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai," kata Evy saat menyampaikan kata sambutan.

Ia juga menyampaikan, jumlah pengusaha TPE MMEA yang memiliki NPPBKC yg tercatat pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam saat ini berjumlah 11 perusahaan dari ratusan TPE MMES yang tersebar di seluruh Kota Batam.

Pemenuhan kewajiban sebagai TPE MMEA, lanjutnya, diatur dalam pasal 14 UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dg UU No 39 tahun 2007 dan pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No 201/PMK 04/2008 disebutkan bahwa  _setiap orang yg menjalankan usaha sbg TPE MMEA dg kadar alkohol diatas 5% wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yg dikeluarkan oleh Menkeu.

"Jika TPE MMEA tidak memiliki NPPBKC maka dinyatakan sebagai pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta. Dan untuk mendapatkan NPPBKC tidak dipungut biaya," ujarnya.

Dia juga berharap, dengan diadakannya acara sosialisasi ini agar praktik-praktik perdagangan MMEA di wilayah Kota Batam. Yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan tertib semua TPE akan memiliki NPPBKC.

"Pedagang MMEA di wilayah Kota Batam, harus memenuhi ketentuan dan memiliki NPPBKC," tuturnya.


(Red/Liza)


Narkoba Yang Diamankan Kanwil DJBC Aceh dan BNN Pusat
Aceh KEPRIAKTUAL.Com: Tim gabungan BNN Pusat bersama Kanwil DJBC Aceh berhasil menangkap sebuah kapal nelayan yang menyeludupkan 133 Kilogram sabu dan 42.500 butir ekstasi di wilayah Ujungcuram  Aceh timur. Selasa (19/9/2017) sekitar pukul pukul 14.00 Wib.

Berikut kronologis penangkapan kapal nelayan penyelundup 133 Kilogram sabu dan 42.500 butir ekstasi :

1. Minggu, 17 September 2017 sekitar pukul 21.30 Wib Kopat BC20011 mendapat info ad rencana penyelundupan impor NPP jenis sabu- sabu dari penang Malaysia tujuan Aceh dari tim gabungan BNN Pusat dan Kanwil DJBC Aceh

2. Senin, 18 september 2017

- Pada pukul 04.00 Wib tim gabungan bergerak dari Pelabuhan Kuala langsa  guna merapat ke kapal BC20011

- Pada pukul 06.16 Wib tim gabungan berhasil bergabung di kapal BC20011 yang terdiri 6 personil BNN Pusat dan Kabid P2 Kanwil DJBC Aceh. kemudian tim bergerak ke arah pesisir pantai di muara sungai Ujungcuram di Kuala Gelumpang Kec. Kuta Binjai, Aceh Timur.

- Pada pukul 08.00 tim gabungan membahas perencanaan, strategi dan langkah langkah upaya misi operasi penggagalan atas informasi sbb:

a. Tim mendapat informasi bahwa kapal boat berangkat dari Penang Malaysia pada tanggal 17 September 2017 pukul 21.34WIB yang akan dibawa ke titik Perairan pesisir pantai Ujungcuram di Aceh Timur.

b. Posisi Penang Malaysia pada koprdinat 5°28'388" U / 100°04' 097'' T kalo ditarik garis lurus ke kuala Ujungcuram Aceh Timur 5°05'053" U / 97°39'932' T dihitung dalam peta berjarak 146nm. Perkiraan waktu tempuh kapal bila kecepatan boat 8 kts utk ke -Aceh menempuh waktu kurang lebih 18 jam 15 menit jadi waktu sampe di aceh pada pukul kurang lebih pukul 13.45 Wib.

c. informasi kapal telah berangkat hari Minggu malam pukul 20.04 waktu setempat sehingga estimasi sampai sekitar pukul 16.00 Wib.

- Pada pukul 13.00 wib telah dilakukan pengejaran atas sebuah kapal nelayan oleh Kapal Patroli Bea Cukai BC20011, Sea Rider BC, dan kapal nelayan yang disewa oleh tim gabungan BNN dengan Bea Cukai di perairan pesisir pantai Ujungcuram  Aceh timur. 

- Pada pukul 14.00 wib kapal nelayan target kandas di tepi pantai sementara kapal patroli dan Sea  Rider juga tidak bisa mendekat. Setelah dilakukan upaya dengan dipandu oleh boat nelayan lokal, Sea Rider tim berhasil menjangkau kapal target.

Setelah dilakukan pemeriksaan diatas boat jenis Oscadon berwarna biru tsb kedapatan  7 tas dan 1 karung plastik berat  133 Kg berupa NPP jenis sabu sabu dan 42.500 butir pil ekstasi.

- Pada pukul 15.03 Wib barang bukti berhasil dikuasai dan dipindahkan dengan menggunakan boat Sea Rider ke kapal BC20011. Sementara kapal boat tidak berhasil dikuasai karena kandas di pesisir muara posisi air sedang surut

- Pada pukul 16.50 Wib tim sea rider kembali ke pesisir untuk mengambil kapal boat oskadon tersebut setelah air gerak pasang

- Pada pukul 19.03 wib tim sea rider berhasil menguasai kapal boat teraebut dan sandar di kapal BC20011.

- Pada pukul 19.32 wib membawa barang bukti kapal dan NPP tersebut ke Pelabuhan Kuala Langsa

3.  Selasa, 19 september 2017

- pada pukul 03.30 kapal BC20011 berhasil sandar di Pelabuhan Kuala Langsa. Barang bukti kapal boat oscadon, alat navigasi laut garmin dan 133 Kg sabu dan 42.500 butir ekstasi diserahterimakan ke BNN pusat untuk dilakukan proses lebih lanjut.

(Rilis) 


Tiga Personil Polisi Mendapat Penghargaan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Tiga personil jajaran Polda Kepri mendapat penghargaan. Hal itu disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian saat Kepolisian Daerah Kepri menggelar Upacara Bulanan dan Pemberian penghargaan,
 Senin (18/9/2017).

Kegiatan yang di laksanakan di Lapangan Upacara Polda Kepri pada pukul 07.00 Wib sebagai Inspektur Upacara Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, di hadiri oleh Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, Para pejabat utama Polda Kepri, Para Pamen, Pama, Bintara, Tamtama dan Pegawai Negeri Sipil Polda Kepri.

Dalam amanatnya Kapolda Kepri menyampaikan tentang evaluasi hasil pelaksanaan tugas pada bulan lalu.

" Karena pada hakekatnya kegiatan upacara seperti ini merupakan kegiatan yang dilakukan secara berkesinambungan dan pada gilirannya merupakan bentuk tanggung jawab pribadi dan pengabdian terhadap Institusi Polri  serta wujud ibadah terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan melakukan langkah antisipasi dan perbaikan sikap perilaku kedinasan yang lebih baik dan mendapat tempat di hati masyarakat. Dilihat dari data perkembangan gangguan Kamtibmas yang terjadi diwilayah hukum Polda Kepri dan jajaran pada bulan Agustus 2017 dibandingkan pada bulan Juli 2017 berdasarkan trend kejahatan menurut golongan adalah :

1. Kasus kejahatan Konvensional mengalami kenaikan sebesar 43 kasus atau 19% (268 kasus di bulan agustus 2017 dan 225 kasus di bulan juli 2017).

2. Untuk kasus kejahatan Trans nasional mengalami kenaikan sebesar 7 kasus atau 27% (33 kasus di bulan agustus dan 26 kasus di bulan juli 2017).

3. Untuk kasus kejahatan terhadap kekayaan negara mengalami kenaikan sebesar 2 kasus atau 50 % ( 4 kasus di bulan agustus 2017 dan 2 kasus di bulan juli  2017).

4. Sedangkan untuk kasus kejahatan yang berimplikasi kontinjensi tidak ada mengalami kenaikan atau penurunan (tetap) sebesar 0%.

Dalam penegakkan hukum di laut Ditpolairud Polda Kepri, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Agustus 2017 telah menangani 34 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Perairan, dari 34 kasus dimaksud 16 kasus diserahkan ke Instansi terkait (Bea cukai, Balai Karantina Hewan Ikan dan tumbuhan, dan dinas kelautan dan perikanan Propinsi Kepri). Berdasarkan perkembangan gangguan kamtibmas di atas maka kita harus tetap meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Propinsi Kepulauan Riau. Saat ini Polda Kepri berserta jajarannya sedang melaksanakan Operasi Mandiri kewilayahan Antik Seligi 2017 yang dilaksanakan dari tanggal 31 agustus 2017 sampai dengan tanggal 19 september 2017 (20 hari), dengan sasaran Narkoba, Kapolda meminta dalam Operasi ini kepada saudara-saudara sekalian agar melakukan Operasi ini dengan sungguh-sungguh, sehingga nantinya akan memperoleh hasil yang maksimal," ujar Kapolda.

Kepada anggota Polda Kepri dan jajaran Kapolda tegaskan untuk tidak tersangkut kedalam masalah Narkoba dan tindakan yang tidak pantas serta terlibat aksi kriminalitas lainnya.

"Hendaknya kita semua dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat untuk bersama-sama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian saat ini Polda Kepri juga sedang melaksanakan pengamanan kepulangan jemaah haji embarkasi Batam dari Mekah, yang pelaksanaanya dimulai dari tanggal 8 september 2017 sampai dengan tanggal 4 oktober 2017, untuk itu pelaksaan kegiatan pengamanan hendaknya dapat dilakukan secara maksimal dan tetap selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, sehingga pelaksanaan pengamanan dapat berjalan dengan lancar dan jemaah haji dapat kembali ke kediaman masing-masing dalam keadaan selamat  dan aman," tambahnya.

"Baru saja kita menyaksikan penyerahan penghargaan kepada Personil Polda Kepri yang berprestasi terpilih sebagai Polisi teladan sebagai penggerak Revolusi Mental dan pelopor tertib sosial diruang publik tahun 2017, hendaknya hal ini menjadikan contoh yang positif dan patut diberikan apresiasi sekaligus sebagai motivasi bagi seluruh personil Polda Kepri. Untuk itu tingkatkan kecintaan dan kebanggan bagi anggota Polri sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat." Harap Kapolda.

Daftar 3 (tiga) Personil Polda Kepri yang berprestasi terpilih sebagai Polisi teladan sebagai penggerak Revolusi Mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik tahun 2017 sebagai berikut :

1. Bripda Galuh Mustika dengan nilai akhir 87.25

2. Bripka Doni Permana, SE dengan nilai akhir 75.00

3. Brigadir Romizona, SH dengan nilai akhir 64.9

Kegiatan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri  Kombes Pol Drs. S. Erlangga di ruang kerjanya sekitar pukul 09.00 Wib.


(Humas Polda Kepri)


Terdakwa Nelson Mandela Usai Jalani Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Enjoi ditempat hiburan malam diskotik Pasifik, terdakwa Nelson Mandela melukai menusuk pinggang korban Julius Sahetapi dan Tekno Kasiban. Hal itu disampaikan saksi temanya terdakwa Rindiki Alfiansah dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Reni didampingi Hakim anggota Endu dan Egi, Senin (18/9-2017).

Saksi Rindiki Alfiansah (Terdakwa) mengatakan dipersidangan, Sabtu tanggal 04 Juni 2017, dia bersama terdakwa Nelson Mandela datang ke diskotik Pasifik. Sesampainya dilokasi, ia (Terdakwa Rindiki Alfiansah) mengeluarkan satu buah pisau, kemudian terdakwa Nelson Mandela memintanya untuk membawa dan menyimpanya kembali kedalam celananya. 

"Setelah sampai di hall discotik Pasific, kami duduk sambil menikmati musik. Korban Julius Sahetapi dan Tekno Kasiban berada dilokasi sambil berjoget dengan pengunjung lainya," ujarnya. 

Lanjutnya, terdakwa Nelson bersenggolan dengan korban Tekno Kasiban, sehingga terjadi keributan. Dan korban Tekno Kasiban mendorong terdakwa, lalu dia (terdakwa) membalas dengan memukul korban. Kemudian korban Julius Sahetapi dan Tekno Kasiban hendak keluar, lalu terdakwa menusukkan sebilah pisau ke punggung sebelah kiri korban Julius Sahetapi dan sebelah kanan korban Tekno Kasiban.

Dari keterangan saksi Rindiki Alfiansah yang juga menjadi terdakwa, terdakwa Nelson Mandela membenarkanya. "Keterangan saksi benar yang mulia, tidak ada yang salah," kata terdakwa Nelson Mandela.

Hal senada juga yang disampaikan oleh terdakwa Nelason Mandela ketika agenda pemeriksaan terdakwa. "Saya mabuk waktu itu," terang terdakwa Nelson Mandela. 

Akibat perbuatan terdakwa Nelson Mandela, hingga melukai kedua korban dengan menusukkan sebilah pisau kepunggung kedua korban. Dan korban pun dibawa ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK). Terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 351 Ayat (1)  Jo. pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Usai sidang pemeriksaan terdakwa, agenda sidang pun ditutup dan ditunda pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Samsul Sitinjak. 

(Red/Kepriaktual.com)


Aktifis kota Batam, Jerry Makasau
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Setelah bergulirnya pemadaman arus listrik dalam minggu-minggu ini, dan pihak Bright PLN Batam mengatakan rugi dan bangkrut. Hingga akhirnya Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun menyepakati naiknya tarif listrik 15%.

Jerry Macan Bassau Makasau, aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia Kepri (LPPNRI) mengatakan, disepakati Gubernur Kepri kenaikan tarif listrik. Berarti Gubernur tidak melihat kondisi perekonomian di Batam saat ini lesu, dan pengangguran pun banyak karena tidak ada lowongan kerja, akibat banyaknya perusahaan yang tutup.

"Harusnya Gubernur memerhatikan masyarakat, terlebih masyarakat Kota Batam. Ni malah tambah membuat susah, dengan kembali menaikkan tarif listrik. Padahal baru beberapa bulan lalu, pihak Bright PLN Batam baru menaikkan tarif listrik 45,4%, kemudian dinaikkan lagi 15%," kata Jerry, Sabtu (16/9-2017).

Jerry juga menyampaikan, pantas saja pihak Bright PLN Batam memadamkan listrik secara bergilir, supaya tarif listrik naik. "Setelah Gubernur Kepri setuju menaikkanya. Lihat saja, katanya, mana ada lagi pemadaman listrik. Jadi, Bright PLN Batam, bisa dibilang merampok uang masyarakat dengan cara halus, yaitu memadamkan listrik dengan berturut-turut dan menyatakan PLN rugi dan Bangkrut," ujarnya.

Ditambahkanya, Walikota Batam dimana? Kenapa tidak ada respon penolakan kenaikan tarif listrik. Ketika tahap pertama naik tarif listrik, masyarakat mengambil sikap, menuntut menolak kenaikan tarif listrik. Dan pada saat itu juga Walikota Batam menyatakan akan menyurati pemerintah provinsi dan Bright PLN Batam, untuk meninjau kembali naiknya tarif listrik.

"Sekarang Walikota Batam dimana, kenapa tidak ada penolakan ketika Pemerintah Provinsi (Pempov) Kepulauan Riau (Kepri) dan Bright PLN Batam serta bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah meneken menyepakati kenaikan tarif listrik di gedung Graha Kepri, Jumat (15/9-2017)," kata Jerry.

"Gubernur Kepri juga telah membohongi masyarakat Kota Batam, dimana ketika itu dinaikkan tarif listrik 45,4%. Gubernur Kepri menyampaikan akan meninjau kembali tarif listrik. Ini justru menyepakati dan sudah menandatangani tarif listrik naik 15%. Sadis gaya Bright PLN Batam merampok uang rakyat, memadamkan listrik secara bergulir, trus menaikkanya," ujarnya kembali.


(Red) 



Konfrence Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ditresnarkoba Polda Kepri kembali memusnahkan Narkoba jenis daun ganja kering 505 gram dan  ekstasi 73,53 gram. Kegiatan pemusnahan Barang bukti tersebut dilaksanankan di ruang Opsal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto Sik, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, dan dihadiri oleh Perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat, Kamis (14/9-2017).

Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto Sik, menyampaikan kronologis kejadian,  Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menguasai, membeli, menerima atau mengedarkan Narkotika di seputaran Kavling sungai Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam. 

Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, sehingga pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2017 sekira pukul 09.00 wib di Kavling Sungai Lekop. 

"Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang Melihat orang dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut sedang duduk diruang tamu yang saat itu pintu rumah dalam keadaan terbuka, kemudian anggota langsung masuk kedalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang berinisial SA," ujarnya. 

Setelah itu, kata dia, dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) Paket / Bungkus Narkotika jenis Daun Ganja Kering, pelaku mengakui bahwa daun ganja tersebut milik sendiri, kemudian pelaku serta baang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang guna proses lebih lanjut. 

Selanjutnya pada Pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2017, pukul 22.30 wib, anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di parkiran Hotel Vanilla Penuin, Kota Batam ada memiliki dan menyimpan Narkoba. Selanjutnya dilakukan penyelidikan di tempat tersebut dan berhasil menangkap pelaku dengan inisial HO.

"Saat dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik berlogo Rich & Yam berisikan 1 (satu) bungkus serbuk warna biru diduga Narkotika dibungkus plastik transparan, 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau dan putih bening berisikan 55 (lima puluh lima) butir Kapsul warna merah putih bening berisikan serbuk warna biru diduga Narkotika. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut," terangnya. 

Barang Bukti yang disita dari kedua tersangka, Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, Total keseluruhan yang dimusnahkan : 505 (lima ratus lima) gram. Untuk dikirim ke Puslabfor Polri : 24 gram. Untuk pembuktian di pengadilan : 1 gram.   

Narkotika Jenis Serbuk Warna biru / serbuk ekstasi: Total keseluruhan yang dimusnahkan : 73,53 (tujuh puluh tiga koma lima puluh tiga) gram. Untuk dikirim ke Puslabfor Polri : 10 (sepuluh) gram. Untuk pembuktian di pengadilan : 2 (dua) gram.

Jumlah  tersangka 2 (dua) orang dengan inisial : SA dan HO 

Pasal yang dilanggar : 
Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2), Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009, atau pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1997 dan atau pasal 196 Jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia no . 36 tahun 2009.


(Red/Humas Polda Kepri) 


Terdakwa Al Atsha saat Mendengarkan Amar Putusan 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Al Atsha Binti Sugino (Terdakwa) yang menjadi perantara, menjual Narkotika Jenis Heroin berat 148 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara selama 14 tahun, Kamis (14/9-2017).

"Terbukti bersalah dan menyakinkan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Heroin, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2)Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, dengan hukuman penjara selama 14 tahun, denda 1 Milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Hakim Reditte yang didampingi Hakim anggota Iman dan Hera.

Hakim Reditte saat membacakan amar putusan terdakwa, mengatakan, dimana terdakwa telah dituntut Jaksa Rosmarlina Sembiring dengan hukuman penjara selama 17 tahun, denda 1 Milliar, subsuder 1 tahun. 

Kemudian, lanjut Hakim membacakan, bahwa selama persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi penangkap dari Polresta Barelang, dan pemeriksaan terdakwa. Terdakwa telah mengakuinya, melakukan transaksi jaul beli narkotika Heroin dikamar 202 Hotel City View Nagoya - Kota Batam.

Hasil putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya Eliswita mengatakan terima. "Saya terima putusanya yang mulia," ujar terdakwa. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa pengganti Samuel Pangaribuan. 

Fakta persidangan pemeriksaan terdakwa Al Atsha mengatakan, ketika ia ditangkap polisi di kamar hotel, polisi telah menunjukkan surat tugas penangkapan dan melakukan pemeriksaan. Ditemukan diatas meja dalam kamar satu buah kantong kertas berlogo RD berisikan 1 (satu) bungkus serbuk warna putih dibungkus plastik transparan yang diduga Narkotika dibalut dengan kain warna merah dibungkus lagi plastik warna merah.

Terdakwa juga mengaku telah mendapatkan Narkoba dari Bedol (DPO), kemudian dijualnya kepada Pak De (DPO) seharga Rp. 51 juta, dan ia (Terdakwa) mendapatkan upah sebesar Rp 6 juta dan juga mendapatkan upah bagian dari Pak De (DPO) Rp 3 juta sedangkan sisa pembayaran diserahkan kepada pemilik barang Bedul sebayak Rp 42 juta.

(Red/Kepriaktual.con)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.