Jual Narkoba Heroin berat 148 gram, Al Atsha Divonis Hakim 14 tahun Kurungan Penjara

Terdakwa Al Atsha saat Mendengarkan Amar Putusan 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Al Atsha Binti Sugino (Terdakwa) yang menjadi perantara, menjual Narkotika Jenis Heroin berat 148 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara selama 14 tahun, Kamis (14/9-2017).

"Terbukti bersalah dan menyakinkan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Heroin, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2)Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, dengan hukuman penjara selama 14 tahun, denda 1 Milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Hakim Reditte yang didampingi Hakim anggota Iman dan Hera.

Hakim Reditte saat membacakan amar putusan terdakwa, mengatakan, dimana terdakwa telah dituntut Jaksa Rosmarlina Sembiring dengan hukuman penjara selama 17 tahun, denda 1 Milliar, subsuder 1 tahun. 

Kemudian, lanjut Hakim membacakan, bahwa selama persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi penangkap dari Polresta Barelang, dan pemeriksaan terdakwa. Terdakwa telah mengakuinya, melakukan transaksi jaul beli narkotika Heroin dikamar 202 Hotel City View Nagoya - Kota Batam.

Hasil putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya Eliswita mengatakan terima. "Saya terima putusanya yang mulia," ujar terdakwa. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa pengganti Samuel Pangaribuan. 

Fakta persidangan pemeriksaan terdakwa Al Atsha mengatakan, ketika ia ditangkap polisi di kamar hotel, polisi telah menunjukkan surat tugas penangkapan dan melakukan pemeriksaan. Ditemukan diatas meja dalam kamar satu buah kantong kertas berlogo RD berisikan 1 (satu) bungkus serbuk warna putih dibungkus plastik transparan yang diduga Narkotika dibalut dengan kain warna merah dibungkus lagi plastik warna merah.

Terdakwa juga mengaku telah mendapatkan Narkoba dari Bedol (DPO), kemudian dijualnya kepada Pak De (DPO) seharga Rp. 51 juta, dan ia (Terdakwa) mendapatkan upah sebesar Rp 6 juta dan juga mendapatkan upah bagian dari Pak De (DPO) Rp 3 juta sedangkan sisa pembayaran diserahkan kepada pemilik barang Bedul sebayak Rp 42 juta.

(Red/Kepriaktual.con)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.