Mabuk Saat Enjoi di Tempat Hiburan Malam, Terdakwa Tusuk Korban

Terdakwa Nelson Mandela Usai Jalani Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Enjoi ditempat hiburan malam diskotik Pasifik, terdakwa Nelson Mandela melukai menusuk pinggang korban Julius Sahetapi dan Tekno Kasiban. Hal itu disampaikan saksi temanya terdakwa Rindiki Alfiansah dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Reni didampingi Hakim anggota Endu dan Egi, Senin (18/9-2017).

Saksi Rindiki Alfiansah (Terdakwa) mengatakan dipersidangan, Sabtu tanggal 04 Juni 2017, dia bersama terdakwa Nelson Mandela datang ke diskotik Pasifik. Sesampainya dilokasi, ia (Terdakwa Rindiki Alfiansah) mengeluarkan satu buah pisau, kemudian terdakwa Nelson Mandela memintanya untuk membawa dan menyimpanya kembali kedalam celananya. 

"Setelah sampai di hall discotik Pasific, kami duduk sambil menikmati musik. Korban Julius Sahetapi dan Tekno Kasiban berada dilokasi sambil berjoget dengan pengunjung lainya," ujarnya. 

Lanjutnya, terdakwa Nelson bersenggolan dengan korban Tekno Kasiban, sehingga terjadi keributan. Dan korban Tekno Kasiban mendorong terdakwa, lalu dia (terdakwa) membalas dengan memukul korban. Kemudian korban Julius Sahetapi dan Tekno Kasiban hendak keluar, lalu terdakwa menusukkan sebilah pisau ke punggung sebelah kiri korban Julius Sahetapi dan sebelah kanan korban Tekno Kasiban.

Dari keterangan saksi Rindiki Alfiansah yang juga menjadi terdakwa, terdakwa Nelson Mandela membenarkanya. "Keterangan saksi benar yang mulia, tidak ada yang salah," kata terdakwa Nelson Mandela.

Hal senada juga yang disampaikan oleh terdakwa Nelason Mandela ketika agenda pemeriksaan terdakwa. "Saya mabuk waktu itu," terang terdakwa Nelson Mandela. 

Akibat perbuatan terdakwa Nelson Mandela, hingga melukai kedua korban dengan menusukkan sebilah pisau kepunggung kedua korban. Dan korban pun dibawa ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK). Terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 351 Ayat (1)  Jo. pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Usai sidang pemeriksaan terdakwa, agenda sidang pun ditutup dan ditunda pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Samsul Sitinjak. 

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.