“Saya bingung Terlapor ini sepertinya kebal hukum, seolah-olah dilindungi oleh Pihak Kepolisian,” tandas Jerry kepada Wartawan ketika menggelar Konferensi Pers terbatas di salah satu Cafe di Tarakan, senin (18/09).
Padahal, Jelas Jerry, bukti permulaan yang cukup sebagai dasar dilakukan baik pemanggilan maupun penangkapan kepada Terlapor telah terpenuhi. Sebagaimana diketahui, Pasal 1 angka 21 Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 menyatakan : “Bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah. Pihaknya, terang Jerry, dalam hal ini bahkan telah menyodorkan 5 saksi untuk dimintai keterangan oleh Pihak Kepolisian. Saksi-saksi dimaksud antara lain bernama Kamali, Hatta, Jamil, Baco dan Amir Kallo. Para saksi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai orang yang namanya dipakai oleh Terduga sebagai pihak yang melepaskan tanah kepada Terduga pada sekira tahun 1991.
“Sudah jelas tuh saksi-saksi tidak pernah merasa memiliki dan menjual tanah yang diklaim telah dibeli oleh Terduga, mau bukti permulaan yang bagaimana lagi sih?, bingung saya,” keluh Jerry.
Belum lagi, saksi-saksi yang diklaim oleh Pihak Kepolisian telah dipanggil bernama La Ode Ndoera dan Nurda Gani. “Artinya sudah 7 saksi kan,” tukas Jerry.
Pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirimkan Pihak Kepolisian kepada Pengacara Poktanel tertanggal 29 Agustus 2017, Pihak Polres Tarakan menyebut bahwa kendala yang ada justru akibat dari Pihak Bina Bahari yang belum menunjukkan surat asli, menunjukkan surat izin garap dan akta pendirian. “Coba, yang membuat surat palsu siapa, yang dimintai surat asli siapa, kan agak aneh,” bebernya.
Bahkan pada bagian rencana tindak lanjut, sama sekali tidak menyentuh pihak-pihak yang berhubungan dengan Terlapor. “Rencananya tindak lanjut berikutnya, mereka (Polres Tarakan-red) akan memanggil saksi dari pihak kami yaitu, Haji Bali, Abbas dan Muhammad serta satu saksi dari Kecamatan Tarakan Barat,” kata Jerry.
“Salut deh sama Terlapor, sampai sekarang ga pernah dipanggil-panggil,” tandas Jerry di hadapan Wartawan yang Hadir.
Dalam pada itu, Jerry menjelaskan poin per poin, Terkait SP2HP yang diberikan oleh Polres Tarakan kepada dirinya. Dalam hal Surat asli yang diminta penyidik, pihaknya dalam hal ini masih belum memahami surat asli apa yang dimaksud penyidik, sehingga terhadap hal tersebut tentu saja belum dapat dipenuhi.
Terkait permintaan untuk menunjukkan Surat Izin Garap yang diketahui oleh Ketua RT Baharuddin Wero, Jerry berpendapat bahwa sebenarnya hal itu bukan suatu alat bukti yang relevan dengan unsur tindak pidana pemalsuan surat yang diajukan pihaknya. Sebab, yang dipakai oleh Terduga Yos Soemitro untuk menggugat Pelapor pada tahun 2010 dan juga diduga dibuat secara rekayasa/fiktif itu tentu saja bukan Surat Garap milik Pelapor melainkan surat sebagaimana Bukti P1 s.d P7 (terlampir) yang sebelumnya telah diserahkan kepada pihak penyidik ketika pertama kali dilakukan pemeriksaan terhadap Pelapor yang diterima langsung oleh Bripka Sapta selaku penyidik kala itu.
Dalam perkara ini, lanjut Jerry merupakan suatu perkara yang dinyatakan terdapat suatu praduga hukum bagi Terlapor yang diduga membuat surat palsu, sehingga beban pembuktian dipikulkan kepada Pihak yang telah ditentukan dengan tegas oleh hukum substantif yakni Pihak Terlapor dan Terlapor juga berhak untuk membuktikan sangkalannya bahwa ia tidak membuat surat palsu sebagaimana yang dituduhkan pihak pelapor. “Jadi ya bantah saja bila memang tuduhan kami tidak benar adanya,” tantang Jerry.
Untuk permintaan Akta Pendirian Poktanel Bina Bahari/ AD-ART, Jerry mengaku telah menyerahkannya kepada Penyidik atas nama Bripka Wahyu sebagai wujud iktikad baik. “Supaya tidak dianggap tidak pro aktif dan tidak kooperatif sih,” kata Jerry.
Lebih lanjut Jerry menerangkan bahwa substansi daripada tindak pidana pasal 263 KUHP yang Pelapor ajukan bukan suatu substansi yang bermuara pada sifat kepemilikan seperti tindak pidana penyerobotan (pasal 167 KUHPidana dan Pasal 6 UU 51 Prp tahun 1960), pengalihan tanpa hak (pasal 385 KUHPidana), melainkan suatu perbuatan yang oleh karenanya merugikan Pihak Pelapor karena Pelapor diseret ke dalam Perkara Perdata dan dalam hal demikian telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 03/Pdt.G/2010/Trk , sehingga KURANG TEPAT bilamana Pihaknya harus menanggung suatu pembebanan pembuktian atas kepemilikan;
Terakhir, mengenai permintaan pembanding, Pelapor berpendapat bahwa surat bukti P1 s.d P7 yang diduga keras fiktif itu dapat disandingkan dengan surat bukti P8 s.d P11 untuk dibandingkan dan dianalisa Tim Laboratorium Forensik untuk menentukan identik atau tidaknya tanda-tangan Saksi KAMALI, BACO, HATTA, JAMIL Dkk. “Jadi kalo hanya mencari pembanding bukti itu saja sudah ada sebenarnya,” tutup Jerry.
(Red)
Posting Komentar