Komisi I DPRD Kota Batam Sebut Pihak Bright PLN Batam Berpesta Pora Atas Kenaikan Tarif Listrik

RDP Pembahasan Tarif Listrik
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Terkait pemadaman listrik bergilir dan naiknya tarif listrik 15% yang sudah disepakati oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun di gesung Graha Kepri pada Jumat (15/9/2017) lalu. Komisi I DPRD Kota Batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I, Senin (25/9-2017).

Dalam agenda RDP yang dipimpin Budi Mardiyanto tersebut, turut hadir Bright PLN Batam, Disperindag Kota Batam dan Yayasan Konsumen Lembaga Batam (YLKB).

Yayasan Lembaga Konsumen Batam,  Fachri Agusta mengatakan, pihaknya menilai PLN Batam, hingga saat ini belum memiliki standar pelayanan terhadap konsumen sesuai yang diamanatkan oleh UU No. 5 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Sesuai UU Pelayanan Publik itu, PLN Batam seharusnya memiliki standar pelayanan dan standar itu nantinya diuji ke publik apakah sudah sesuai atau belum." ujarnya.

Sukaryo anggota Komisi I DPRD Batam mempertanyakan klausul dalam konsensi yang menyatakan PLN dapat melakukan pemadaman bergilir karena pihak PLN tidak memiliki daya atau kekurangan energi. "Seharusnya pihak Bright PLN Batam menaikkan tarif listrik tidak dengan sepihak. Dengan alasan, PLN mengalami kerugian sehingga tidak mampu membeli bahan baku energi berupa gas, batu bara maupun solar," kata Sukaryo saat RDP diruang Komisi I DPRD Kota Batam. 

Kemudian, lanjutnya bertanya, apakah ada klausul dalam konsensi itu, bahwa PLN Batam dapat melakukan pemadaman listrik kepada pelanggan karena pihak PLN kekurangan daya atau tidak ada biaya operasional?. Dengan pemadaman yang dilakukan pihak bapak kita masyarakat yang merupakan konsumen seperti diteror oleh tindakan PLN.

"Akibat ulah PLN Batam, yang memadamkan listrik secara bergilir. Banyak usaha kecil dan masyarakat yang mengeluh kepada saya karena mereka mau berusaha tidak bisa saat lampu mati," ujar Sukaryo.

Pertanyaan Anggota Komisi I, Sukaryo yang dilontarkan kepada Chusnul Kepala Bagian Komersil PLN Batam hanya menyampaikan bahwa pihak PLN, sudah mengajukan kenaikan tarif listrik sejak Maret 2016. "Baru saat ini pihak PLN Batam akan menerapkan kenaikan listrik," jawab Chusnul

Sedangkan, lanjutnya, adanya pemadaman listrik yang dimulai sejak tanggal 5 September lalu, itu karena bertepatan dengan adanya maintenance (perawatan) mesin pembangkit dan jaringan PLN dan juga karena biaya pokok produksi saat ini lebih tinggi dibanding produksi. "Sehingga PLN mengurangi produksi. Pemeliharaan dapat terselesaikan tanggal 14 atau 15 September kemarin."  ujarnya. 

Ruslan W. Ali Wasyim Sekretaris Komisi I DPRD Batam sembari mengatakan, tidak wajar jika PLN Batam menaikkan tarif listrik Kota Batam sedangkan pihaknya melakukan investasi baru ke Belakang Padang. " Saya mengetahui, saat ini PLN Batam berpesta pora di dalam perusahaan. Sementara rakyat Batam menderita karena kenaikan tarif listrik tersebut. Saya rasa ini sesuatu yang jomplang,  jadi saya berharap di RDP ke 3 nanti kita meminta agar Direktur PLN yang datang, sekaligus membawa semua data tertulis, jangan hanya cuap- cuap omongan di mulut saja," kata Ruslan. 


(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.