Terjadi Pengoroyokan, Tarmizi: Istri Saya Berselingkuh

Kedua terdakwa saat menjalani sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Terdakwa Tarmizi alais Midi, kini kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan kasus Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat. Dimana dalam beberapa bulan sebelumnya telah menjalani sidang dengan perkara lain, yang sudah divonis Majelis Hakim

Terdakwa Tarmizi alias Midi dan Zizal Zainal (Berkas terpisah) menjalani sidang yang dimulai dari pembacaan dakwaan, trus kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi korban, lalu dilanjutkan pemeriksaan terdakwa, Selasa (26/9-2017).

Saksi korban Reinhad dan Avis Sena Lubis mengatakan dipersidangan, pada tanggal 21 Juni 2017, mereka sedang berada di Batu Ampar. Tiba-tiba ada telpon dari Hasannudin Hutabarat yang mengatakan dia (Hasannudin) mau diserang. "Kemudian kami bergegas menuju Simpang Dam dan bertemu dengan Hasannudin. Karena polisi sudah ada disana, kami mundur dan mengarah pulang," kata saksi.

Ketika masuk mobil dan mau berangkat, kata saksi, datang segerombolan orang rame membawa kayu broti, dan menyerang. "Kami diserang hingga mobil pun dipecahkan mereka (Terdakwa) dan kawan-kawanya. Dan kami juga mengalami luka dibagian kepala dan tangan, hingga kami divisum," terang saksi.

Dari keterangan saksi, terdakwa Tarmizi dan Zizal yang didampingi Penasehat Hukumnya Bernad Nababan membenarkanya. "Keterangan saksi benar yang mulia," ujar kedua terdakwa.

Tapi kenapa tadi ketika dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, terdakwa membantahnya?. "Tadi saya bantah dakwaan Jaksa karena kami keluarga sudah melakukan perdamaian. Kami pun udah kenal lama," ujar terdakwa. 

Kembali Majelis Hakim yang dipimpin Taufik didampingi Jasael dan Chandra mempertanyakan kepada kedua saksi. "Apa permasalahan sebenarnya hingga terjadi pengoroyokan ini," tanya Hakim Taufik. "Awalnya kami tidak mengetahui, tapi setelah kami telusuri dilokasi setelah kejadian. Ternyata permasalahanya, istri terdakwa Tarmizi dengan Hasannudin berselingkuh," kata saksi.

Kedua saksi juga menyatakan dipersidangan, bahwa mereka (saksi) dan kedua terdakwa sudah melakukan perdamaian. Dimana ganti rugi yang dibayar oleh kedua terdakwa terhadap korban sebesar Rp 100 juta.

Hal yang sama disampaikan oleh kedua Terdakwa ketika berlangsungnya pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.

(Red/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.