Salinan Perpanjangan Penahanan Terdakwa Erlina Hingga Saat ini Belum Diterima Keluarga

Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan Terdakwa Erlina
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali melakukan kesalahan dimana dalam perpanjangan surat resmi penahanan terdakwa Erlina merubah nomor register perkara 612/Pid.B/2018/PN menjadi  Pidsus no 612/Pis.Sus/2018/PN.Btm, yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau, hingga sampai saat ini belum ada dipegang oleh keluarga dan PH terdakwa.

"Salinan surat resmi perpanjangan penahanan terdakwa Erlina yang dimohonkan Pengadilan Negeri (PN) Batam kepada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, belum ada kami terima," ujar PH terdakwa, Manuel P Tampubolon.

Akibatnya, kata Manuel, seharusnya terdakwa bebas demi hukum kembali terzolimi, sehingga penahanan terdakwa dirutan dapat dikatakan ilegal. Kemudian, yang lebih anehnya, pihak Rutan Batam pun belum menerima salinan resmi perpanjangan Penahanan terdakwa Erlina dari PN Batam.

Dan ada dugaan oknum hakim bermain dalam kasus ini. Sehingga nomor register perkara terdakwa dari pidana umum jadi pidana khusus dipertanyakan, karena nomor register perkara merupakan identitas terdakwa dan tidak boleh diubah.

"Sampai detik ini kami belum menerima salinan resmi perpanjangan tahanan Erlina, hanya baru permohonan perpanjangan ke PT Pekanbaru dan itu seharusnya kami dapat kalau memang ada," kata Manuel P Tompubolon di Batamcentre. Kamis(18/10-2018).

Manuel P Tampubolon menyikapi hal ini, ia sudah menemui Kepala Lembaga Permasyarakatan Perempuan klas II B Batam, Mulyani dan mengatakan sampai saat inipun belum menerima secara resmi Perpanjangan penahanan terhadap terdakwa Erlina, hanya PN Batam memberitahukan melalui via email.

"Kalapas pun mengakui belum menerima salinan secara resmi hanya menerima email dari PN Batam."

"Sehingga status Penahanan Erlina saat ini dapat dikatakan cacat hukum dan seharusnya bebas demi hukum," ujarnya.

Selain itu, lanjut Manuel P Tompubolon, kejanggalan lain yang dia temukan terkait perpanjangan penahanan ini, Langsung dilakukan 60 hari. Padahal sesuai dengan pasal 29 ayat (4) KUHAP, perpanjangan dapat dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi secara bertahap.

"Artinya perpanjangan PT dilakukan pertama selama 30 hari dan kemudian 30 hari. Bukan Langsung 60 hari seperti yang diunggah PN Batam di SIPP," tegasnya.

Disinggung mengenai upaya hukum yang akan dilakukan, Manuel, menyampaikan akan menempuh sesuai amanat pasal 29 ayat (7) KUHAP. Di mana, dalam ayat (7) itu diberikan ruang untuk megajukan keberatan kepada Mahkamah Agung (MA).

"Secepatnya, saya akan kirim surat keberatan ke MA, sesuai amanat pasal 29 ayat (7) KUHAP," tutupnya.

Semetara itu, Kepala Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas IIB Batam, Mulyani saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa sampai saat ini belum menerima salinan perpanjangan tahanan Erlina dan hanya baru melalui email yang dikirim staff PN Batam.

"Kamipun secara resmi belum menerima salinan nya, namun baru melalui via email," ujarnya.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.